Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
ANGGARAN DASAR FHI
17.49 |
Diposting oleh
Forum Honorer Indonesia
ANGGARAN DASAR
FORUM HONORER INDONESIA ( FHI )
PEMBUKAAN
FORUM HONORER INDONESIA ( FHI )
PEMBUKAAN
Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat., berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dalam menjalankan tugasnya berhak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi yang bersifat independen dan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru dan berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum serta perlindungan kepada guru dan tenaga honorer, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dan tenaga honorer untuk memajukan pendidikan nasional.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja menegaskan juga bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Dalam rangka menegakkan konstitusi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang memberikan hak, kewajiban dan peran strategis kepada guru dan tenaga honorer untuk menjalani fungsi negara mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan ruang kebebasan untuk berserikat dalam rangka mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga honorer dalam melakukan pembinaan, pengembangan profesi guru dan memajukan pendidikan nasional maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Forum Honorer Indonesia ( FHI ) dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Honorer Indonesia disingkat FHI.
Pasal 2
Waktu
Forum ini dideklarasikan pada tanggal 27 Maret 2011 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Kantor pusat di Jakarta berkedudukan di Ibu Kota Negara
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
Forum ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik.
BAB III
PRINSIP
Pasal 6
Prinsip forum adalah solidaritas diantara pekerja profesi guru atau tenaga honorer lainnya serta para pekerja pelayanan publik di Indonesia dan di seluruh dunia.
BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi
Terwujudnya Profesionalisme guru dan tenaga honorer di instansi pemerintah yang sejahtera.
Pasal 8
Misi
Misi forum ini meliputi :
1. Mewujudkan persatuan guru honorer dan tenaga honorer.
2. Memperjuangkan kesejahteraan, karier, perlindungan hukum dan status kepegawaian tenaga honorer.
3. Memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
1. Mewujudkan persatuan guru honorer dan tenaga honorer.
2. Memperjuangkan kesejahteraan, karier, perlindungan hukum dan status kepegawaian tenaga honorer.
3. Memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Pasal 9
Tujuan
Tujuan
Forum ini bertujuan untuk :
- Memperjuangkan hak-hak anggota;
- Melakukan advokasi dan perlindungan kepada anggota
- Meningkatkan profesionalisme anggota;
- Meningkatkan peran serta anggota dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan dan tenaga honorer mulai dari tingkat daerah sampai tingkat nasional.
BAB V
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan forum berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres.
Pasal 11
Keanggotaan
Adalah Guru dan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah di Indonesia yang berhimpun dalam organisasi-organisasi/Forum-forum Guru dan tenaga honorer yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip Forum. Mekanisme keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan khusus.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Setiap anggota menjalankan hak dan kewajiban mulai dari tanggal diterima oleh Badan Pelaksana Pusat, Wilayah atau Daerah dari tanggal keputusan Badan Pelaksana Pusat kecuali dinyatakan kehilangan hak-hak tertentu oleh Badan Pelaksana Pusat atas rekomendasi Kordinator Wilayah dan Kordinator Daerah.
Pasal 13
Hak
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan profesi
2. Menyatakan pendapat
3. Memilih dan dipilih dalam Kongres.
4. Berpartisipasi aktip dalam setiap even, kegiatan dan program FHI
5. Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain.
