Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Pengumuman Data Honorer K2
15.46 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan
kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga
honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan
dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis
(7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak
Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang
sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan
nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut
dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk
sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang
sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak
Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara
terbuka, “tegasnya.
Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah
diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada
yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat
dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan
berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung
diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati
beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga
honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena
aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal
itu telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan
daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi
CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan
tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua
honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)
Sumber: www.bkn.go.id |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
TUJUAN DIBUATNYA PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG DI DUNIA INI ADALAH UNTUK MEMANUSIAKAN MANUSIA
Dibuatnya peraturan ataupun rumusan sistem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS itu harusnya juga untuk memanusiakan manusia
Khusus untuk tenaga HONORER K2 harusnya agar manusiawi pengankatannya berdasarkan pada:
1.masa kerja pengabdian
2.segi umur
3.relevansi ijasah pada tahun 2005/ peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 48 tahun 2005
4.nilai test tidak utama karena khusus k2 pengakuan honorer bukan karena test tapi karena sk tugas dan data laporan bulan
Sangatlah tidak manusiawi kalau umur 40-50 masa kerja 10 th lebih malah ditinggal tidak didahulukan diangkat menjadi PNS
Saya tidak bisa apa-apa hanya bisa menuntut keadilan tuhan saja
TUJUAN DIBUATNYA PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG DI DUNIA INI ADALAH UNTUK MEMANUSIAKAN MANUSIA
Dibuatnya peraturan ataupun rumusan sistem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS itu harusnya juga untuk memanusiakan manusia
Khusus untuk tenaga HONORER K2 harusnya agar manusiawi pengankatannya berdasarkan pada:
1.masa kerja pengabdian
2.segi umur
3.relevansi ijasah pada tahun 2005/ peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 48 tahun 2005
4.nilai test tidak utama karena khusus k2 pengakuan honorer bukan karena test tapi karena sk tugas dan data laporan bulan
Harusnya syarat diangkat menjadi PNS untuk honorer K2 itu : 1.surat tugas ,2.data laporan bulan,3.masa pengabdian ,bukan test ,test hanya dipakai validasi data saja
Sangatlah tidak manusiawi kalau umur 40-50 masa kerja 10 th lebih malah ditinggal tidak didahulukan diangkat menjadi PNS
Saya tidak bisa apa-apa hanya bisa menuntut keadilan tuhan saja
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah Dasar Ambon, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0821-96789902. terima kasih
Terimakasih atas Info Honorer k2nya ya
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
Posting Komentar