Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
17.06 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur
pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut
panjang.
Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah
dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.
Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK
pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.
"Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan," ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada JPNN kemarin.
Siapa yang harus melaporkan? "Siapa saja yang penting dilengkapi
datanya," ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan
oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari
inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.
"Begitu
laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria,
maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga
Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga
membeli SK mundur.
Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan
diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja
di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun
pada 31 Desember 2005.
Berdasarkan data yang diterima, Lamsihar
D Purba tercatat sebagai guru Kelas III SDN 067247 pada tahun ajaran
2007. Diketahui dia mulai mengajar pada 17 Juli 2006 dengan status
honorer. Anehnya, di laporan bulanan guru tahun ajaran 2005 terjadi
perubahan.
Lamsihar D Purba malah tercatat sudah mulai mengajar
untuk kelas II mulai 18 Juli 2005 juga dengan status honorer. Padahal
di salah satu rapor siswa kelas II tahun ajaran 2005/2006 yang menjadi
guru kelas yakni Sumiati, seluruh laporan tersebut ditandatangani oleh
Riama Sihotang SPd selaku kepala sekolah.
Selain bukti itu,
Lamsihar D Purba juga diketahui memiliki beberapa kwitansi pembayaran
honor mulai Januari 2005, dan seluruh kwitansi ditandatangani oleh
Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta dirinya sendiri sebagai penerima
honor. “Padahal, komite sekolah saja baru terbentuk pada 2007,” ujar
sumber. (sam/jpnn)
32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1
12.14 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
"Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya, Selasa (28/5).
Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.
"Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan," terangnya.
Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).
Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.
"Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya," tandasnya. (Esy/jpnn)
Anggaran Tes CPNS Beres Kemen PAN-RB Optimis Ujian Tulis September
14.24 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB) mantap menjalankan persiapan tes pengadaan CPNS
baru dari pelamar umum September mendatang. Pasalnya duit untuk
menggelar tes ini tidak masuk dalam anggaran yang diblokir Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto
mengatakan, anggaran yang diblokir Kemenkeu adalah untuk pelaksanaan tes
CPNS baru dari formasi tenaga honorer kategori 2.
"Itupun sebagaian sudah ada yang dicairkan. Dan tidak akan mengganggu jadwal tes CPNS pelamar umum," ujarnya di DPR.
Untuk anggaran tes CPNS baru dari pelamar umum, Kemen PAN-RB belum
membebernya. Tetapi tes CPNS baru dari pelamar tenaga honorer, awalnya
disiapkan sebesar Rp 148 miliar. Tetapi setelah pembahasan dengan
Kemenkeu, anggaran itu dikepras menjadi sekitar Rp 93 miliar dan yang
bebas dari blokir baru Rp 28 miliar.
Dia mengatakan jika saat
ini Kemen PAN-RB sedang menggodok formasi CPNS baru dari pelamar umum.
Penentuan formasi ini sumbernya dari beberapa hal. Mulai dari usulan
instansi pusat maupun daerah, perhitungan kebutuhan riil aparatur baru,
hingga hasil analisis beban kerja dan jabatan. Dengan ketentuan ketat
itu, diharapkan jumlah formasi CPNS baru sesuai dengan PNS yang akan
pensiun (zero growth).
Syarat pengusulan formasi CPNS baru yang
lumayan banyak itu, merupakan peninggalan masa moratorium atau
penghentian sementara pengangkatan CPNS baru. Program moratorium
tersebut sejatinya sudah berakhir per 31 Desember 2012 lalu, tetapi
persayaratan-persyaratannya tetap dipakai.
Selain menyiapkan
formasi alokasi CPNS baru tadi, Kemen PAN-RB juga sedang mematangkan
jadwal tetap rangkaian pelaksanaan tes. Diharapkan dalam beberapa waktu
ke depan, jadwal rangkaian pelaksanaan tes CPNS untuk pelamar umum itu
segera keluar.