1. Memperoleh dukungan solidaritas dan perlindungan profesi
2. Menyatakan pendapat
3. Memilih dan dipilih dalam Kongres.
4. Berpartisipasi aktip dalam setiap even, kegiatan dan program FHI
5. Memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan dan lain-lain.
Pasal 14
Kewajiban
Setiap anggota berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART
2. Menjaga dan menjunjung nama baik dan kehormatan Forum.
3. Menjalankan pekerjaan profesinya sesuai dengan kode etik guru dan tenaga honorer
4. Membayar iuran anggota
5. Mengikuti setiap even dan melaksanakan program forum
1. Mematuhi AD/ART
2. Menjaga dan menjunjung nama baik dan kehormatan Forum.
3. Menjalankan pekerjaan profesinya sesuai dengan kode etik guru dan tenaga honorer
4. Membayar iuran anggota
5. Mengikuti setiap even dan melaksanakan program forum
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Permusyawaratan
1. Jenis permusyawaratan forum adalah :
a. Rapat kordinasi tingkat daerah ( rakorda )
b. Rapat kordinasi tingkat wilayah (Rakorwil) di tingkat propensi
c. Rapat PimpinNasional (Rapimnas) di tingkat nasional
d. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di tingkat Nasional
e. Kongres
f. Kongres Luar Biasa
2. Rakorda ditetapkan oleh Daerah
3. Rakorwil ditetapkan oleh Propensi
4. Rapimnas dan Rakornas ditetapkan oleh Badan Pelaksana Pusat
5. Tata cara Permusyawaratan lebih lanjut diatur dalam ART dan/atau dalam aturan tersendiri
a. Rapat kordinasi tingkat daerah ( rakorda )
b. Rapat kordinasi tingkat wilayah (Rakorwil) di tingkat propensi
c. Rapat PimpinNasional (Rapimnas) di tingkat nasional
d. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di tingkat Nasional
e. Kongres
f. Kongres Luar Biasa
2. Rakorda ditetapkan oleh Daerah
3. Rakorwil ditetapkan oleh Propensi
4. Rapimnas dan Rakornas ditetapkan oleh Badan Pelaksana Pusat
5. Tata cara Permusyawaratan lebih lanjut diatur dalam ART dan/atau dalam aturan tersendiri
Pasal 16
Kongres
1. Kongres adalah permusyawaratan anggota yang mempunyai kekuasaan tertinggi
2. Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali.
3. Agenda Kongres sekurang-kurangnya meliputi:
a. Laporan Pertanggung jawaban Badan Pelaksana Pusat sebelumnya
b. Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program kerja (GBPK) FHI
c. Menyusun dan menetapkan AD/ART
d. Menetapkan kepengurusan
2. Kongres dilaksanakan 3 tahun sekali.
3. Agenda Kongres sekurang-kurangnya meliputi:
a. Laporan Pertanggung jawaban Badan Pelaksana Pusat sebelumnya
b. Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program kerja (GBPK) FHI
c. Menyusun dan menetapkan AD/ART
d. Menetapkan kepengurusan
Pasal 17
Peserta Kongres
Peserta kongres terdiri dari Kordinator Daerah, Kordinator Propensi dan Badan Pelaksana Pusat
Pasal 18
Kepengurusan
1. Badan kelengkapan Organisasi terdiri dari :Kepengurusan
a. Badan pelaksana Pusat di tingkat nasional;
b. Kordinator Wilayah di tingkat provinsi
c. Kordinator Daerah di tingkat Kabupaten/Kota.
d. Kordinator Kecamatan bila dianggap perlu atau dibutuhkan oleh daerah
2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan
c. Ketua Umum
d. Wakil Ketua
e. Sekretaris Jendral
f. Wakil sekretaris
g. Bendahara Umum
h. Wakil Bendahara
i. Data dan Verifikasi Data Anggota
j. Litbang
k. Humas dan Publikasi
l. Advokkasi dan Hukum
m. Kordinator wilayah
3. Pengurus Kordinator Wilayah atau Daerah :
Kepengurusan Wilayah atau Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah atau daerah mengacu pada struktur organisasi di Badan Pelaksana Pusat ( BPP ) Forum Honorer Indonesia ( FHI )
Kepengurusan Wilayah atau Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah atau daerah mengacu pada struktur organisasi di Badan Pelaksana Pusat ( BPP ) Forum Honorer Indonesia ( FHI )
Pasal 19
Pembentukan Kepengurusan
1. Badan Pelaksana Pusat dibentuk oleh Kongres
2. Tata cara pembentukan BPP FHI ditentukan dalam Kongres
3. Kepengurusan Wilayah dan Daerah dibentuk oleh organisasi-organisasi/forum-forum guru dan tenaga honorer yang ada di wilayah atau daerah tersebut.
2. Tata cara pembentukan BPP FHI ditentukan dalam Kongres
3. Kepengurusan Wilayah dan Daerah dibentuk oleh organisasi-organisasi/forum-forum guru dan tenaga honorer yang ada di wilayah atau daerah tersebut.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 20
Pertanggungjawaban
1. Badan Pelaksana FHI bertanggungjawab kepada Kongres
2. Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun
3. Kordinator Kecamatan bertanggung jawab kepada Kordinator Daerah.
4. Kordinator Daerah bertanggung jawab kepada Kordinator Wilayah.
5. Setiap Kordinator secara berjenjang bertanggung jawab untuk memberikan laporan kegiatan kepada Badan Pelaksana Pusat FHI.
6. Setiap Kordinator secara berjenjang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan, meliputi laporan reguler dan laporan periodik organisasi dan dokumentasi lainnya yang bermanfaat dalam Kongres FHI
7. Setiap Anggota melalui Kordinator dimasing-masing jenjang wajib membayar iuran Anggota yang diputuskan dalam Kongres atau dalam kasus tertentu diputuskan oleh Badan Pelaksana Pusat sesuai dengan kewenangannya.
2. Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun
3. Kordinator Kecamatan bertanggung jawab kepada Kordinator Daerah.
4. Kordinator Daerah bertanggung jawab kepada Kordinator Wilayah.
5. Setiap Kordinator secara berjenjang bertanggung jawab untuk memberikan laporan kegiatan kepada Badan Pelaksana Pusat FHI.
6. Setiap Kordinator secara berjenjang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan, meliputi laporan reguler dan laporan periodik organisasi dan dokumentasi lainnya yang bermanfaat dalam Kongres FHI
7. Setiap Anggota melalui Kordinator dimasing-masing jenjang wajib membayar iuran Anggota yang diputuskan dalam Kongres atau dalam kasus tertentu diputuskan oleh Badan Pelaksana Pusat sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 21
1. Keuangan Forum diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja FHI disusun dan ditetapkan oleh Badan pelaksana atas persetujuan Dewan Pembina.
3. Keuangan FHI diaudit setiap tahun oleh auditor independen yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana Pusat dan Dewan Pembina.
4. Laporan keuangan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggung jawaban Badan Pelaksana
Pasal 222. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja FHI disusun dan ditetapkan oleh Badan pelaksana atas persetujuan Dewan Pembina.
3. Keuangan FHI diaudit setiap tahun oleh auditor independen yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana Pusat dan Dewan Pembina.
4. Laporan keuangan menjadi bagian dalam Laporan Pertanggung jawaban Badan Pelaksana
Iuran Anggota
1. Iuran anggota dan besarnya iuran ditetapkan
berdasarkan rapat Badan Pengurus Pusat. Mengenai ketentuan
pembayaran iuran diatur dalam ART
BAB X
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 23
Lambang Organisasi
1. Lambang berbentuk Jabatan Tangan yang saling mengikat satu sama lain.
2. Warna dasar lambang biru.
Pasal 24
Bendera Organisasi
1. Warna dasar bendera biru dengan lambang dan
tulisan ber warna biru
2. Bendera Organisasi berukuran 90 cm x 120 cm
BAB XI
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan rapat anggota melalui Kongres
Pasal 26
Ketentuan Penutup
1. Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Forum lainnya
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 27 Maret 2011
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
ttd ttd
Hasbi. S.Pd Andi Surbakti. S.Ag
Label:
FHI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
SALAM KOMPAK SELALU….dan selamat buat yg JUPE hari ini.
KALAU ANDA INGGIN TAU INFO TOGEL, KENAL,KAN NAMA AWA IBU SRI YUNITA, KAMI TINGGAL SARAWAK PEKERJAAN USAHA KECI-KECI LAH, DAN TUKAN MASAK DI RESTORAN ,SELAMA KAMI KENAL YANG NAMANYA KI JAYA NASIB KAMI TIDAK SEPERTI YANG DULUH… KAMI SANGAT BERTERIMA KASIH KEPADA KY JAYA BERKAT ANGKA YANG DI BAGI SAMA BELIAU.DAN ALHAMDULILLAH TEMBUS.DAN KAMI MINTA ANGKA,4D…5D…DAN 6D…
ANGKA NAIK YAITU,DI.
SPORTS,TOTO 4D,5D, 6D , 3-7-6-1-2-5
SIAPA TAU AWA SEMUA MAU SILAH KAN GABUNG SAMA KAMI,DI BOCORAN RAMALAN TOGEL,KI JAYA…
DAN KAMI BERSUKUR HASIL PASANG TOGEL TGL,28,12 ,2014…
….
SEMUA UTANG UTANG DLM KELUARGA KAMI KINI DPT TERLUNASI SEMUA,KAMI PUN BISAH MEMBUKA USAHA KEMBALI,WALAUPUN ITU DGN CARA PASANG TOGEL, ITU MERUPAKAN RESKI BAGI KAMI SE- KELUARGA ,JADI YG SERING KALAH DLM PERMAINAN TOGEL HUBUNGI AKI/SMS KE NMR INI,085-321-606-847—KESUSAHAN ANDA DALAM MAIN
TOGEL DI,JAMIN [3] KALI PUTARAN…
ATAU, KUNGJUNGGI, BLOG, KI JAYA…
DAN SUKUR ALHANDULILLA MENANG LAGI, …
Terima kasih yang amat dalam kami ucapkan kepada KI JAYA yang telah memberikan kebahagian bagi keluarga kami…berkat Beliau kami sekarang udah hidup tenang..sudah tidak di kejar-kejar hutang …Kami di berikan Angka Ritual Ghoib Dari KI JAYA yang sangat sangat Jitu 100%…hingga kami sekarang merasa tenang lagi…terima kasih KI …Jika Anda ada yang merasa kesulitan masalah Nomer Toto apakaH 2D.3D.4D.5D.6D.itu semua terserah anda, silahkan HBG ATAU SMS Aja Pada KI JAYA…di nmr hpnya [085-321-606-847] pasti anda akan merasakan apa yg selama ini kami rasakan…Salam Bahagia dan Sukses..!!
