Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Soal Tes Kompetensi Dasar Para Honorer Mengacu pada Kisi-Kisi



Jakarta-Humas BKN, Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan audiensi  dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat  Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut terhadap tenaga honorer K II.



Tengah berlangsung audiensi BKN dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang

Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.  (aman-tawur)
Sumber : Soal TKD Mengacu pada Kisi-Kisi

3 komentar:

Unknown mengatakan...

bagaimana tes kopetensi dasar?

Unknown mengatakan...

saya mau belajar kisi-kisi tkd

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar

Blog Archive