Meskipun formasinya belum ditetapkan, tetapi
Kemen PAN-RB sudah memiliki ancar-ancar kursi CPNS baru yang akan
diperebutkan masyarakat. Secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan 60
ribu kursi. Rinciannya adalah 20 ribu kursi untuk instansi pusat dan 40
ribu kursi sisanya untuk instansi daerah.
Jumlah kuota CPNS
baru ini memang relatif kecil jika dibandingkan dengan periode-periode
sebelumnya. Namun Tasdik menuturkan kebutuhan PNS akan ditambal dari
pengangkatan tenaga honorer kategori 2.
Rencananya pengangkatan
ini berlangsung Juli mendatang dengan skema ujian tulis sesama tenaga
honorer. Kuota yang disiapkan pemerintah adalah 100 ribu kursi,
sedangkan jumlah tenaga honorer kategori 2 hampir 600 ribu orang. (wan)
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
5
komentar
Jadwal Baru Penanganan Tenaga Honorer K2
14.24 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jadwal Baru Penanganan Tenaga Honorer K2
No.
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu
|
I
|
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2
|
||
1.
|
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
|
BKN
|
Juni 2012
|
2.
|
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
|
BKN
|
November 2012
|
3.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
|
BKN
|
Desember 2012
|
4.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
|
BKN/Kanreg BKN
|
20 Maret 2013
|
5.
|
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui
pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima
daftar dari BKN
|
Instansi
|
27 Maret-2 April 2013
|
6.
|
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
|
Instansi
|
1 April-1 Mei 2013
|
7.
|
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Juni-Juli 2013
|
8.
|
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Agustus 2013
|
II
|
Pelaksanaan Tes
|
||
1.
|
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
||
a. Persiapan
|
|||
1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
|
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
|
April-Mei 2013
|
|
2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Maret-Mei 2013
|
|
3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
|
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
|
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
|
|
4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
|
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
|
Akhir Mei 2013
|
|
5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
|
Menteri PANRB
|
Juni 2013
|
|
6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
|
Konsorsium
|
Juni-Juli 2013
|
|
7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
|
Konsorsium
|
Agustus 2013
|
|
8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
|
Konsorsium dan Instansi
|
Agustus 2013
|
|
10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
|
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
|
Agustus 2013
|
|
b. Proses Seleksi Administrasi
|
|||
1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
|
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi
dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN
(tes kompetensi bidang)
|
September 2013
|
|
c. Pelaksanaan Ujian:
|
|||
1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
|
|
September 2013
|
|
3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
Konsorsium
|
September-Oktober 2013
|
|
4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan
kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan
Panselnas
|
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
|
Oktober 2013
|
|
5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
|
Kepala BKN dan Instansi
|
Oktober 2013
|
|
6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus
ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
|
Kepala BKN
|
Oktober 2013
|
|
7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
|
Instansi
|
November 2013
|
|
3.
|
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
|
Menteri PANRB
|
November 2013
|
4.
|
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
|
Instansi
|
Desember 2013
|
5.
|
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
|
BKN
|
Desember 2013
|
6.
|
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Desember 2013
|
7.
|
Penyampaian NIP kepada Instansi
|
BKN
|
Desember 2013
|
8.
|
Penetapan SK CPNS
|
Instansi
|
Januari 2014
|
Anggaran Belum Ditetapkan Tes Honorer K2 Ditunda
20.30 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA – Pelaksanaan
seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula
direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana,
pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan
September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).
Penundaan itu, menurut Tasdik, karena
anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji
publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh
kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.
Dijelaskan, untuk test kompetensi
dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi
umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan,
tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga
kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,
masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui
test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada
tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu
tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian
Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013
sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari
daerah. (bby/ HUMAS MENPANRB)
Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
No.
