Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Pansus DPRD Kab Sorolangon Jambi Cari Solusi ke BKN Terkait Honorer II
07.21 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Memperhatikan
aspirasi dari banyak tenaga honorer yang harusnya masuk K.II, rombongan
Anggota Panitia Khusus DPRD dan Kepala BKD Kabupaten Sarolangun
beserta Jajarannya melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (25/4).
Rombongan sebanyak 15 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian
Publikasi Petrus Sujendro di ruang Mawar Gedung I, Lt. 1 Kantor Pusat
BKN Jakarta.
Ketua Pansus, M Khairi mempertanyakan tentang 1092 honorer K.II yang
diusulkan dari berbagai SKPD ke BKD yang kemudian disampaikan ke BKN
namun yang diumumkan BKD (28/3) hanya 640 0rang. Hal ini menurut Khairi
tentunya membuat ribut para honorer yang namanya belum diakomodir.
Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro menginformasikan bahwa pendataan Honorer mengacu pada SE Menpan RB Nomor 05/2010 yang disampaikan paling akhir 31 Desember 2010. Tetapi menurut Petrus saat itu hanya jumlahnya saja. Kemudian dengan SE Menpan Nomor 03/2012 diamanatkan kepada PPK untuk melakukan perekaman data honorer K.II dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangai ybs dan pejabat yang berwenang. Kemudian hasil pendataan tersebut disampaikan ke BKN dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan aplikasi BKN paling lambat 30 Mei 2012. Ditegaskan Petrus bahwa sampai 30 Mei 2012 BKN menerima data usulan Honorer K.II Kabupaten Sarolangun sebanyak 640. Data Honorer K.II sebanyak 640 tersebut sudah diserahkan kepada PPK Kab. Sarolangun tanggal 27 Maret 2013 untuk diumumkan selama 21 hari. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas pengumuman tersebut dapat mengajukan keberatan melaui instansi. Selanjutnya Instansi melakukan penelitian dan pemeriksaan serta perbaikan sebagaimana mestinya untuk kemudian disampaikan kembali ke BKN paling lambat 45 hari sejak diumumkan. Pet |
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan
|
5
komentar
Konsultasi ke BKN, BKD dan DPRD Kupang Malah “Ribut"
22.45 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta - Humas BKN, Sempat terjadi
ketegangan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kupang saat melakukan kunjungan audiensi ke
Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/4). Saat memimpin rapat, Kepala
Bagian Humas selaku perwakilan BKN Tumpak Hutabarat dibanjiri interupsi.
Konsultasi Audiensi BKD dan DPRD Kab. Kupang ke BKN.
Ketegangan para wakil rakyat ini dipicu
adanya perbedaan pendapat antara BKD dengan DPRD Kab. Kupang mengenai
pendataan tenaga honorer baik K.I maupun K.II. Kedua belah pihak
memperdebatkan soal tenaga honorer dimana setelah pengumuman uji publik
banyak yang tidak terdaftar. Padahal menurut Perwakilan DPRD tenaga
honorer yang tidak terdaftar tersebut memenuhi kriteria (MK). DPRD juga
menuding adanya data tenaga honorer yang diumumkan tidak sesuai dengan
ketentuan SE MenPAN Nomor 05/2010 (masa kerja honorer baru 2 hingga 3
tahun - red). Sementara pihak BKD mengaku sudah mendata semua.
Namun, menurut pihak BKD karena keterbatasan waktu entry data membuat
beberapa data tidak terbawa ke Jakarta. Atas permasalahan tersebut pihak
DPRD meminta BKN agar memverifikasi ulang data tenaga honorer Kabupaten
Kupang.
Rombongan BKD dan DPRD Kab. Kupang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tumpak
Hutabarat yang akhirnya menjadi mediator menyarankan agar masalah
tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian
disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah
ini sampaikan saja ke Menpan melalui surat resmi dari BKD Kab. Kupang,
agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar
dikoreksi,” papar Tumpak Hutabarat.
Data honorer K.II yang diajukan BKD Kab. Kupang semula berjumlah 1015 orang, namun yang ada dalam pengumuman hanya 862 orang. (Reza/Subali/bkn.go.id) |
Label:
bkd,
bkn,
FHI,
Forum Honorer,
Forum Honorer Indoensia,
guru honorer,
Honorer,
honorer k1,
honorer k2,
menpan,
persyaratan honorer nip,
PNS
|
3
komentar
Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
16.37 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Pusat KATEGORI II
sebagai bahan uji public Untuk informasi lebih lanjut
silahkan menghubungi BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA atau Biro Kepegawaian instansi terkait.
sebagai bahan uji public Untuk informasi lebih lanjut
silahkan menghubungi BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA atau Biro Kepegawaian instansi terkait.
Daftar Tenaga Honorer Kategori II Kanreg XII - Pekanbaru
16.36 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI II
wilayah Kerja Kanreg XII untuk informasi lebih lanjut silahkan
menghubungi Kanreg XII Badan Kepegawaian Negara atau BKD/Biro
Kepegawaian instansi yang terkait.
Langganan:
Postingan (Atom)