Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II
18.53 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo, Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit) Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.
Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo
Lebih jauh Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran.
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur-kiswanto)
Sumber: http://www.bkn.go.id/
Label:
FHI,
Forum Honorer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
KISAH SUKSES Lolos jadi PNS Guru di lingkungan PEMDA BANTEN) Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar BANTEN, Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp SAYADI Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya selaku kepala DIT kepengankatan dan mutasi dan juga mengurus jadi PNS, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk.SAYADI SH.MM beliau selaku Kepala tim pengadaan CPNS BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk SAYADI,SH.MM Tlp; 0823-19-021-021 Siapa tau beliau mau bantu
Berdasarkan Laporan Singkat Rapat Intern Panja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer pada Hari Senin, tanggal 19 April 2010 menyimpulkan bahwa:
I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal.
Kriterianya adalah:
1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
2. Bekerja di Instansi Pemerintah.
3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006,
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi, prioritas Tahun 2010).
II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah.
Kriterianya adalah:
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
2. Dibiayai oleh APBN/APBD.
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
4. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
5. Tidak bekerja pada instansi pemerintah.
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi).
III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.
Kriteriannya adalah:
1. Diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang.
2. Dibiayai bukan oleh APBN/APBD.
3. Bekerja di instansi pemerintah.
4. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verfikasi dan validasi). Bagi yang tidak berhasil menjadi CPNS dengan Opsi I, II, dan III akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
Posting Komentar