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu
|
I
|
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2
|
||
1.
|
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
|
BKN
|
Juni 2012
|
2.
|
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
|
BKN
|
November 2012
|
3.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
|
BKN
|
Desember 2012
|
4.
|
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
|
BKN/Kanreg BKN
|
20 Maret 2013
|
5.
|
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui
pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima
daftar dari BKN
|
Instansi
|
27 Maret-2 April 2013
|
6.
|
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
|
Instansi
|
1 April-1 Mei 2013
|
7.
|
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Juni-Juli 2013
|
8.
|
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Agustus 2013
|
II
|
Pelaksanaan Tes
|
||
1.
|
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
||
a. Persiapan
|
|||
1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
|
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
|
April-Mei 2013
|
|
2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Maret-Mei 2013
|
|
3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
|
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
|
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
|
|
4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
|
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
|
Akhir Mei 2013
|
|
5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
|
Menteri PANRB
|
Juni 2013
|
|
6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
|
Konsorsium
|
Juni-Juli 2013
|
|
7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
|
Konsorsium
|
Agustus 2013
|
|
8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
|
Konsorsium dan Instansi
|
Agustus 2013
|
|
10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
|
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
|
Agustus 2013
|
|
b. Proses Seleksi Administrasi
|
|||
1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
|
Instansi
|
Agustus 2013
|
|
Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
|
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi
dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN
(tes kompetensi bidang)
|
September 2013
|
|
c. Pelaksanaan Ujian:
|
|||
1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
|
|
September 2013
|
|
3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
Konsorsium
|
September-Oktober 2013
|
|
4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan
kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan
Panselnas
|
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
|
Oktober 2013
|
|
5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
|
Kepala BKN dan Instansi
|
Oktober 2013
|
|
6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus
ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
|
Kepala BKN
|
Oktober 2013
|
|
7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
|
Instansi
|
November 2013
|
|
3.
|
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
|
Menteri PANRB
|
November 2013
|
4.
|
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
|
Instansi
|
Desember 2013
|
5.
|
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
|
BKN
|
Desember 2013
|
6.
|
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
|
Kementerian PANRB dan BKN
|
Desember 2013
|
7.
|
Penyampaian NIP kepada Instansi
|
BKN
|
Desember 2013
|
8.
|
Penetapan SK CPNS
|
Instansi
|
Januari 2014
|
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
7
komentar
Honorer Non Kategori Akan Jadi Pegawai Outsourching
16.53 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA--Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS
dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56
Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS
hanya honorer tertinggal K1 dan K2.
"Kita harus konsisten kepada aturan. Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer. Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (23/5).
Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS.
"Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer tapi tenaga kontrak atau outsourching," terangnya.
Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourching.
Itupun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-jani politik.
"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
"Kita harus konsisten kepada aturan. Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer. Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (23/5).
Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS.
"Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer tapi tenaga kontrak atau outsourching," terangnya.
Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourching.
Itupun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-jani politik.
"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
426
komentar
Tes Honorer K2 Jadi PNS Mundur September
16.50 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA - Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga
honorer kategori II (K-II) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
yang semula direncanakan pada Juni-Juli 2013 harus diundur. Diperkirakan
seleksi ujian tertulis untuk honorer ini akan dilakukan pada September
2013.
Sekretaris Kementerian Padayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K-II oleh Kementerian-Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata dia seperti dilansir dari situs KemenPAN-RB, Jumat (24/5/2013).
Tenaga honorer K-II yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut, sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun, dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K-II per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
(mrt)
Sekretaris Kementerian Padayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K-II oleh Kementerian-Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata dia seperti dilansir dari situs KemenPAN-RB, Jumat (24/5/2013).
Tenaga honorer K-II yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.
Selain itu, para tenaga honorer tersebut, sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun, dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K-II per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
(mrt)
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
4
komentar
Pertanyakan Honorer K II DPRD Mojokerto Datangi BKN
14.08 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta - Humas BKN.
