Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

BKN: Formasi K2 Masih Dirumuskan


Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini.  Seperti yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan, Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan, pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.

Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber


Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2 antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade, agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218 ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.

“Bagaimana dengan honorer yang tidak lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar BKN Pusat Jakarta.  Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”

DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
Berkaitan dengan formasi,  secara umum dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)

BKN Jawab Aduan KLPC Seputar Proses Pengadaan CPNS 2013

Ulasan Audiensi BKN – KLPC

Jakarta – Humas BKN, “BKN hanya memliki 12 Kantor Regional di seluruh Indonesia, sulit untuk bisa menjangkau segala pelanggaran selama pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi rekrutmen CPNS Tahun 2013,” demikian pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno ketika menerima kunjungan Audiensi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau CPNS (KLPC), Jumat (10/1/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Turut mendampingi Kepala BKN dalam audiensi tersebut Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Bina Dakatsi Sulardi, dan Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setiawati. KLPC yang beraudiensi ke BKN terdiri dari Indonesian  Corruption Watch (ICW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa media cetak on line.
suasana audiensi BKN - KLPC
Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri, bahwa sampai dengan 6 Januari 2014 ICW telah menerima 154 aduan terkait rekrutmen CPNS 2013. “Menurut hemat kami, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas aduan-aduan yang kami terima,” Ujar Febri. Ditambahkan Siti Juliantari Rachman, bahwa mayoritas aduan yang diterima ICW terkait seputar pengumuman kelulusan oleh banyak daerah baik penundaan hingga dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut disampaikan juga aduan terkait banyaknya pemalsuan Surat Keputusan (SK) pada usulan Tenaga Honorer K. II yang akan diangkat menjadi CPNS.

Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah. “Dalam setiap Rakor dengan seluruh Daerah, selalu kami sosialisasikan  tentang teknis pengumuman yang ideal,” tegas Bima.

Sementara terkait pendataan honorer baik K.I maupun K.II, BKN dalam hal ini menerima usulan Daerah sesuai SE MenPAN & RB 05 tahun 2010. Namun jika ditengarai terdapat honorer dengan SK palsu, Bima memastikan pada saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemeriksaan berkas akan berlapis sehingga akan ketahuan berkas yang tidak valid. “Nah, bagi yang tidak valid, BKN akan mentelaah dan melaporkan perekayasanya ke pihak berwajib karena telah melakukan pemalsuan berkas,” tegas Bima. Berry

Blog Archive