Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.
Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Menurut Tasdik Kinanto, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan.  Secara umum  berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS, ujarnya.
Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” tambah Tasdik.
Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP  No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis. “Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya  .
Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” tambahnya.
Selain mengatur honorer kategori 1, dalamPP  juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013.
Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya..
Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.
Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan  uji public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah lakukan uji public.
Dari hasil uji public, ada111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada walikota, Wakil Bupati,  ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.
Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.
Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB menegaskan,  meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012
1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.

b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.

c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:

a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)
YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN
(keadaan s.d. 30 Mei 2012)
No
Instansi Pemda
Pengirim Surat
Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)
1
Kab. Sleman
Sekda
2
2
Kab. Gunung Kidul
Bupati
15
3
Kab. Kulon Progo
Sekda
17
4
Kab. Semarang
Bupati
26
5
Kab. Kendal
Bupati
13
6
Kab. Jepara
Bupati
1
7
Kota Surakarta
Sekda
14
8
Kab. Magelang
Bupati
4
9
Kota Magelang
Sekda
3
10
Kota Tegal
Walikota
37


11
Kab. Bojonegoro
Bupati
17
12
Kab. Jombang
Kepala BKD
25
13
Kab. Sampang
Bupati
67
14
Kab Sumenep
Bupati
94
15
Kab Pamekasan
Bupati
2
16
Kab. Bondowoso
Sekda
2
17
Kab. Lumajang
Sekda
2
18
Kab. Jember
Sekda
64
19
Kab. Probolinggo
Sekda
36
20
Kota Batu
Sekda
1
21
Kab. Blitar
Bupati
4
22
Kota Pasuruan
Walikota
134
23
Kota Kediri
Walikota
114
24
Kab. Pacitan
Bupati
6
25
Kab. Ponorogo
Bupati
22
26
Kab. madiun
Bupati
4
27
Kab. Magetan
Bupati
4


28
Kab. Pandeglang
Sekda
139
29
Kota Bandung
Walikota
12
30
Kota Cimahi
Sekda
19
31
Kota Sukabumi
Sekda
10
32
Kab. Karawang
Bupati
109
33
Kab. SUmedang
Sekda
47
34
Kab. Subang
Sekda
90
35
Kota Tasikmalaya
Walikota
75
36
Kota Cirebon
Kepala BKPP
16


37
Kab. Gowa
Bupati
31
38
Kab. Enrekang
Bupati
63
39
Kab. Bone
Bupati
26
40
Kab. Sinjai
Ka. BKD
5


41
Kab. Tojo Una-Una
Sekda
3
42
Kab Morowali
Bupati
97
43
Kab Buol
Sekda
16
44
Kab. Mamasa
Sekda
13
45
Kab. Polewali Mandar
Bupati
43


46
Prov Maluku
Sekda
72
47
Kab. Maluku Tengah
Sekda
59
48
Kab. Kep. Aru
Sekda
16


49
Kab. Kubu Raya
Bupati
11
50
Kab. Sambas
Sekda
47
51
Kab. Melawi
Sekda
47


52
Kab. Pidie jaya
Bupati
37
53
Kab. Karo
Bupati
31
54
Kab. Langkat
Bupati
18
55
Kab. Nias Utara
Sekda
5
56
Kab. Labuhan Batu Utara
Sekda
143
57
Kab. Asahan
Sekda
13
58
Kab. Mandailing Natal
Sekda
73
59
Kota Padang Sidempuan
Sekda
17


60
Kota Palembang
Walikota
10
61
Kab. Muara Enim
Bupati
61
62
Kab. Banyuasin
Sekda
46
63
Kab. Musi Rawas
Wakil Bupati
195
64
Kota Jambi
Walikota
42
65
Kab. Kerinci
Sekda
23


66
Kota Pangkal Pinang
Walikota
62
67
Kab. Bangka Barat
Sekda
5
68
Kab. Belitung
Bupati
7
69
Kab. Belitung Timur
Bupati
11
70
Kab. Bengkulu Tengah
Bupati
6
71
Kab. Muko-Muko
Bupati
27


72
Kab. Banjar
Bupati
50
73
Kab. Tanah Laut
Sekda
12
74
Kab. Hulu Sungai Utara
Sekda
28
75
Kota Bontang
Sekda
1
76
Kab. Kapuas
Sekda
16
77
Kab. Pulang Pisau
Sekda
21
78
Kab. Kotawaringin Timur
Bupati
102
79
Kab. Manokwari
Bupati
9
80
Kota Sorong
Walikota
227
81
Kab. Biak Numfor
Sekda
142


82
Kota Denpasar
Sekda
282
83
Kab. Bangli
Plt. Sekda
14
84
Kota Mataram
Sekda
202
85
Kota Bima
Walikota
11
86
Kab. Lombok Timur
Sekda
2
87
Kab. Kupang
Sekda
86
88
Kab. Sabu Raijua
Sekda
13
89
Kab. Sikka
Kepala BKD
43
90
Kab. Manggarai Timur
Bupati
136