Pelaksanaan tes bagi honorer KII menjadi awal pertanyaan dari para
anggota DPRD Komisi I Kabupaten Mojokerto yang beraudiensi ke ruang
rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa, (21/5). Sebanyak 9
orang wakil rakyat tersebut meminta ketegasan pihak pemerintah terhadap
237 orang tenaga honorer K2 mereka. Selain wacana tes mereka juga
menanyakan perihal kelangsungan “karier” honorer yang mengabdi setelah
tahun 2005 plus formasi baru tahun 2013 melalui jalur umum. Tumpak
Hutabarat selaku Kabag Humas menjelaskan bahwa wacana tes akan
dilaksanakan sekitar akhir Juni s/d awal Juli 2013. Tes dikoordinir oleh
Pusat, dan hanya mereka yang lolos passing grade yang dapat diangkat menjadi PNS.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan masalah honorer
Menyinggung tentang
kelangsungan “karier” para honorer yang bekerja setelah tahun 2005
Tumpak menegaskan bahwa Pusat sudah mengeluarkan PP 48 Tahun 2005 yang
mengamanatkan bahwa daerah sudah tidak dibenarkan lagi untuk merekrut
honorer. Tenaga kontrak hanya diperbolehkan melalui pihak ketiga yakni outsourcing.
Formasi tahun 2013 dari jalur umum dapat diajukan sepanjang Kabupaten
Mojokerto sudah melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
redistribusi pegawai. Sehingga angka kebutuhan pegawai yang diajukan
dapat dipertanggungjwabkan.din
Audiensi tengah berlangsung |
Bupati Lembata Beraudiensi ke BKN Soal Honorer
14.06 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta – Humas BKN. Terkait masalah penyelesaian tenaga honorer, Bupati Lembata Eliaser
Yentji Sunur , Wakil Ketua DPRD Lembata Hiyasintus Tibang Burin , dan
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Petrus Toda Atawolo, serta beberapa
anggota DPRD Lembata beraudiensi dengan Kepala Bagian Humas Tumpak
Hutabarat di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN, Senin (20/5).
Mereka
menginformasikan bahwa dari hasil uji publik tenaga honorer K1 yang
berjumlah 102 orang terdapat 1 orang meninggal dunia kemudian 1 orang
mengundurkan diri sehingga totalnya menjadi 100 orang. Dari 100 orang
tersebut, 99 orang telah mendapat SK dan 1 orang sedang diproses di
Kantor Pusat BKN.
Mengenai
tenaga honorer K2 yang semula berjumlah 980 orang , setelah dilakukan
uji publik totalnya menjadi 866 orang, dimana dari 980 orang tersebut,
114 diantaranya direkomendasikan untuk dicoret karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Eliaser
Yentji Sunur berharap BKN selaku instansi pusat pembina kepegawaian
dapat membantu daerah, Kabupaten Lembata untuk memberi kontribusi serta
menyelesaikan masalah honorer serta permasalahan kekurangan SDM yang
terjadi di daerah tersebut agar ditemukan formula, win-win solution.
Menjawab
hal tersebut, Tumpak Hutabarat juga meyakinkan bahwa BKN memberikan
perhatian, terutama untuk daerah Indonesia Timur agar permasalahan
honorer yang terjadi dapat diselesaikan dengan maksimal.
(tika-aman-kiswanto)
Hasil Wawancara Wartawan JPNN Group dengan Kepala BKN Soal Honorer
07.39 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) kerja keras. Belum kelar urusan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini lembaga yang dipimpin Eko Sutrisno itu harus sibuk dengan urusan honorer K2.
Untuk honorer K1 sudah ditemukan, banyak sekali yang dokumennya tak memenuhi persyaratan. Bahkan, ditemukan honorer-honorer siluman.
Nah, apa permasalahan yang muncul dan bagaimana mengatasinya, berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com, Mesya Muhammad dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).
Bagaimana penyelesaian honorer K1? Kan, ini sudah bulan Mei?
Penyelesaian honorer K1 sudah mendekati final. Saat ini sudah 27 ribu honorer K1 yang ber-NIP dari 29 ribu formasi yang ditetapkan. Memang ada dua ribuan yang belum kantongi NIP karena adanya kendala-kendala teknis, terutama kelengkapan dokumen. Banyak yang kita tolak berkasnya dan tidak diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meski sudah lulus uji publik dan lolos quality assurance karena setelah diperiksa ternyata dokumennya palsu.
