Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Komisi II DPR-RI Apresiasi Penyelesaian K1 dan K2


Jakarta-Humas BKN. Komisi II DPR RI bersikap legowo tentang teknis pelaksanaan penerimaan tenaga honorer sebagai tugas pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar komisi II DPR RI dengan menteri PAN & RB dan Kepala BKN tentang Penyelesaian Permasalahan Tenaga Honorer terkait Mekanisme dan Tahapan Penangan K2 dan Teranulir, Selasa (26/6) di ruang rapat komisi II DPR-RI Senayan Jakarta. RDP ini dihadiri oleh Anggota Komisi II dan segenap jajaran sruktural Kementerian PAN & RB serta BKN.
MenPAN & RB Azwar Abubakar (kanan) dan Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) menhadiri RDP dengan Komisi II DPR-RI.
Dalam RDP tersebut Komisi II DPR-RI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyusun Mekanisme dan Pentahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K1 & K2 Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005.
Pimpinan Komisi II DPR RI mendengarkan paparan pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Berdasarkan hasil kesimpulan RDP, terkait penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2, Komisi II DPR-RI meminta kepada pemerintah untuk dapat melaksanakannya secatra transparan dan akuntabel. Sedangkan tenaga honorer yang teranulir dalam K2 diperlukan penyelesaian  secara khusus.(bal/per/twr)
Source : Komisi II DPR-RI Apresiasi Penyelesaian K1 dan K2

Tenaga Honorer Jangan Dipandang Sebelah Mata

CICALENGKA (GM) - Sekretaris Umum Forum Honorer Indonesia Kab. Bandung, Drs. Ahmad Lutfi menyatakan, pemerintah jangan memandang sebelah mata kinerja para tenaga honorer. Termasuk guru honorer yang mengajar di SD, SMP, dan SMA. Pengabdian mereka bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami yang berasal dari tenaga honorer, tidak akan melakukan manipulasi data dalam menghadapi seleksi tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Jadi pemerintah jangan meragukan kinerja dan data yang kami miliki. Jangan sampai ada pernyataan, tidak mau membeli kucing di dalam karung," kata Ahmad kepada "GM" di Cicalengka, Selasa (12/6).

Untuk membuktikan tidak adanya manipulasi data tenaga honorer, pihaknya akan berusaha meningkatkan kinerja. "Pokoknya kami siap bertanggung jawab. Soalnya kami mengabdi sebagai tenaga honorer ini sudah belasan tahun," katanya.

Sebagai wujud tanggung jawab tersebut, para tenaga honorer ini akan menerapkan prinsip kerja yang mengedepankan dedikasi, loyalitas, dan integritas. "Kami berusaha menjawab pernyataan yang sempat dilontarkan salah seorang pejabat Pemkab Bandung tadi," ujarnya.

Dikatakan, para tenaga honorer yang saat ini berharap menjadi PNS tersebut, berusaha memenuhi target pemerintah pusat yang juga berusaha meningkatkan kesejahteraan. Mereka sempat menyatakan akan memperluas kesempatan kerja bagi warga yang menganggur dengan cara membuka lapangan kerja baru. Target pemerintah itu diharapkan bisa tercapai pada 2014 mendatang.

"Harapan pemerintah itu sangat relevan dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2012 tentang men-CPNS-kan tenaga honorer. Ini bagian dari program untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS," katanya.

Ahmad juga sempat mendapat kabar, seleksi tenaga honorer menjadi CPNS di Kab. Bandung akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. Namun rencana itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang berwenang dalam pengangkatan CPNS.

"Awalnya ada informasi seleksi CPNS akan dilakukan Juni ini. Tapi katanya diundur hingga Agustus mendatang. Untuk itu para tenaga honorer diminta bersabar. Tapi kami harap seleksi segera dilakukan untuk memberikan kepastian," katanya.

Pengumuman Data Honorer K2



Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis (7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata.  Hal tersebut dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara terbuka, “tegasnya.

Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal itu telah dipahami  dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)

Sumber: www.bkn.go.id

Soal Tes Kompetensi Dasar Para Honorer Mengacu pada Kisi-Kisi



Jakarta-Humas BKN, Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan audiensi  dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat  Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut terhadap tenaga honorer K II.



