Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Komisi II DPR-RI Apresiasi Penyelesaian K1 dan K2
00.18 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN. Komisi II DPR RI
bersikap legowo tentang teknis pelaksanaan penerimaan tenaga honorer
sebagai tugas pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil
Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antar komisi II DPR RI dengan menteri PAN & RB dan Kepala BKN
tentang Penyelesaian Permasalahan Tenaga Honorer terkait Mekanisme dan
Tahapan Penangan K2 dan Teranulir, Selasa (26/6) di ruang rapat komisi
II DPR-RI Senayan Jakarta. RDP ini dihadiri oleh Anggota Komisi II dan
segenap jajaran sruktural Kementerian PAN & RB serta BKN.
MenPAN & RB Azwar Abubakar (kanan) dan Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) menhadiri RDP dengan Komisi II DPR-RI.
Dalam RDP tersebut Komisi II DPR-RI memberikan apresiasi kepada
pemerintah yang telah menyusun Mekanisme dan Pentahapan Penyelesaian
Tenaga Honorer K1 & K2 Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun
2005.
Pimpinan Komisi II DPR RI mendengarkan paparan pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Berdasarkan hasil kesimpulan RDP, terkait penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2, Komisi II DPR-RI meminta kepada pemerintah untuk dapat melaksanakannya secatra transparan dan akuntabel. Sedangkan tenaga honorer yang teranulir dalam K2 diperlukan penyelesaian secara khusus.(bal/per/twr)Source : Komisi II DPR-RI Apresiasi Penyelesaian K1 dan K2
Tenaga Honorer Jangan Dipandang Sebelah Mata
18.49 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
CICALENGKA (GM) -
Sekretaris Umum Forum Honorer Indonesia Kab. Bandung, Drs. Ahmad Lutfi
menyatakan, pemerintah jangan memandang sebelah mata kinerja para tenaga
honorer. Termasuk guru honorer yang mengajar di SD, SMP, dan SMA.
Pengabdian mereka bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami yang berasal dari tenaga honorer, tidak akan melakukan manipulasi data dalam menghadapi seleksi tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Jadi pemerintah jangan meragukan kinerja dan data yang kami miliki. Jangan sampai ada pernyataan, tidak mau membeli kucing di dalam karung," kata Ahmad kepada "GM" di Cicalengka, Selasa (12/6).
Untuk membuktikan tidak adanya manipulasi data tenaga honorer, pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja. "Pokoknya kami siap bertanggung jawab. Soalnya kami mengabdi sebagai tenaga honorer ini sudah belasan tahun," katanya.
Sebagai wujud tanggung jawab tersebut, para tenaga honorer ini akan menerapkan prinsip kerja yang mengedepankan dedikasi, loyalitas, dan integritas. "Kami berusaha menjawab pernyataan yang sempat dilontarkan salah seorang pejabat Pemkab Bandung tadi," ujarnya.
Dikatakan, para tenaga honorer yang saat ini berharap menjadi PNS tersebut, berusaha memenuhi target pemerintah pusat yang juga berusaha meningkatkan kesejahteraan. Mereka sempat menyatakan akan memperluas kesempatan kerja bagi warga yang menganggur dengan cara membuka lapangan kerja baru. Target pemerintah itu diharapkan bisa tercapai pada 2014 mendatang.
"Harapan pemerintah itu sangat relevan dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2012 tentang men-CPNS-kan tenaga honorer. Ini bagian dari program untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS," katanya.
Ahmad juga sempat mendapat kabar, seleksi tenaga honorer menjadi CPNS di Kab. Bandung akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. Namun rencana itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang berwenang dalam pengangkatan CPNS.
"Awalnya ada informasi seleksi CPNS akan dilakukan Juni ini. Tapi katanya diundur hingga Agustus mendatang. Untuk itu para tenaga honorer diminta bersabar. Tapi kami harap seleksi segera dilakukan untuk memberikan kepastian," katanya.
"Kami yang berasal dari tenaga honorer, tidak akan melakukan manipulasi data dalam menghadapi seleksi tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Jadi pemerintah jangan meragukan kinerja dan data yang kami miliki. Jangan sampai ada pernyataan, tidak mau membeli kucing di dalam karung," kata Ahmad kepada "GM" di Cicalengka, Selasa (12/6).