Contohnya SK-nya ternyata bukan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang mengangkat honorer. Ada juga daerah yang sebelumnya dengan yakinnya menyodorkan data honorer, kemudian masuk ke pemberkasan akhirnya mundur sendiri karena tidak bisa melengkapi dokumen.
Bagaimana dengan sisa honorer K1 yang belum mendapatkan formasi?
Pemerintah memang menyiapkan kuota 71 ribu dan yang ditetapkan formasi baru 29 ribu. Selebihnya sekarang masih dalam proses audit tujuan tertentu. Anda tahu sendiri, awalnya audit tujuan tertentu (ATT) hanya di 32 instansi saja. Kemudian 12 instansi, dan sekarang sudah 20-an instansi. Yang sudah diselesaikan hasilnya oleh tim audit baru 32 instansi (daerah) saja. Lainnya masih dalam proses hingga saat ini. Namun kita harapkan hasil ATT 20-an daerah tersebut bisa selesai akhir Mei ini.
Hasil ATT 32 pemda itu seperti apa?
Hasilnya sudah kami serahkan ke masing-masing instansi/daerah. Jadi ada yang memenuhi kriteria (MK), tidak memenuhi kriteria (TMK), yang bisa diusulkan masuk K2, dan otorisasi pengelolaan keuangan. Kenapa sampai TMK? Karena cacat dokumen atau tidak diangkat oleh pejabat berwenang. Sedangkan yang bisa diusulkan masuk K2 lantaran insentifnya tidak bersumber dari pembiayaan APBN/APBD.
Nah, dari 32 daerah yang kita ATT, ada 8.724 honorer yang diperiksa detil. Hasilnya yang MK 1.091 orang, TMK 1.756 orang, yang bisa diusulkan masuk K2 1.188 orang, dan terkait otorisasi ada 3.500 honorer.
Terkait otorisasi, apakah seluruh daerah terkendala masalah itu?
32 daerah yang di ATT, semuanya terkendala otorisasi. Saya contohkan Medan, kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD. Kalau ditanya, siapa pemegang otorisasi ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD.
Jika PPK-nya ogah tandatangan karena takut salah, bagaimana?
Ya makanya harus diteliti benar, apakah dokumennya palsu atau tidak. Sebab, kalaupun PPK-nya sudah tandatangan tapi dalam pemberkasan nanti terbukti tidak benar datanya, BKN tidak akan menerbitkan NIP CPNS-nya.
Bagaimana dengan penyelesaian honorer K2?
Untuk penyelesaian honorer K2 masih berjalan. Saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.
Mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diujipublik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1. Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.
Daerah diberi kewenangan penuh terhadap datanya, apakah potensi kecurangan justru terjadi di situ?
Memang peluang ke situ ada. Ini saja sanggahan terhadap data uji publik rada sepi. Daerah hanya menyatakan, tidak ada sanggahan. Kami menerima saja laporan itu dan kebenarannya akan dibuktikan dalam tes serta pemberkasan nanti. Jadi ketika daerah sudah menetapkan calon peserta tes sekitar 600 ribu orang, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan melakukan tes tertulis di seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan instansi pusat.
Hasilnya (Lembar Jawaban Komputer) itu kemudian dikumpulkan ke provinsi dan diserahkan ke BKN untuk diperiksa hasilnya. Bila honorer K2 yang lolos misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. Tujuannya untuk melihat apakah honorernya benar-benar memenuhi kriteria atau tidak. Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya.
Jadi saya imbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal.
Kapan honorer K2-nya dites?
Jadi begini, untuk materi tes honorer K2, konsorsium Perguruan Tinggi Negeri sudah menyatakan siap menyusun soalnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Masalahnya sekarang ada di tingkat distribusi soal karena titik distribusinya lebih dari 600 titik di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, lelang yang kita laksanakan sekarang sudah diberikan syarat untuk pencetakan dan distribusi data hingga akhir Agustus. Diharapkan awal September sudah dilaksanakan tes honorer K2-nya. (Esy/jpnn)
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
21
komentar
Lokasi:
Jakarta, Indonesia
Honorer Akan Dites Dengan System CAT, apa itu Cat?
