Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Telaah Data Tenaga Honorer, Dua DPRD Beraudiensi dengan BKN

Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II, DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2).  Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun  memberikan jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD Buton.


Tengah berjalan, Audiensi BKN dengan DPRD Buton

Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah  banjir atau kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Audiensi BKN dengan DPRD Samarinda membahas masalah honorer
Suparman pun mengutarakan bahwa pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.  Terkait hal ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur)

Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama Versi BKN

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diistilahkan sebagai kategori 1 (K1) akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini Kantor Regional I BKN Yogyakarta sedang melakukan proses penetapan NIP bagi para tenaga honorer K1 di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Beberapa syarat dimaksud diantaranya adalah usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus, penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah lolos dan melewati proses verifikasi dan validasi, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi jaminan dalam pemberian NIP. Semua berkas usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan ketentuan umum PP No. 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Beberapa substansi yang akan verifikasi diantaranya; kesesuaian nama, tempat tanggal lahir, TMT dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer, serta kesesuaian pejabat yang menandatangani SK tersebut. Selain itu, beberapa kelengkapan juga harus terpenuhi seperti SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Sebagai catatan, dalam proses penetapan NIP tenaga honorer K1 kali ini terdapat beberapa berkas usulan yang terkategori tidak memenuhi kriteria (MK), salah satunya dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam SK Pengangkatan menjadi tenaga honorer. Bagi tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus maupun umum dalam pengadaan PNS, akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan dapat diangkat menjadi CPNS TMT  1 Desember 2012.

Untuk  para sahabat abdima bagi yang membutuhkan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 Kementerian Agama , Berikut ini Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) yang lolos seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Daftar Nama Tenaga Honorer K1 yang lolos seleksi ini berasal langsung dari situs BKN. Silahkan unduh link dibawah ini:


Demikian info mengenai Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama semoga ada manfaatnya.

Honorer K1 di 51 Instansi dalam Proses ATT, Penanganan Khusus, dan Penelitian Kembali

JAKARTA - Kementerian PAN - RB masih mendalami kebenaran tenaga honorer kategori 1 (K1) di sejumlah daerah dan instansi pusat melalui audit tujuan tertentu (ATT), penanganan khusus, dan penelitian kembali. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer K1 yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang benar-benar berhak.
Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian di 4 kementerian dan 47 pemerintah daerah terkait dengan penjelasan penanganan honorer K1. Hal itu merupakan tindak lanjut pasca penyerahan alokasi formasi tenaga honorer K1 pada tanggal 19 Desember 2012 silam.
Untuk daerah yang tengah dalam proses ATT meliputi 32 pemda, sedangkan proses penanganan khusus terdiri dari 7 pemda. Adapun instansi yang dilakukan penelitian kembali, terdiri dari 4 kementerian, dan 8 pemda.
Kepada kementerian/pemda yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, ujar Tasdik dalam surat tersebut, Kementerian PAN akan melayani dengan memprioritaskan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditugaskan oleh instansi yang mengusulkan data tenaga honorer K1. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

Dalam proses ATT :
1
Provinsi Papua
17
Kab. Seram Bagian Barat
2
Provinsi Kalimantan Timur
18
Kab. Rote Ndao
3
Provinsi Gorontalo
19
Kab. Mimika
4
Provinsi Bali
20
Kab. Manggarai Barat
5
Provinsi Sulawesi Barat
21
Kab. Luwu Utara
6
Provinsi Kepulauan Riau
22
Kab. Jeneponto
7
Provinsi DKI Jakarta
23
Kab. Bolaang Mongondow
8
Kota Sabang
24
Kab. Aceh Tamiang
9
Kota Kotamobago
25
Kab. Aceh SIngkil
10
Kota Bau-bau
26
Kab. Seram Bagian Timur
11
Kota Medan
27
Kab. Purworejo
12
Kota Bekasi
28
Kab. Ogan Komering Ulu
13
Kab. Tulang Bawang
29
Kabupaten Nganjuk
14
Kabupaten Toli-toli
30
Kabupaten Bekasi
15
Kabupaten Solok Selatan
31
Kab. Aceh Tenggara
16
Kabupaten Simeulue
32
Kab. Aceh Besar

Dalam proses penanganan khusus
1
Kab. Aceh Jaya
5
Kabupaten Merauke
2
Kab. Teluk Wondama
6
Kabupaten Sorong
3
Kabupaten Lanny Jaya
7
Kota Sorong
4
Kabupaten Raja Ampat



Dalam proses penelitian kembali
1
Kementerian Agama
7
Provinsi Jawa Barat
2
Kementerian Pekerjaan Umum
8
Kabupaten Serang
3
Kementerian Dikbud
9
Kabupaten Bangkalan
4
Kementerian Kominfo
10
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5
Provinsi Banten
11
Kabupaten Musi Banyuasin
6
Provinsi Sulawesi Tengah
12
Kabupaten Lebak

Blog Archive