Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

BKN Mulai Proses Pemberkasan NIP Honorer K2

JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus tes CPNS. Pemberkasan sudah dilakukan sejak dua pekan ini, meliputi instansi pusat dan daerah.

"Usulan pemberkasan NIP sudah mulai masuk dan BKD sedang memprosesnya," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Senin (26/5).

Dijelaskannya, instansi yang sudah mengusulkan pemberkasan NIP rata-rata memiliki jumlah honorer K2 sedikit. Sedangkan instansi yang honorernya banyak, belum satupun masuk.

"Yang ngajuin baru instansi dengan jumlah honorer sedikit. Jumlah pastinya saya harus cek lagi," ujarnya.

Usulan pemberkasan NIP honorer K2 di instansi pusat, lanjut Eko, diajukan langsung ke BKN pusat. Sedangkan instansi di daerah mengajukannya ke Kanreg BKN. (esy/jpnn)

Kepala BKN Jamin Honorer Bodong tak Bakal Kantongi NIP


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Foto: Humas BKN/dok.JPNN
JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menjamin honorer bodong yang telanjur dinyatakan lulus CPNS, tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Jika sampai ada yang lolos dan ternyata melibatkan oknum BKN, Eko menegaskan, tidak segan-segan langsung melakukan pemecatan.

"Saya berani menjamin tidak ada satupun honorer bodong bisa mendapatkan NIP. NIP hanya diberikan kepada honorer asli (sesuai PP 48/2005 jo PP 56/2012)," tegasnya kepada JPNN, Kamis (13/3).
Keyakinan Eko ini lantaran BKN sudah menyiapkan SDM-SDM berintegritas tinggi khusus memproses pemberkasan NIP. Dia optimis para bawahannya itu akan bekerja teliti dan tidak akan melakukan penyimpangan.

"Jika nanti ada satu staf saya yang melakukan penyimpangan, saya pecat langsung karena itu sudah termasuk pelanggaran disiplin PNS. Selain itu yang bersangkutan akan dibawa ke ranah hukum karena telah melakukan tindak pidana juga," tegasnya.
Diapun meminta seluruh honorer K2, masyarakat, dan pers untuk mengawal pemberkasan NIP ini.
BKN siap menampung seluruh pengaduan serta laporan masyarakat bila ada honorer bodong tapi ikut masuk dalam dalam usulan pemberkasan NIP. (esy/jpnn)

Kabar Gembira Semua Pegawai K-II Segera Jadi PNS

Keputusan Men-PAN & RB, Pemkot Diminta Selektif

SAMARINDA. Kabar gembira bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Samarinda, baik struktural maupun fungsional yang tergabung dalam pegawai kategori II (K-II). Khususnya yang belum terkover dalam seleksi CPNS 2013 lalu. Karena dalam waktu dekat, semuanya dipastikan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, hal tersebut ditegaskan langsung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) RI, Azwar Abubakar kala rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah perwakilan Pemprov dan Pemkot/Pemkab serta perwakilan tenaga honorer di Jakarta akhir pekan lalu. Saat itu menteri berjanji akan mengangkat para pegawai K-II secara bertahap untuk menjadi PNS.

“Karena Men-PAN & RB sudah berjanji, sehingga kita pegang janjinya. Yang pasti, ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Karena, ke depan untuk para pegawai K-II ini akan diangkat secara bertahap tanpa ada seleksi atau tes lagi,” ujar Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FSPTTH) Fesdikari Kota Samarinda, Wahyudin kepada Sapos, kemarin.

Untuk Samarinda, lanjut Wahyudin, diperkirakan tidak akan menunggu waktu yang lama untuk bisa mengangkat semua pegawai K-II yang ada. Karena jumlah yang tersisa hanya sekitar 600 lebih. Sementara total jumlah kebutuhan pegawai, khususnya tenaga pendidik masih sekitar 1.800 orang. Dengan demikian, kalaupun nanti semuanya diangkat menjadi PNS, sebenarnya jumlah pegawai di Samarinda masih kurang.
“Makanya, teman-teman semua sekarang lagi sibuk mengurus pemberkasan biar secepatnya bisa diangkat menjadi PNS,” tukasnya.
Hanya saja, di sisi lain Wahyudin meminta kepada Pemkot untuk lebih selektif. Artinya yang menjadi prioritas adalah para pegawai K-II seperti yang terdata saat ini. Yakni yang telah mengabdi di bawah tahun 2005. Jangan sampai justru memasukkan nama baru yang sebenarnya tidak masuk dalam daftar pegawai K-II.