91
Kota Bitung
Sekda
14
92
Kota Tomohon
Sekda
3
93
Kab. Bolmong. Utara
Sekda
1
94
Kab. Kep. Talaud
Plt. Bupati
117
95
Kab. Bone Bolango
Sekda
30
96
Kab. Pohuwanto
Wakil Bupati
26


97
Prov. Maluku Utara
Sekda
13
98
Kota Ternate
Sekda
98
99
Kota Tidore Kepulauan
Sekda
6


100
Kota Tanjung Pinang
Sekda
6
101
Kab. Lingga
Sekda
3
102
Kab. Kep. Anambas
Bupati
3
103
Kota Padang
Walikota
15
104
Kota Padang Panjang
Sekda
2
105
Kab. Limapuluh Kota
Bupati
20
106
Kota Payakumbuh
Sekda
17
107
Kab. Tanah Datar
Bupati
25
108
Kab. Agam
Bupati
27
109
Kota Solok
Walikota
31
110
Kab. Solok
Bupati
6
111
Kab. Dharmasraya
Wakil Bupati
29

JUMLAH
4.517
Sumber : BKN
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
    1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
    2. Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
    3. Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
  1. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
    1. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
    2. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
    3. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
      • usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      • telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
    4. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
 
 
 

7 komentar:

marwan mengatakan...

bagaimana dengan honorer yg TMT nya mulai februari s/d nopember 2005......apakah mereka ngga bisa di angkat jd CPNS? klw tidak berarti PP 48 menimbulkan masalah baru tentang kepegawaian.....mengingat penetapan pd bln nopember 2005 n persyaratannya masa kerja 1 tahun per 31 desember 2005 ngga singkron.....menimbulkan masalah baru yaitu honorer yg TMT nya mulai februari s/d nopember 2005 yg terkatung2 nasibnya......mohon solusinya

Forum Honorer Indonesia mengatakan...

terimakasih pak warwan atas masukannya...

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES Lolos jadi PNS Guru di lingkungan PEMDA BANTEN) Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar BANTEN, Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp SAYADI Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya selaku kepala DIT kepengankatan dan mutasi dan juga mengurus jadi PNS, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk.SAYADI SH.MM beliau selaku Kepala tim pengadaan CPNS BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk SAYADI,SH.MM Tlp; 0823-19-021-021 Siapa tau beliau mau bantu

Unknown mengatakan...

Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag jatim) Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA JATIM tepatnya di kab SIDOARJO dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. karena tanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA JATIM dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa cemas dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimiskupun timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 15 Desember 2013 namun di undur tanggal 21Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 2 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten SIDOARJO Prov JAWA TIMUR. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku. Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku.dan untuk hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama juga buat teman-temanku terimakasih semuanya. 2. Terimakasih khususnya Bpk.Drs.DEDE DJUNAEDHY M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah yang membantu kelulusan saya,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.jadi bagi temen2 yang ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi Direktur pengadaan PNS Drs.DEDE JUNAEDY M.SI,0878 4299 6999.wassalam...

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas
ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan
semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014
yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya
ini cuma seorang Honorer di SD Negeri MEDAN, Sudah 7 tahun
saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali
mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah,
namun teman saya memberikan no tlp Bpk DRS BIMA SH M,si Beliau selaku
kepala tim pengadaan cpns di BKN pusat jakarta yg beralamtkan
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640
dan saya pun coba menghubungibeliau dan beliau menyuruh saya
mengirim berkas saya melalui emai 15 Hari kemudian saya kaget tiba2
ada informasi dari BKD DAERAH KAMI utk pemberkasan Nik dn penerimaan SK
alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan
SK saya akhirnya Sudah keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada
beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya,
jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs. BIMA
no tlp pribadi beliau selalu aktif: 0853-3905-2666 siapa tau beliau masi
bisa membantu anda SEMOGA SUKSES.

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas
ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan
semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2014
yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya
ini cuma seorang Honorer di SD Negeri MEDAN, Sudah 7 tahun
saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali
mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah,
namun teman saya memberikan no tlp Bpk DRS BIMA SH M,si Beliau selaku
kepala tim pengadaan cpns di BKN pusat jakarta yg beralamtkan
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640
dan saya pun coba menghubungibeliau dan beliau menyuruh saya
mengirim berkas saya melalui emai 15 Hari kemudian saya kaget tiba2
ada informasi dari BKD DAERAH KAMI utk pemberkasan Nik dn penerimaan SK
alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan
SK saya akhirnya Sudah keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada
beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya,
jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs. BIMA
no tlp pribadi beliau selalu aktif: 0853-3905-2666 siapa tau beliau masi
bisa membantu anda SEMOGA SUKSES.

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar

Blog Archive