Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
BKN: Formasi K2 Masih Dirumuskan
17.04 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic
dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini. Seperti
yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN
menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan,
Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan,
pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.
Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber
Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit
Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2
antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta
tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade,
agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218
ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan
Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.
“Bagaimana dengan honorer yang tidak
lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer
yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai
honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan
regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar
BKN Pusat Jakarta. Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan
formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”
DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
Berkaitan dengan formasi, secara umum
dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto
bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan
mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap
awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)
Label:
bkd,
bkn,
bkn. honorer,
diberhentikan,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
Pasca-Moratorium,
Pengumuman CPNS,
persyaratan honorer,
persyaratan nip,
PNS
|
7
komentar
Lokasi:
Indonesia
BKN Jawab Aduan KLPC Seputar Proses Pengadaan CPNS 2013
14.47 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Ulasan Audiensi BKN – KLPC
Jakarta – Humas BKN, “BKN hanya memliki
12 Kantor Regional di seluruh Indonesia, sulit untuk bisa menjangkau
segala pelanggaran selama pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi
rekrutmen CPNS Tahun 2013,” demikian pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno
ketika menerima kunjungan Audiensi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat
Pemantau CPNS (KLPC), Jumat (10/1/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Turut mendampingi Kepala BKN dalam audiensi tersebut Wakil Kepala BKN
Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Bina Dakatsi Sulardi, dan Deputi
Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setiawati. KLPC yang beraudiensi ke
BKN terdiri dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa media cetak on line.
suasana audiensi BKN - KLPC
Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri,
bahwa sampai dengan 6 Januari 2014 ICW telah menerima 154 aduan terkait
rekrutmen CPNS 2013. “Menurut hemat kami, BKN memiliki kewenangan untuk
melakukan tindakan atas aduan-aduan yang kami terima,” Ujar Febri.
Ditambahkan Siti Juliantari Rachman, bahwa mayoritas aduan yang diterima
ICW terkait seputar pengumuman kelulusan oleh banyak daerah baik
penundaan hingga dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut
disampaikan juga aduan terkait banyaknya pemalsuan Surat Keputusan (SK)
pada usulan Tenaga Honorer K. II yang akan diangkat menjadi CPNS.
Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah. “Dalam setiap Rakor dengan seluruh Daerah, selalu kami sosialisasikan tentang teknis pengumuman yang ideal,” tegas Bima. Sementara terkait pendataan honorer baik K.I maupun K.II, BKN dalam hal ini menerima usulan Daerah sesuai SE MenPAN & RB 05 tahun 2010. Namun jika ditengarai terdapat honorer dengan SK palsu, Bima memastikan pada saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemeriksaan berkas akan berlapis sehingga akan ketahuan berkas yang tidak valid. “Nah, bagi yang tidak valid, BKN akan mentelaah dan melaporkan perekayasanya ke pihak berwajib karena telah melakukan pemalsuan berkas,” tegas Bima. Berry |
Label:
bkd,
bkn,
bkn. honorer,
diberhentikan,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
Pasca-Moratorium,
Pengumuman CPNS,
persyaratan honorer,
persyaratan nip,
PNS
|
6
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)