Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2
22.01 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Rabu, 27 Maret 2013 |
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online
selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala
bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD Pemkab.
Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan
bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18
Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat
dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret
hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar
mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun
2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor
05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II
PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan. |
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
2
komentar
Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
17.03 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Selasa, 26 Maret 2013 |
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN
dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji
Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung
tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi
pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus
mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing
atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat
memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi
ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor)
Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29
instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat
Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi
Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi
Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan
bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi
pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya
memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara
mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat.
Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII
dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang
memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T
Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer
perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan
tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga
honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII
berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga
honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu.
Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria
karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis
tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan |
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
1 komentar
Sosialisasi Formasi CPNS 2013 dan Penyampaian Listing Honorer K2
09.00 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
JAKARTA –
Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi kebijakan pengadaan CPNS
tahun 2013, yang meliputi formasi umum dan rencana penyelesaian tenaga
honorer kategori II. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan
kebijakan program sumber daya manusia (SDM) aparatur itu akan
diselenggarakan di 12 kota.
Kepala
Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan,
kegiatan itu diawali di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada
hari Kamis tanggal 21 Maret 2013. Sebanyak 238 peserta dari empat
pemerintah provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan
Bengkulu serta 42 kabupaten/kota diundang dalam acara tersebut.
Pejabat
yang diundang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi
dan Tatalaksana. “Setiap instansi boleh mengirimkan peserta paling
banyak enam orang,” ujar Imanuddin menambahkan.
Dijelaskan,
materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan
pengadaan CPNS tahun 2013, tenaga honorer kategiori II, kebijakan
pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas SDM aparatur serta
masalah kesejahteraan pegawai.
Adapun
pejabat dari Kementerian PANRB yang akan menyampaikan materi terdiri
dari Asdep Perencanaan SDM Aparatur, Asdep Sistem Manajemen SDM
Aparatur, Asdep Pengembangan SDM Aparatur, Asdep Penegakan Integritas
SDM Aparatur, dan Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur.
Menurut
rencana, dalam acara tersebut juga akan disampaikan listing tenaga
honorer kategori II oleh Kepala kantor Regional (Kakanreg) VII BKN
Palembang.(ags/HUMAS MENPANRB)
DAFTAR DAERAH PESERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN SDM APARATUR
PANGKAL PINANG 21 MARET 2013
1
|
Prmprov Sumatera Selatan
|
1
|
Pemprov Jambi
|
2
|
Kab. Banyuasin
|
2
|
Kab. Batanghari
|
3
|
Kab. Empat Lawang
|
3
|
Kab. Bungo
|
4
|
Kab. Lahat
|
4
|
Kab. Kerinci
|
5
|
Kab. Muara Enim
|
5
|
Kab. Merangin
|
6
|
Kab. Musi Banyuasin
|
6
|
Kab. Muaro Jambi
|
7
|
Kab. Musi Rawas
|
7
|
Kab. Sarolangun
|
8
|
Kab. Ogan Ilir
|
8
|
Kab. Tanjung Jabung Barat
|
9
|
Kab. Ogan Komering Ilir
|
9
|
Kab. Tanjung Jabung Timur
|
10
|
Kab. Ogan Komering Ulu
|
10
|
Kab. Tebo
|
11
|
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
|
|
|
12
|
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
|
|
|
13
|
Kota Lubuk Linggau
|
|
|
14
|
Kota Pagar Alam
|
|
|
15
|
Kota Palembang
|
|
|
16
|
Kota Prabumulih
|
|
|
1
|
Pemprov Bangka Belitung
|
1
|
Pemprov Bengkulu
|
2
|
Kab. Bangka
|
2
|
Kab. Bengkulu Selatan
|
3
|
Kab. Bangka Barat
|
3
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
4
|
Kab. Bangka Selatan
|
4
|
Kab. Bengkulu Utara
|
5
|
Kab. Bangka Tengah
|
5
|
Kab. Kaur
|
6
|
Kab. Belitung
|
6
|
Kab. Kepahiang
|
7
|
Kab. Belitung Timur
|
7
|
Kab. Lebong
|
8
|
Kota Pangkal Pinang
|
8
|
Kab. Mukomuko
|
|
|
9
|
Kab. Rejang Lebong
|
|
|
10
|
Kab. Seluma
|
1
|
Kab. Kepulauan Anambas (Prov Kepri)
|
11
|
Kota Bengkulu
|
PP 74 "Legalisasi" Tenaga Honorer Sekolah Negeri
21.35 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kehadiran Ketua PB PGRI Dr Sulistyo
MPd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo SH di Kabupaten
Kebumen dimanfaatkan oleh para guru honorer non kuota 1 dan 2 untuk
menyampaikan aspirasi.
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
9
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)