“Selama ini sudah ada temuan kami, cuma kami hanya diam saja. Untuk kali ini, kami ingatkan supaya jangan ada pegawai siluman yang namanya masuk. Karena harus prioritaskan dulu yang ada. Yang pasti, ini menjadi kabar gembira bagi kami yang sebagian besar sebagai tenaga pendidik. Karena insentif TU sekolah yang dulunya hanya Rp 350 ribu juga mulai tahun ini dinaikkan menjadi Rp 1 juta,” terangnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Zulfakar tidak menampik kabar tersebut. Diakui, soal pengangkatan pegawai K-II secara bertahap itu menjadi komitmen Men-PAN & RB saat menghadiri Rakor di Jakarta bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah belum lama ini. Diakui Zulfakar, soal aspirasi pengangkatan pegawai K-II menjadi PNS itu bukan hanya dari Samarinda saja. Tetapi hampis semua daerah di Indonesia. Karena itu, menjadi sangat wajar bila Men-PAN & RB mengambil keputusan demikian.

“Yang jelas Men-PAN & RB berjanji untuk mengangkat secara bertahap. Jadi kita tunggu saja realisasinya. Yang jelas Pemkot sudah meminta agar bisa segara diangkat semuanya. Hanya itu saja. Selebihnya kami lebih banyak bahas soal pemberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara, Red),” pungkas Zulfakar. (yes/lee)

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/17/22108

BKN: Sampaikan Data Palsu, Honorer Terancam Pidana

Jakarta- Bagaimana tindak lanjut data tenaga honorer Kagetogori II (K2) ‘siluman’ dan Formasi CPNS T.A 2014 merupakan inti permasalahan yang ditanyakan dalam kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kota Pare-Pare ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Jumat (28/2/2014). Kunker tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Tomy Donardi dan  Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.
Kasubbag Publikasi Tomy Donardi (kanan) dan  Kasie Perencanaan Kepegawaian Adi Suharto.
Menanggapi permasalahan data siluman, Tomy Donardi mengatakan bahwa BKN berkomitmen untuk mengawal proses honorer hingga pemberkasan NIPnya. Selanjutnya Tomy menyampaikan bahwa sebelum seorang Honorer diangkat menjadi CPNS tentunya harus melewati rangkaian proses pemberkasan. “Sesuai Lampiran II Surat Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, apabila ada Honorer yang dengan sengaja memberikan data palsu, maka yang bersangkutan yang bertanggung jawab dan dapat diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana,” tegas Tomy. Tomy menambahkan bahwa saat ini BKN membuka layanan pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ada ditemukan indikasi pemalsuan data honorer.
Rombongan Kunker DPRD Kota Pare-Pare.
Sementara mengenai formasi CPNS T.A. 2014 Adi Suharto menekankan bahwa dalam pengajuan formasi, setiap Daerah harus membuat dan menyelesaikan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan pegawai. “Formasi untuk CPNS masing-masing daerah tidak sama, dan tentunya masing-masing daerah memiliki beban kerja yang berbeda-beda,” pungkas Adi. Bastianto/Yopi/Subali

BKN: Jangan Terlambat Usulkan NIP Honorer K2

Jakarta- Sebagai tindak lanjut penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi, tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan  Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno dikerumuni para wartawan.
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS, Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II. ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali

Unduh  Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99

Pemberkasan K2 Hingga Akhir April 2014

Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali

BKN: Formasi K2 Masih Dirumuskan


Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini.  Seperti yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan, Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan, pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.

Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber


Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2 antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade, agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218 ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.