DENGAN ANGKA GOIB ,ATAU ANGKA RITUAL// ANGKA MAHLUK HALUS….
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos
angka ritual gaib kuda lari
TOTO, 2D, 3D, 4D, 5D, 6D…
SUPREME TOTO 6/58,/MEGA TOTO,6/52,POWER TOTO 6/55…
MAKNUM 4D,/STS,/88,/DA MA CAI 1+3D,/ DAN LAIN-LAIN parah pencinta togel.
DAN LAIN-LAIN,ITU SEMUA TERGANTUNG PERMINTAAN KAMI…ATAU SEPESIAL DEROH 4D ANGKA RITUAL ADA PADA KI JAYA…..
Di jamin anda pasti menang seperti kami >>>>>>
NAME AWA NI IBU NUNUNG SALAM KOMPAK SELALU….dan selamat buat yg JUPE hari ini.
KALAU ANDA INGIN TAU INFO TOGEL,MALAYSIA 3D 4D 5D 6D 7D 9D-DAN KAMI CUMA BEKERJAAN USAHA KECI-KECI LAH, DAN TUKAN MASAK DI RESTORAN ,SELAMA KAMI KENAL YANG NAMANYA AKI DARMO NASIB KAMI TIDAK SEPERTI YANG DULUH… KAMI SANGAT BERTERIMA KASIH KEPADA AKI DARMO BERKAT ANGKA YANG DI BAGI SAMA BELIAU.DAN ALHAMDULILLAH TEMBUS.DAN KAMI MINTA ANGKA,4D…5D…DAN 6D…
ANGKA NAIK YAITU,DI.290931
SPORTS,TOTO 4D,5D, 6D ,
SIAPA TAU AWA SEMUA MAU SILAH KAN GABUNG SAMA KAMI,DI BOCORAN RAMALAN TOGEL,AKI DARMO…
DAN KAMI BERSUKUR HASIL PASANG TOGEL MALAYSIA TGL,16-08-2015
….
SEMUA UTANG UTANG DLM KELUARGA KAMI KINI DPT TERLUNASI SEMUA,KAMI PUN BISAH MEMBUKA USAHA KEMBALI,WALAUPUN ITU DGN CARA PASANG TOGEL, ITU MERUPAKAN RESKI BAGI KAMI SE- KELUARGA ,JADI YG SERING KALAH DLM PERMAINAN TOGEL HUBUNGI AKI/SMS KE NMR INI,082-310-142-255—KESUSAHAN ANDA DALAM MAIN
TOGEL DI,JAMIN [3] KALI PUTARAN…
ATAU, KUNGJUNGGI, BLOG, AKI DARMO… >>> KLIK DISINI ANGKA TEMBUS 2D,3D,4D,5D,6D,7D,9D-<<<<
DAN SUKUR ALHANDULILLA MENANG LAGI, …
Terima kasih yang amat dalam kami ucapkan kepada AKI DARMO yang telah memberikan kebahagian bagi keluarga kami…berkat Beliau kami sekarang udah hidup tenang..sudah tidak di kejar-kejar hutang …Kami di berikan Angka Ritual Ghoib Dari AKI DARMO yang sangat sangat Jitu 100%…hingga kami sekarang merasa tenang lagi…terima kasih KI …Jika Anda ada yang merasa kesulitan masalah Nomer Toto apakaH 2D.3D.4D.5D.6D. 7D .9D-.itu semua terserah anda, silahkan HBG ATAU SMS Aja Pada AKI DARMO…di nmr hpnya [082-310-142-255] pasti anda akan merasakan apa yg selama ini kami rasakan…Salam Bahagia dan Sukses..!!
DENGAN ANGKA GOIB ,ATAU ANGKA RITUAL// ANGKA MAHLUK HALUS….
angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/
angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/
angka GHOIB; malaysia
angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/
angka GHOIB; laos
angka ritual gaib kuda lari
TOTO, 2D, 3D, 4D, 5D, 6D…
SUPREME TOTO 6/58,/MEGA TOTO,6/52,POWER TOTO 6/55…
MAKNUM 4D,/STS,/88,/DA MA CAI 1+3D,/ DAN LAIN-LAIN parah pencinta togel.
DAN LAIN-LAIN,ITU SEMUA TERGANTUNG PERMINTAAN KAMI…ATAU SEPESIAL DEROH 4D ANGKA RITUAL ADA PADA AKI DARMO…..
Di jamin anda pasti menang seperti kami >>>>>>
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
Apa bisa daftar online jadi anggota
Posting Komentar