Tengah berlangsung audiensi BKN dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang

Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.  (aman-tawur)
Sumber : Soal TKD Mengacu pada Kisi-Kisi

Terbitnya PP No. 56/2012 Tuntaskan Masalah Honorer

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.
Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menggelar jumpa pers bersama dengan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno, Jumat, (1 Juni 2012). Hadir dalam acara tersebut, Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Menurut Tasdik Kinanto, meskipun merupakan perubahan kedua atas PP No. 48/2005, namun isinya tidak ada perubahan yang signifikan.  Secara umum  berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan khususnya oleh Kementerian PAN dan RB, BKN dan BPKP, dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS, ujarnya.
Namun, lanjutnya, PP ini akan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang tidak berhak ya tidak diangkat,” tambah Tasdik.
Lebih dari itu, Tasdik menekankan, terbitnya PP  No. 56/2012 ini bisa mengakhiri ‘rezim honorer’, sehingga manajemen PNS dapat ditata sesuai dengan prinsip-prinsip merit system, dan tidak dijadikan komoditi politik dan ajang KKN, yang mengakibatkan rendahnya kualitas birokrasi di tanah air.
Sejalan dengan prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi, yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji public ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak, terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidka harus habis. “Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami sangat serius menangani ini,” ujarnya  .
Deputi bidang SDM AParatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan banyaknya aduanm, Menetri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan, meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami batalkan,” tambahnya.
Selain mengatur honorer kategori 1, dalamPP  juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya hamper sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun 2013.
Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu, dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan Menpan membantu melakukan analisis,” tambahnya..
Terkait dengan formasi tahun 2012 ini, ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72 ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum. “Bagi yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,” tambah Ramli.
Plt. Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, pihaknya bersama BPKP dan kementerian PAN dan RB telah melakukan verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1, tetapi hanya ada 72 ribu dianggap valid. Terhadap mereka, dilakukan  uji public. Dari 523 instansi pusat dan daerah, yang sudah melakukan uji publik dan melaporkan ada 429 instansi, dan 94 yang saat ini tengah lakukan uji public.
Dari hasil uji public, ada111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga honorer kategori 1. Dari laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, suratnya ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada walikota, Wakil Bupati,  ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang ditandatangani oleh BKD.
Eko menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  ada 574 surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.” Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” tambah Eko.
Menjawab wartawan, Sesmen PAN dan RB menegaskan,  meski ada daerah yang belum melampirkan anjab dan ABK, dia bisa honorer K1 yang sudah clear bisa diangkat. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

POKOK-POKOK MATERI PP. NO. 56 TAHUN 2012
1.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

a.Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.

b.Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.

c.Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

2.Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

a.Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis  kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

b.Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c.Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas    kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).

d.Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

3.Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:

a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat  diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

c. Pengangkatan untuk Dokter  dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.

d. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
INSTANSI YANG TELAH MELAPORKAN HASIL PENGUMUMAN HONORER K 1 (MK)
YANG TIDAK ADA PENGADUAN/KEBERATAN/SANGGAHAN
(keadaan s.d. 30 Mei 2012)
No
Instansi Pemda
Pengirim Surat
Jumlah Tenaga Honorer K1 (MK)
1
Kab. Sleman
Sekda
2
2
Kab. Gunung Kidul
Bupati
15
3
Kab. Kulon Progo
Sekda
17
4
Kab. Semarang
Bupati
26
5
Kab. Kendal
Bupati
13
6
Kab. Jepara
Bupati
1
7
Kota Surakarta
Sekda
14
8
Kab. Magelang
Bupati
4
9
Kota Magelang
Sekda
3
10
Kota Tegal
Walikota
37


11
Kab. Bojonegoro
Bupati
17
12
Kab. Jombang
Kepala BKD
25
13
Kab. Sampang
Bupati
67
14
Kab Sumenep
Bupati
94
15
Kab Pamekasan
Bupati
2
16
Kab. Bondowoso
Sekda
2
17
Kab. Lumajang
Sekda
2
18
Kab. Jember
Sekda
64
19
Kab. Probolinggo
Sekda
36
20
Kota Batu
Sekda
1
21
Kab. Blitar
Bupati
4
22
Kota Pasuruan
Walikota
134
23
Kota Kediri
Walikota
114
24
Kab. Pacitan
Bupati
6
25
Kab. Ponorogo
Bupati
22
26
Kab. madiun
Bupati
4
27
Kab. Magetan
Bupati
4