Untuk membuktikan tidak adanya manipulasi data tenaga honorer, pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja. "Pokoknya kami siap bertanggung jawab. Soalnya kami mengabdi sebagai tenaga honorer ini sudah belasan tahun," katanya.
Sebagai wujud tanggung jawab tersebut, para tenaga honorer ini akan menerapkan prinsip kerja yang mengedepankan dedikasi, loyalitas, dan integritas. "Kami berusaha menjawab pernyataan yang sempat dilontarkan salah seorang pejabat Pemkab Bandung tadi," ujarnya.
Dikatakan, para tenaga honorer yang saat ini berharap menjadi PNS tersebut, berusaha memenuhi target pemerintah pusat yang juga berusaha meningkatkan kesejahteraan. Mereka sempat menyatakan akan memperluas kesempatan kerja bagi warga yang menganggur dengan cara membuka lapangan kerja baru. Target pemerintah itu diharapkan bisa tercapai pada 2014 mendatang.
"Harapan pemerintah itu sangat relevan dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2012 tentang men-CPNS-kan tenaga honorer. Ini bagian dari program untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS," katanya.
Ahmad juga sempat mendapat kabar, seleksi tenaga honorer menjadi CPNS di Kab. Bandung akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. Namun rencana itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang berwenang dalam pengangkatan CPNS.
"Awalnya ada informasi seleksi CPNS akan dilakukan Juni ini. Tapi katanya diundur hingga Agustus mendatang. Untuk itu para tenaga honorer diminta bersabar. Tapi kami harap seleksi segera dilakukan untuk memberikan kepastian," katanya.
Pengumuman Data Honorer K2
15.46 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan
kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga
honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan
dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis
(7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak
Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang
sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan
nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut
dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk
sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang
sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak
Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara
terbuka, “tegasnya.
Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah
diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada
yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat
dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan
berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung
diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati
beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga
honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena
aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal
itu telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan
daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi
CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan
tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua
honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)
Sumber: www.bkn.go.id |
Soal Tes Kompetensi Dasar Para Honorer Mengacu pada Kisi-Kisi
22.36 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Pemerintah akan
membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga
honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Komisi A
DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak
lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tengah berlangsung audiensi BKN dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan
bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur
selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan
kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS. (aman-tawur)
Sumber : Soal TKD Mengacu pada Kisi-Kisi |
Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer
22.40 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA - Pemerintah
akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan
kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni
mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak
untuk diangkat menjadi CPNS.
Terkait dengan terbitnya PP tersebut,
Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi
SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa
pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko
Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi
Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Menurut Tasdik Kinanto, meskipun
merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada
perubahan yang signifikan. Secara umum berisi langkah-langkah yang
perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP,
dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan
jumlah dan distribusi PNS, ujarnya.
Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi
payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang
disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan.
“Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak
ya tidak diangkat,” tambah Tasdik.
Lebih dari itu, Tasdik menekankan,
terbitnya PP No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga
manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system,
dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan
rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Sejalan dengan prinsip itu,
konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni pasti
bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata
banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan
kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis.
“Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk
masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang
memenuhi syarat, ya cukup lima ribu yang diangkat. Kami sangat serius
menangani ini,” ujarnya .
Deputi bidang SDM AParatur Kementerian
PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan
dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar
dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh
data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru
ditetapkan formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa
honorer yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan,
meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami
batalkan,” tambahnya.
Selain mengatur honorer kategori 1,
dalamPP juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara
keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN
atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan
dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang
memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian
Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun
2013.
Dengan terbitnya PP itu juga
memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat
diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi,
maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki
keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir.
“Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya..
Terkait dengan formasi tahun 2012 ini,
ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85
daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan,
analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun
ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan
kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi
untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar
60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi,
diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam
pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk
dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.
Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno
mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah
melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi
hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan uji
public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji
publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah
lakukan uji public.
Dari hasil uji public, ada111 instansi
yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu,
tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan
yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh
bupati, ada walikota, Wakil Bupati, ada juga yang ditandatanganai
Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.
