Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Kepala BKN Jamin Honorer Bodong tak Bakal Kantongi NIP


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjamin honorer bodong yang telanjur dinyatakan lulus CPNS, tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jika sampai ada yang lolos dan ternyata melibatkan oknum BKN, Eko menegaskan, tidak segan-segan langsung melakukan pemecatan.

"Saya berani menjamin tidak ada satupun honorer bodong bisa mendapatkan NIP. NIP hanya diberikan kepada honorer asli (sesuai PP 48/2005 jo PP 56/2012)," tegasnya kepada JPNN, Kamis (13/3).
Keyakinan Eko ini lantaran BKN sudah menyiapkan SDM-SDM berintegritas tinggi khusus memproses pemberkasan NIP. Dia optimis para bawahannya itu akan bekerja teliti dan tidak akan melakukan penyimpangan.

"Jika nanti ada satu staf saya yang melakukan penyimpangan, saya pecat langsung karena itu sudah termasuk pelanggaran disiplin PNS. Selain itu yang bersangkutan akan dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan tindak pidana juga," tegasnya.
Diapun meminta seluruh honorer K2, masyarakat, dan pers untuk mengawal pemberkasan NIP ini.
BKN siap menampung seluruh pengaduan serta laporan masyarakat bila ada honorer bodong tapi ikut masuk dalam dalam usulan pemberkasan NIP. (esy/jpnn)

Kabar Gembira Semua Pegawai K-II Segera Jadi PNS

Keputusan Men-PAN & RB, Pemkot Diminta Selektif

SAMARINDA. Kabar gembira bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Samarinda, baik struktural maupun fungsional yang tergabung dalam pegawai kategori II (K-II). Khususnya yang belum terkover dalam seleksi CPNS 2013 lalu. Karena dalam waktu dekat, semuanya dipastikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, hal tersebut ditegaskan langsung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) RI, Azwar Abubakar kala rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah perwakilan Pemprov dan Pemkot/Pemkab serta perwakilan tenaga honorer di Jakarta akhir pekan lalu. Saat itu menteri berjanji akan mengangkat para pegawai K-II secara bertahap untuk menjadi PNS.

“Karena Men-PAN & RB sudah berjanji, sehingga kita pegang janjinya. Yang pasti, ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Karena, ke depan untuk para pegawai K-II ini akan diangkat secara bertahap tanpa ada seleksi atau tes lagi,” ujar Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FSPTTH) Fesdikari Kota Samarinda, Wahyudin kepada Sapos, kemarin.

Untuk Samarinda, lanjut Wahyudin, diperkirakan tidak akan menunggu waktu yang lama untuk bisa mengangkat semua pegawai K-II yang ada. Karena jumlah yang tersisa hanya sekitar 600 lebih. Sementara total jumlah kebutuhan pegawai, khususnya tenaga pendidik masih sekitar 1.800 orang. Dengan demikian, kalaupun nanti semuanya diangkat menjadi PNS, sebenarnya jumlah pegawai di Samarinda masih kurang.
“Makanya, teman-teman semua sekarang lagi sibuk mengurus pemberkasan biar secepatnya bisa diangkat menjadi PNS,” tukasnya.
Hanya saja, di sisi lain Wahyudin meminta kepada Pemkot untuk lebih selektif. Artinya yang menjadi prioritas adalah para pegawai K-II seperti yang terdata saat ini. Yakni yang telah mengabdi di bawah tahun 2005. Jangan sampai justru memasukkan nama baru yang sebenarnya tidak masuk dalam daftar pegawai K-II.

“Selama ini sudah ada temuan kami, cuma kami hanya diam saja. Untuk kali ini, kami ingatkan supaya jangan ada pegawai siluman yang namanya masuk. Karena harus prioritaskan dulu yang ada. Yang pasti, ini menjadi kabar gembira bagi kami yang sebagian besar sebagai tenaga pendidik. Karena insentif TU sekolah yang dulunya hanya Rp 350 ribu juga mulai tahun ini dinaikkan menjadi Rp 1 juta,” terangnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Zulfakar tidak menampik kabar tersebut. Diakui, soal pengangkatan pegawai K-II secara bertahap itu menjadi komitmen Men-PAN & RB saat menghadiri Rakor di Jakarta bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah belum lama ini. Diakui Zulfakar, soal aspirasi pengangkatan pegawai K-II menjadi PNS itu bukan hanya dari Samarinda saja. Tetapi hampis semua daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi sangat wajar bila Men-PAN & RB mengambil keputusan demikian.

“Yang jelas Men-PAN & RB berjanji untuk mengangkat secara bertahap. Jadi kita tunggu saja realisasinya. Yang jelas Pemkot sudah meminta agar bisa segara diangkat semuanya. Hanya itu saja. Selebihnya kami lebih banyak bahas soal pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara, Red),” pungkas Zulfakar. (yes/lee)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/22108

BKN: Sampaikan Data Palsu, Honorer Terancam Pidana

Jakarta- Bagaimana tindak lanjut data tenaga honorer Kagetogori II (K2) ‘siluman’ dan Formasi CPNS T.A 2014 merupakan inti permasalahan yang ditanyakan dalam kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Pare-Pare ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (28/2/2014). Kunker tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Tomy Donardi dan  Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.
Kasubbag Publikasi Tomy Donardi (kanan) dan  Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.
Menanggapi permasalahan data siluman, Tomy Donardi mengatakan bahwa BKN berkomitmen untuk mengawal proses honorer hingga pemberkasan NIPnya. Selanjutnya Tomy menyampaikan bahwa sebelum seorang Honorer diangkat menjadi CPNS tentunya harus melewati rangkaian proses pemberkasan. “Sesuai Lampiran II Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, apabila ada Honorer yang dengan sengaja memberikan data palsu, maka yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana,” tegas Tomy. Tomy menambahkan bahwa saat ini BKN membuka layanan pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ada ditemukan indikasi pemalsuan data honorer.
Rombongan Kunker DPRD Kota Pare-Pare.
Sementara mengenai formasi CPNS T.A. 2014 Adi Suharto menekankan bahwa dalam pengajuan formasi, setiap Daerah harus membuat dan menyelesaikan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan pegawai. “Formasi untuk CPNS masing-masing daerah tidak sama, dan tentunya masing-masing daerah memiliki beban kerja yang berbeda-beda,” pungkas Adi. Bastianto/Yopi/Subali

BKN: Jangan Terlambat Usulkan NIP Honorer K2

Jakarta- Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno dikerumuni para wartawan.
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS, Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II. ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali

Unduh  Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99

Blog Archive