Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Telaah Data Tenaga Honorer, Dua DPRD Beraudiensi dengan BKN
20.23 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui
tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II,
DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa
(12/2). Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan
Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun memberikan
jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD
Buton.
Tengah berjalan, Audiensi BKN dengan DPRD Buton
Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19
Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang
dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman
menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS
adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada
pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh
Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB
dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013.
Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS
pada Tahun Anggaran 2013-2014.
Audiensi BKN dengan DPRD Samarinda membahas masalah honorer
Suparman pun mengutarakan bahwa
pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi
dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah
menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang
menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal
ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah
pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam
melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP
kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari
Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro bahwa
BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan
kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam
jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku,
BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran
hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur)
|
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
2
komentar
Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama Versi BKN
19.29 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang diistilahkan sebagai kategori 1 (K1) akan
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berkenaan
dengan hal tersebut, saat ini Kantor Regional I BKN Yogyakarta sedang
melakukan proses penetapan NIP bagi para tenaga honorer K1 di wilayah
Jawa Tengah dan DIY yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK)
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim
Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Beberapa
syarat dimaksud diantaranya adalah usia paling tinggi 46 (empat puluh
enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari
2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1
(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS
masih bekerja secara terus-menerus, penghasilannya dibiayai dari
APBN/APBD, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Meskipun
telah lolos dan melewati proses verifikasi dan validasi, hal tersebut
tidak secara otomatis menjadi jaminan dalam pemberian NIP. Semua berkas
usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan
ketentuan umum PP No. 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Beberapa
substansi yang akan verifikasi diantaranya; kesesuaian nama, tempat
tanggal lahir, TMT dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan menjadi
tenaga honorer, serta kesesuaian pejabat yang menandatangani SK
tersebut. Selain itu, beberapa kelengkapan juga harus terpenuhi seperti
SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan, daftar riwayat
hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Sebagai
catatan, dalam proses penetapan NIP tenaga honorer K1 kali ini terdapat
beberapa berkas usulan yang terkategori tidak memenuhi kriteria (MK),
salah satunya dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam SK
Pengangkatan menjadi tenaga honorer. Bagi tenaga honorer K1 yang
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus maupun umum dalam
pengadaan PNS, akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP)
dan dapat diangkat menjadi CPNS TMT 1 Desember 2012.
Untuk
para sahabat abdima bagi yang membutuhkan Daftar Nama Tenaga Honorer
Kategori 1 Kementerian Agama , Berikut ini Daftar Nama Tenaga Honorer
Kategori 1 (K1) yang lolos seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang
berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Daftar Nama Tenaga
Honorer K1 yang lolos seleksi ini berasal langsung dari situs BKN.
Silahkan unduh link dibawah ini:
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
20
komentar
Honorer K1 di 51 Instansi dalam Proses ATT, Penanganan Khusus, dan Penelitian Kembali
17.44 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA -
Kementerian PAN - RB masih mendalami kebenaran tenaga honorer kategori 1
(K1) di sejumlah daerah dan instansi pusat melalui audit tujuan
tertentu (ATT), penanganan khusus, dan penelitian kembali. Langkah itu
dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer K1 yang akan diangkat
menjadi CPNS adalah mereka yang benar-benar berhak.
Sekretaris
Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya telah
mengirimkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian di 4 kementerian
dan 47 pemerintah daerah terkait dengan penjelasan penanganan honorer
K1. Hal itu merupakan tindak lanjut pasca penyerahan alokasi formasi
tenaga honorer K1 pada tanggal 19 Desember 2012 silam.
Untuk
daerah yang tengah dalam proses ATT meliputi 32 pemda, sedangkan proses
penanganan khusus terdiri dari 7 pemda. Adapun instansi yang dilakukan
penelitian kembali, terdiri dari 4 kementerian, dan 8 pemda.
Kepada
kementerian/pemda yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, ujar Tasdik
dalam surat tersebut, Kementerian PAN akan melayani dengan
memprioritaskan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditugaskan oleh
instansi yang mengusulkan data tenaga honorer K1. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Dalam proses ATT :
1
|
Provinsi Papua
|
17
|
Kab. Seram Bagian Barat
|
2
|
Provinsi Kalimantan Timur
|
18
|
Kab. Rote Ndao
|
3
|
Provinsi Gorontalo
|
19
|
Kab. Mimika
|
4
|
Provinsi Bali
|
20
|
Kab. Manggarai Barat
|
5
|
Provinsi Sulawesi Barat
|
21
|
Kab. Luwu Utara
|
6
|
Provinsi Kepulauan Riau
|
22
|
Kab. Jeneponto
|
7
|
Provinsi DKI Jakarta
|
23
|
Kab. Bolaang Mongondow
|
8
|
Kota Sabang
|
24
|
Kab. Aceh Tamiang
|
9
|
Kota Kotamobago
|
25
|
Kab. Aceh SIngkil
|
10
|
Kota Bau-bau
|
26
|
Kab. Seram Bagian Timur
|
11
|
Kota Medan
|
27
|
Kab. Purworejo
|
12
|
Kota Bekasi
|
28
|
Kab. Ogan Komering Ulu
|
13
|
Kab. Tulang Bawang
|
29
|
Kabupaten Nganjuk
|
14
|
Kabupaten Toli-toli
|
30
|
Kabupaten Bekasi
|
15
|
Kabupaten Solok Selatan
|
31
|
Kab. Aceh Tenggara
|
16
|
Kabupaten Simeulue
|
32
|
Kab. Aceh Besar
|
Dalam proses penanganan khusus
1
|
Kab. Aceh Jaya
|
5
|
Kabupaten Merauke
|
2
|
Kab. Teluk Wondama
|
6
|
Kabupaten Sorong
|
3
|
Kabupaten Lanny Jaya
|
7
|
Kota Sorong
|
4
|
Kabupaten Raja Ampat
|
|
|
Dalam proses penelitian kembali
1
|
Kementerian Agama
|
7
|
Provinsi Jawa Barat
|
2
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
8
|
Kabupaten Serang
|
3
|
Kementerian Dikbud
|
9
|
Kabupaten Bangkalan
|
4
|
Kementerian Kominfo
|
10
|
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|
5
|
Provinsi Banten
|
11
|
Kabupaten Musi Banyuasin
|
6
|
Provinsi Sulawesi Tengah
|
12
|
Kabupaten Lebak
|
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
18
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)