Eko menambahkan, laporan dari Pejabat
Pembina kepegawaian (PPK) ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi
umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak 254
surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang
mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.
Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB
menegaskan, meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia
bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012
1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
c. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
c. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)
YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN
(keadaan s.d. 30 Mei 2012)
No
|
Instansi Pemda
|
Pengirim Surat
|
Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)
|
1
|
Kab. Sleman
|
Sekda
|
2
|
2
|
Kab. Gunung Kidul
|
Bupati
|
15
|
3
|
Kab. Kulon Progo
|
Sekda
|
17
|
4
|
Kab. Semarang
|
Bupati
|
26
|
5
|
Kab. Kendal
|
Bupati
|
13
|
6
|
Kab. Jepara
|
Bupati
|
1
|
7
|
Kota Surakarta
|
Sekda
|
14
|
8
|
Kab. Magelang
|
Bupati
|
4
|
9
|
Kota Magelang
|
Sekda
|
3
|
10
|
Kota Tegal
|
Walikota
|
37
|
|
|
||
11
|
Kab. Bojonegoro
|
Bupati
|
17
|
12
|
Kab. Jombang
|
Kepala BKD
|
25
|
13
|
Kab. Sampang
|
Bupati
|
67
|
14
|
Kab Sumenep
|
Bupati
|
94
|
15
|
Kab Pamekasan
|
Bupati
|
2
|
16
|
Kab. Bondowoso
|
Sekda
|
2
|
17
|
Kab. Lumajang
|
Sekda
|
2
|
18
|
Kab. Jember
|
Sekda
|
64
|
19
|
Kab. Probolinggo
|
Sekda
|
36
|
20
|
Kota Batu
|
Sekda
|
1
|
21
|
Kab. Blitar
|
Bupati
|
4
|
22
|
Kota Pasuruan
|
Walikota
|
134
|
23
|
Kota Kediri
|
Walikota
|
114
|
24
|
Kab. Pacitan
|
Bupati
|
6
|
25
|
Kab. Ponorogo
|
Bupati
|
22
|
26
|
Kab. madiun
|
Bupati
|
4
|
27
|
Kab. Magetan
|
Bupati
|
4
|
|
|
||
28
|
Kab. Pandeglang
|
Sekda
|
139
|
29
|
Kota Bandung
|
Walikota
|
12
|
30
|
Kota Cimahi
|
Sekda
|
19
|
31
|
Kota Sukabumi
|
Sekda
|
10
|
32
|
Kab. Karawang
|
Bupati
|
109
|
33
|
Kab. SUmedang
|
Sekda
|
47
|
34
|
Kab. Subang
|
Sekda
|
90
|
35
|
Kota Tasikmalaya
|
Walikota
|
75
|
36
|
Kota Cirebon
|
Kepala BKPP
|
16
|
|
|
||
37
|
Kab. Gowa
|
Bupati
|
31
|
38
|
Kab. Enrekang
|
Bupati
|
63
|
39
|
Kab. Bone
|
Bupati
|
26
|
40
|
Kab. Sinjai
|
Ka. BKD
|
5
|
|
|
||
41
|
Kab. Tojo Una-Una
|
Sekda
|
3
|
42
|
Kab Morowali
|
Bupati
|
97
|
43
|
Kab Buol
|
Sekda
|
16
|
44
|
Kab. Mamasa
|
Sekda
|
13
|
45
|
Kab. Polewali Mandar
|
Bupati
|
43
|
|
|
||
46
|
Prov Maluku
|
Sekda
|
72
|
47
|
Kab. Maluku Tengah
|
Sekda
|
59
|
48
|
Kab. Kep. Aru
|
Sekda
|
16
|
|
|
||
49
|
Kab. Kubu Raya
|
Bupati
|
11
|
50
|
Kab. Sambas
|
Sekda
|
47
|
51
|
Kab. Melawi
|
Sekda
|
47
|
|
|
||
52
|
Kab. Pidie jaya
|
Bupati
|
37
|
53
|
Kab. Karo
|
Bupati
|
31
|
54
|
Kab. Langkat
|
Bupati
|
18
|
55
|
Kab. Nias Utara
|
Sekda
|
5
|
56
|
Kab. Labuhan Batu Utara
|
Sekda
|
143
|
57
|
Kab. Asahan
