Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Daftar Nama Tenaga Honorer Belum Pernah Diumumkan

Kamis, 16 Februari 2012 15:40
Jakarta-Humas BKN, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum pernah mengumumkan daftar nama tenaga honorer Kategori 1 (K1) hasil verifikasi dan validasi (Verval) secara resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasubag publikasi, Petrus Sujendro  saat menemui Forum Honorer Indonesia (FHI), Selasa (14/2). Pertemuan dalam rangka audiensi dengan FHI tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gd I lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta dan dihadiri juga oleh Kasubdit Dalpeg II, Paulus Dwi Laksono.
Kasubag publikasi, Petrus Sujendro (kiri) dan Kasubdit Dalpeg II, Paulus Dwi Laksono saat menjelaskan tentang pengumuman tenaga honorer.
Pada kesempatan audiensi ini, Pembina FHI, Hasbi menyampaikan laporan bahwa saat ini sudah beredar daftar tenaga honorer K1 hasil verval di Kabupaten Lahat. Menurut Hasbi dengan beredarnya hal tersebut maka menimbulkan keresahan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Berkaitan dengan masalah tersebut Hasbi meminta BKN segera mengumumkan data hasil Verval secara resmi dan transparan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Petrus Sujendro menegaskan bahwa sampai detik ini BKN belum pernah mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait tenaga honorer K1 hasil Verval di website resmi BKN. “BKN belum mengumumkan secara resmi karena belum ada regulasi sebagai dasar hukumnya,” tegas Petrus Sujendro. Disinggung soal adanya oknum pegawai BKN yang terlibat pengumuman itu, Paulus Dwi Laksono menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami masalah tersebut lebih lanjut.
Pewakilan FHI menanyakan pengumuman resmi terkait daftar tenaga honorer hasil Verval.
Terkait regulasi pengangkatan tenaga honorer, lebih lanjut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah pada Senin (13/2) penyelesaian RPP  tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 diharapkan rampung pada April 2012. (rima/bal/twr)
Sumber: www.bkn.go.id

Moratorium CPNS Hendaknya Dipahami dengan Menyeluruh

Jakarta-Humas BKN, Moratorium Penerimaan CPNS hendaknya dipahami dengan menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kebijakan Moratorium penerimaan CPNS ini  adalah upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai di instansi-instansi pemerintah dan bukan  sekadar penundaaan penerimaan CPNS. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (31/1). Selain dihadiri Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, audiensi ini juga dihadiri Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto, dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman. Dalam audiensi ini  juga dibicarakan tentang dan tindak lanjut  tenaga honorer, selain permasalahan moratorium CPNS.


Para pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian; (kiri-kanan) Kasubdit Dalpeg II.A Suparman, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto
Lebih lanjut Petrus Sujendro menegaskan bahwa pelaksanaan moratorium penerimaan CPNS ini  dilakukan pada tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium. Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, dan jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah Daerah yang belanja pegawai-nya di bawah/kurang dari 50% dari APBD.
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan bahwa tiap instansi pemerintah perlu melaksanakan  penataan pegawai dengan baik. Guna mewujudkan hal ini, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan. Disamping itu, guna pemerataan distribusi tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan. Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan  prinsip zero growth atau pun minus growth.

DPRD Kabupaten Serang mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama,  Suparman menjelaskan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Hal ini karena PP tentang tenaga honorer ini adalah payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara tuntas. (aman-tawur)
Sumber: www.bkn.go.id

Blog Archive