28
Kab. Pandeglang
Sekda
139
29
Kota Bandung
Walikota
12
30
Kota Cimahi
Sekda
19
31
Kota Sukabumi
Sekda
10
32
Kab. Karawang
Bupati
109
33
Kab. SUmedang
Sekda
47
34
Kab. Subang
Sekda
90
35
Kota Tasikmalaya
Walikota
75
36
Kota Cirebon
Kepala BKPP
16


37
Kab. Gowa
Bupati
31
38
Kab. Enrekang
Bupati
63
39
Kab. Bone
Bupati
26
40
Kab. Sinjai
Ka. BKD
5


41
Kab. Tojo Una-Una
Sekda
3
42
Kab Morowali
Bupati
97
43
Kab Buol
Sekda
16
44
Kab. Mamasa
Sekda
13
45
Kab. Polewali Mandar
Bupati
43


46
Prov Maluku
Sekda
72
47
Kab. Maluku Tengah
Sekda
59
48
Kab. Kep. Aru
Sekda
16


49
Kab. Kubu Raya
Bupati
11
50
Kab. Sambas
Sekda
47
51
Kab. Melawi
Sekda
47


52
Kab. Pidie jaya
Bupati
37
53
Kab. Karo
Bupati
31
54
Kab. Langkat
Bupati
18
55
Kab. Nias Utara
Sekda
5
56
Kab. Labuhan Batu Utara
Sekda
143
57
Kab. Asahan
Sekda
13
58
Kab. Mandailing Natal
Sekda
73
59
Kota Padang Sidempuan
Sekda
17


60
Kota Palembang
Walikota
10
61
Kab. Muara Enim
Bupati
61
62
Kab. Banyuasin
Sekda
46
63
Kab. Musi Rawas
Wakil Bupati
195
64
Kota Jambi
Walikota
42
65
Kab. Kerinci
Sekda
23


66
Kota Pangkal Pinang
Walikota
62
67
Kab. Bangka Barat
Sekda
5
68
Kab. Belitung
Bupati
7
69
Kab. Belitung Timur
Bupati
11
70
Kab. Bengkulu Tengah
Bupati
6
71
Kab. Muko-Muko
Bupati
27


72
Kab. Banjar
Bupati
50
73
Kab. Tanah Laut
Sekda
12
74
Kab. Hulu Sungai Utara
Sekda
28
75
Kota Bontang
Sekda
1
76
Kab. Kapuas
Sekda
16
77
Kab. Pulang Pisau
Sekda
21
78
Kab. Kotawaringin Timur
Bupati
102
79
Kab. Manokwari
Bupati
9
80
Kota Sorong
Walikota
227
81
Kab. Biak Numfor
Sekda
142


82
Kota Denpasar
Sekda
282
83
Kab. Bangli
Plt. Sekda
14
84
Kota Mataram
Sekda
202
85
Kota Bima
Walikota
11
86
Kab. Lombok Timur
Sekda
2
87
Kab. Kupang
Sekda
86
88
Kab. Sabu Raijua
Sekda
13
89
Kab. Sikka
Kepala BKD
43
90
Kab. Manggarai Timur
Bupati
136


91
Kota Bitung
Sekda
14
92
Kota Tomohon
Sekda
3
93
Kab. Bolmong. Utara
Sekda
1
94
Kab. Kep. Talaud
Plt. Bupati
117
95
Kab. Bone Bolango
Sekda
30
96
Kab. Pohuwanto
Wakil Bupati
26


97
Prov. Maluku Utara
Sekda
13
98
Kota Ternate
Sekda
98
99
Kota Tidore Kepulauan
Sekda
6


100
Kota Tanjung Pinang
Sekda
6
101
Kab. Lingga
Sekda
3
102
Kab. Kep. Anambas
Bupati
3
103
Kota Padang
Walikota
15
104
Kota Padang Panjang
Sekda
2
105
Kab. Limapuluh Kota
Bupati
20
106
Kota Payakumbuh
Sekda
17
107
Kab. Tanah Datar
Bupati
25
108
Kab. Agam
Bupati
27
109
Kota Solok
Walikota
31
110
Kab. Solok
Bupati
6
111
Kab. Dharmasraya
Wakil Bupati
29

JUMLAH
4.517
Sumber : BKN
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
    1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
    2. Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
    3. Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
  1. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
a. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
b. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
d. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
  1. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
    1. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
    2. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
    3. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
      • usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
      • telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
    4. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
 
 
 

Blog Archive