“Bagaimana dengan honorer yang tidak lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar BKN Pusat Jakarta.  Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”

DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
Berkaitan dengan formasi,  secara umum dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)

BKN Jawab Aduan KLPC Seputar Proses Pengadaan CPNS 2013

Ulasan Audiensi BKN – KLPC

Jakarta – Humas BKN, “BKN hanya memliki 12 Kantor Regional di seluruh Indonesia, sulit untuk bisa menjangkau segala pelanggaran selama pra seleksi, seleksi, dan pasca seleksi rekrutmen CPNS Tahun 2013,” demikian pernyataan Kepala BKN Eko Sutrisno ketika menerima kunjungan Audiensi Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau CPNS (KLPC), Jumat (10/1/2014) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Turut mendampingi Kepala BKN dalam audiensi tersebut Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Deputi Bidang Bina Dakatsi Sulardi, dan Deputi Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setiawati. KLPC yang beraudiensi ke BKN terdiri dari Indonesian  Corruption Watch (ICW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa media cetak on line.
suasana audiensi BKN - KLPC
Menurut Koordinator KLPC, Febri Hendri, bahwa sampai dengan 6 Januari 2014 ICW telah menerima 154 aduan terkait rekrutmen CPNS 2013. “Menurut hemat kami, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas aduan-aduan yang kami terima,” Ujar Febri. Ditambahkan Siti Juliantari Rachman, bahwa mayoritas aduan yang diterima ICW terkait seputar pengumuman kelulusan oleh banyak daerah baik penundaan hingga dinilai kurang transparan. Dalam audiensi tersebut disampaikan juga aduan terkait banyaknya pemalsuan Surat Keputusan (SK) pada usulan Tenaga Honorer K. II yang akan diangkat menjadi CPNS.

Menanggapi hal tersebut, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah. “Dalam setiap Rakor dengan seluruh Daerah, selalu kami sosialisasikan  tentang teknis pengumuman yang ideal,” tegas Bima.

Sementara terkait pendataan honorer baik K.I maupun K.II, BKN dalam hal ini menerima usulan Daerah sesuai SE MenPAN & RB 05 tahun 2010. Namun jika ditengarai terdapat honorer dengan SK palsu, Bima memastikan pada saat proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), pemeriksaan berkas akan berlapis sehingga akan ketahuan berkas yang tidak valid. “Nah, bagi yang tidak valid, BKN akan mentelaah dan melaporkan perekayasanya ke pihak berwajib karena telah melakukan pemalsuan berkas,” tegas Bima. Berry

Perubahan Jadwal Pengumuman CPNS 2013

Untuk Jalur Umum 24 Desember, Sedangkan Honorer Minggu ke-4 Januari 2014



Merujuk perubahan lampiran Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2013 khususnya terkait dengan pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS dari pelamar umum maupun dari tenaga honorer K-II. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan hasil rapat PANSELNAS tanggal 2 dan 5 Desember 2013 yang antara lain memutuskan perubahan jadwal sebagai berikut:

Menjelang Tes Honorer K.II Menjadi CPNS, Banyak Daerah Audiensi ke BKN

BKN Tidak Terlibat ATT
Jakarta-Humas BKN, Terkait Pelaksanaan Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) bagi tenaga honorer yang semakin dekat, perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terdiri dari BKD, DPRD, dan tenaga honorer melakukan audiensi ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Rabu (23/10). “Kami kecewa kepada Pemerintah Pusat yang terkesan tidak konsisten terhadap daerah. 200 tenaga honorer K.I Kab. OKU yang sebelumnya diinformasikan oleh Kementerian PAN & RB (Kempan & RB) akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang, tiba-tiba ‘meluncur’ ke kategori II tanpa ada informasi dan proses verifikasi dan validasi yang kami harapkan,” jelas Ketua Rombongan Kab. OKU.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat yang menerima kunjungan tersebut menekankan bahwa BKN tidak terlibat Audit Tujuan Tertentu (ATT). Secara teknis, kewenangan BKN hanya untuk mengumumkan data yang diterima dari pemerintah. “Terkait kebijakan ATT, itu ada di Kempan & RB,” tegas Tumpak. Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan tes seleksi CPNS bagi tenaga honorer akan dilaksanakan serentak pada 3 November mendatang menggunakan metode Lembar Lawab Komputer (LJK) dengan formasi yang akan ditentukan kemudian.


