Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2


Rabu, 27 Maret 2013
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan

Selasa, 26 Maret 2013
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan

Sosialisasi Formasi CPNS 2013 dan Penyampaian Listing Honorer K2


ujian CPNS 
JAKARTA – Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013, yang meliputi  formasi umum dan rencana penyelesaian tenaga honorer kategori II. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kebijakan program sumber daya manusia (SDM) aparatur itu akan diselenggarakan di 12 kota.
 
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan, kegiatan itu diawali di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013. Sebanyak 238 peserta dari empat pemerintah provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu serta 42 kabupaten/kota diundang dalam acara tersebut.
 
Pejabat yang diundang  meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana. “Setiap instansi boleh mengirimkan peserta paling banyak enam orang,” ujar Imanuddin menambahkan.
 
Dijelaskan, materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013, tenaga honorer kategiori  II, kebijakan pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas SDM aparatur serta masalah kesejahteraan pegawai.
 
Adapun pejabat dari Kementerian PANRB yang akan menyampaikan materi terdiri dari Asdep Perencanaan SDM Aparatur, Asdep Sistem Manajemen SDM Aparatur, Asdep Pengembangan SDM Aparatur, Asdep Penegakan Integritas SDM Aparatur, dan Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur.
 
Menurut rencana, dalam acara tersebut juga akan disampaikan listing tenaga honorer kategori II oleh Kepala kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang.(ags/HUMAS MENPANRB)
 
DAFTAR DAERAH PESERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN SDM APARATUR 
PANGKAL PINANG 21 MARET 2013
 
1
Prmprov Sumatera Selatan
1
Pemprov Jambi
2
Kab. Banyuasin
2
Kab. Batanghari
3
Kab. Empat Lawang
3
Kab. Bungo
4
Kab. Lahat
4
Kab. Kerinci
5
Kab. Muara Enim
5
Kab. Merangin
6
Kab. Musi Banyuasin
6
Kab. Muaro Jambi
7
Kab. Musi Rawas
7
Kab. Sarolangun
8
Kab. Ogan Ilir
8
Kab. Tanjung  Jabung Barat
9
Kab. Ogan Komering Ilir
9
Kab. Tanjung  Jabung  Timur
10
Kab. Ogan Komering Ulu
10
Kab. Tebo
11
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
 
 
12
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
 
 
13
Kota Lubuk Linggau
 
 
14
Kota Pagar Alam
 
 
15
Kota Palembang
 
 
16
Kota Prabumulih
 
 
 
1
Pemprov Bangka Belitung
1
Pemprov Bengkulu
2
Kab. Bangka
2
Kab. Bengkulu Selatan
3
Kab. Bangka Barat
3
Kab. Bengkulu Tengah
4
Kab. Bangka Selatan
4
Kab. Bengkulu Utara
5
Kab. Bangka Tengah
5
Kab. Kaur
6
Kab. Belitung
6
Kab. Kepahiang
7
Kab. Belitung Timur
7
Kab. Lebong
8
Kota Pangkal Pinang
8
Kab. Mukomuko
 
 
9
Kab. Rejang Lebong
 
 
10
Kab. Seluma
1
Kab. Kepulauan Anambas (Prov Kepri)
11
Kota Bengkulu
 

PP 74 "Legalisasi" Tenaga Honorer Sekolah Negeri

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kehadiran Ketua PB PGRI Dr Sulistyo MPd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo SH di Kabupaten Kebumen dimanfaatkan oleh para guru honorer non kuota 1 dan 2 untuk menyampaikan aspirasi.

Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.

Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.

Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.

"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.

Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.

"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)

Blog Archive