17.16 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Computer Assisted Test (CAT)
Sistem Rekrutmen dan Seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin Standar Kompetensi Dasar CPNS dilakukan Tes Kompetensi Dasar melalui Computer Assited Test. Maksud dan Tujuan - Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian - Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional - Menetapkan standar nilai Keunggulan/Manfaat Penggunaan CAT
Alur Rekrutmen dan Seleksi : |
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
5
komentar
Rekomendasi Penggunaan CAT untuk Tes Kepegawaian
19.45 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Instansi pemerintah hendaknya memanfaatkan Computer Assisted Test (CAT)
yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbagai
kepentingan seleksi dan tes kepegawaian. Hal ini agar pelaksanaan tes
berlangsung obyektif dan hasilnya dapat dipercaya masyarakat. Informasi
ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Deny Indrayana saat meninjau pelaksanaan tes akhir bagi calon taruna
Akademi Imigrasi (AIM) dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP)
Kementerian Hukum dan HAM di lantai 2 gedung CAT, Senin (7/5). Ikut
hadir dalam pelaksanaan tes ini Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono dan
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi.
Wamenkum HAM Deny Indrayana (berbatik biru) memberikan arahan kepada para peserta tes AIM dan AKIP
Deny Indrayana lebih
lanjut menegaskan bahwa calon taruna yang terpilih untuk mengikuti
pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM harus cerdas,
berintegritas, sekaligus sehat jasmani. “Kami apresiasi CAT yang merupakan salah satu Quick Wins (layanan unggulan) yang digagas dan dioptimalkan oleh BKN ini,” terangnya.
Wamenkum HAM Deny Indrayana (tengah) berdiskusi dengan Deputi Kindang S.Kuspriyomurdono (kanan) tentang pemanfaatan CAT
Pelaksanaan tes dengan
CAT ini adalah rangkaian akhir bagi calon taruna AIM dan AIP. Tes ini
diikuti oleh 102 peserta untuk menyaring 65 orang calon taruna AIP, dan
161 peserta untuk menyaring 130 calon taruna AKIP. “Nilai
yang diperoleh masing-masing peserta dalam tes CAT akan dikombinasikan
dengan tes kesamaptaan jasmani yang dilakukan sebelumnya” terang Deny
Indrayana di depan para peserta tes. (aman-tawur)
|
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
3
komentar
Pengajuan NUPTK Baru Akan Kembali Dibuka Bulan Juni 2013
23.53 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Mulai
bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor:
5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa
layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download link berikut )
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download link berikut )
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
3
komentar
Tiga DPRD Beraudiensi ke BKN, Bahas Soal Tenaga Honorer
18.14 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II tiga DPRD melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, yang diterima Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Jumat (3/5).
DPRD yang melakukan audiensi tersebut adalah DPRD Kabupaten Ogan Ilir,
DPRD Kabupaten Sibolga, dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Diharapkan agar
para pimpinan daerah dapat menyosialisasikan hasil audiensi dan
kunjungan kerja ini kepada pihak-pihak terkait.
Audiensi dengan DPRD Ogan Ilir tengah berjalan
Dalam penjelasannya,
Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa tenaga honorer kategori satu (K1) yang
dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan pembayaran gajinya
bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer
kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga
honorer K1 adalah dari APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga
honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang
dinyatakan TMK dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi
tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan
oleh pejabat yang berwenang.
Tumpak Hutabarat (berbatik merah) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Kabupaten Sibolga
Menanggapi adanya
perbedaan tentang data tenaga honorer KII yang berhak untuk mengikuti
tes, Tumpak Hutabarat menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di
daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan
memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan ke Menpan melalui
surat resmi dari BKD di instansi masing-masing, agar ada penyelesaian
dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak
Hutabarat. (aman-tawur)
|
Langganan:
Postingan (Atom)