|
Sekda
|
13
|
58
|
Kab. Mandailing Natal
|
Sekda
|
73
|
59
|
Kota Padang Sidempuan
|
Sekda
|
17
|
|
|
||
60
|
Kota Palembang
|
Walikota
|
10
|
61
|
Kab. Muara Enim
|
Bupati
|
61
|
62
|
Kab. Banyuasin
|
Sekda
|
46
|
63
|
Kab. Musi Rawas
|
Wakil Bupati
|
195
|
64
|
Kota Jambi
|
Walikota
|
42
|
65
|
Kab. Kerinci
|
Sekda
|
23
|
|
|
||
66
|
Kota Pangkal Pinang
|
Walikota
|
62
|
67
|
Kab. Bangka Barat
|
Sekda
|
5
|
68
|
Kab. Belitung
|
Bupati
|
7
|
69
|
Kab. Belitung Timur
|
Bupati
|
11
|
70
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
Bupati
|
6
|
71
|
Kab. Muko-Muko
|
Bupati
|
27
|
|
|
||
72
|
Kab. Banjar
|
Bupati
|
50
|
73
|
Kab. Tanah Laut
|
Sekda
|
12
|
74
|
Kab. Hulu Sungai Utara
|
Sekda
|
28
|
75
|
Kota Bontang
|
Sekda
|
1
|
76
|
Kab. Kapuas
|
Sekda
|
16
|
77
|
Kab. Pulang Pisau
|
Sekda
|
21
|
78
|
Kab. Kotawaringin Timur
|
Bupati
|
102
|
79
|
Kab. Manokwari
|
Bupati
|
9
|
80
|
Kota Sorong
|
Walikota
|
227
|
81
|
Kab. Biak Numfor
|
Sekda
|
142
|
|
|
||
82
|
Kota Denpasar
|
Sekda
|
282
|
83
|
Kab. Bangli
|
Plt. Sekda
|
14
|
84
|
Kota Mataram
|
Sekda
|
202
|
85
|
Kota Bima
|
Walikota
|
11
|
86
|
Kab. Lombok Timur
|
Sekda
|
2
|
87
|
Kab. Kupang
|
Sekda
|
86
|
88
|
Kab. Sabu Raijua
|
Sekda
|
13
|
89
|
Kab. Sikka
|
Kepala BKD
|
43
|
90
|
Kab. Manggarai Timur
|
Bupati
|
136
|
|
|
||
91
|
Kota Bitung
|
Sekda
|
14
|
92
|
Kota Tomohon
|
Sekda
|
3
|
93
|
Kab. Bolmong. Utara
|
Sekda
|
1
|
94
|
Kab. Kep. Talaud
|
Plt. Bupati
|
117
|
95
|
Kab. Bone Bolango
|
Sekda
|
30
|
96
|
Kab. Pohuwanto
|
Wakil Bupati
|
26
|
|
|
||
97
|
Prov. Maluku Utara
|
Sekda
|
13
|
98
|
Kota Ternate
|
Sekda
|
98
|
99
|
Kota Tidore Kepulauan
|
Sekda
|
6
|
|
|
||
100
|
Kota Tanjung Pinang
|
Sekda
|
6
|
101
|
Kab. Lingga
|
Sekda
|
3
|
102
|
Kab. Kep. Anambas
|
Bupati
|
3
|
103
|
Kota Padang
|
Walikota
|
15
|
104
|
Kota Padang Panjang
|
Sekda
|
2
|
105
|
Kab. Limapuluh Kota
|
Bupati
|
20
|
106
|
Kota Payakumbuh
|
Sekda
|
17
|
107
|
Kab. Tanah Datar
|
Bupati
|
25
|
108
|
Kab. Agam
|
Bupati
|
27
|
109
|
Kota Solok
|
Walikota
|
31
|
110
|
Kab. Solok
|
Bupati
|
6
|
111
|
Kab. Dharmasraya
|
Wakil Bupati
|
29
|
JUMLAH
|
|
4.517
|
Sumber : BKN
Normal
0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
- Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
- Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
- Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
- Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
- Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b. Pembuatan soal dan pengolahan
hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan
bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
- Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
- Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
- Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
Langganan:
Postingan (Atom)