Tegas, BKN Konsekuen Menjalankan Peraturan
Setali tiga uang dengan Kab. Oku, pada hari yang sama (23/10) perangkat daerah Kota Prabumulih melakukan audiensi ke Kantor Pusat BKN, Jakarta. Kepala BKD Kota Prabumulih selaku ketua rombongan menuturkan bahwa besar harapan jumlah honorer K.II yang sebelumnya dicoret pasca ATT, bisa diikutkan tes. “Ini demi stabilitas daerah kami, agar bisa kondusif. Maka, besar harapan kami agar semua bisa diikutkan tes,” jelas Kepala BKD. Diinformasikan sebelumnya, jumlah tenaga honorer K.II ketika dilakukan uji publik sebanyak 326, namun pasca pelaksanaan ATT mengalami penyusutan menjadi 233, yang artinya tereliminasi sebanyak 93.
Menanggapi permintaan pemerintah Kota prabumulih tersebut, dengan tegas Tumpak Hutabarat mengatakan BKN konsekuen menjalankan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010. “Permintaan yang sifatnya kebijakan, yang terganjar oleh peraturan, BKN tidak bisa memfasilitasinya”, tegas Tumpak. Salah satu persyaratan untuk bisa menjadi tenaga honorer K.II adalah pada Desember 2005 sudah memiliki masa kerja 1 tahun, yang artinya apabila tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, tidak bisa masuk dalam K.II. (Berry, Tawur, Kis)

Honorer K II Lulus Tes Dapat Menjadi CPNS, Tidak Lulus Dikembalikan


Jakarta – Humas BKN, Tenaga Honorer KII yang dapat diangkat menjadi CPNS hanyalah mereka yang lulus tes pada 3 November mendatang. Ada pun untuk tenaga honorer KII yang tidak lulus seleksi, kebijakannya akan dikembalikan ke instansi masing-masing. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat pada Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang beraudiensi ke BKN Pusat di ruang rapat lantai 1 gedung I Jakarta, Rabu (9/10).


Audiensi DPRD Pohuwato dengan BKN sedang berlangsung
Dalam pertemuan itu, seorang anggota dewan DPRD, Sudarmono Sompah, menanyakan kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer yang tidak lulus seleksi. “Kalau honorer yang tidak lulus tes seleksi langsung diberhentikan, lantas bagaimana dengan perkembangan mutu pendidikan di daerah kami?” tanynya. “Karena kebanyakan honorer tersebut merupakan gurur di berbagai sekolah di pedalaman Porvinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa daerah harus punya komitmen terhadap pembenahan dalam penggunaan anggaran yang ada, jangan sampai belanja pegawai menghabiskan APBD/APBN. “Saya juga berharap kepada daerah untuk dapat mengkoordinasikan dengan baik kepada honorer yang tidak lulus tes agar dapat memaklumi keputusan yang ada dengan bijak.” ujarnya. (Indah/Dini).

Honorer K.II Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto.
Jakarta – Humas BKN, Kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer K.II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam dua tahun ini masih terus menjadi pembahasan penting. Bahkan berita terbaru dilansir Surat Kabar Harian Kompas, Rabu (18/9) pada Hal: 4 bahwa sekitar 420.000 pegawai honorer K II yang tidak lolos seleksi terancam akan berakhir masa kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan.

Berita Kompas tersebut didasari penjelasan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto terkait kebijakan K.II. Tasdik mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer K II akan dilakukan dalam dua tahun periode, yakni sekitar 109.000 honorer K.II di tahun 2013 dan sekitar 100.000 lagi pada 2014. Lebih lanjut Tasdik menyampaikan bahwa honorer K II itu baru akan diangkat bila sudah memenuhi persyaratan mencapai passing grade tertentu dalam tes antar honorer.

Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar  620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000,  itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu  juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.

Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)

Sistem Rekrutmen CPNS Pasca-Moratorium

Jakarta – Humas BKN, Informasi perekrutan CPNS pasca moratoriaum tak urung membuat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Dalam Kunker tersebut juga menanyakan terkait Data Statistik PNS Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Publikasi BKN Tomy Donardi (berbatik hijau) dan Kepala Seksi Operasi Komputer BKN M. Akpas saat menerima Kunker DPRD Pekalongan.
Kasubbag Publikasi BKN Tomy Donardi mengungkapkan bahwa untuk memperoleh formasi CPNS pasca-moratorium, setiap daerah harus mengajukan permohonan formasi. Menurut Tomy bahwa dalam pengajuan tersebut juga harus dilengkapi profil daerah, analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK) serta proyekci kebutuhan PNS. “Dari usulan tersebut Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN akan memberikan pertimbangan `enetapan formasi suatu instansi,” jelas Tomy. “Sementara penetapan formasi, merupakan kewenangan KemenPAN & RB,” pungkasnya.
Rombongan Kunker DPRD Pekalongan.

Terkait data statistik PNS, Kepala Seksi Operasi Komputer BKN M. Akpas mengatakan bahwa berdasarkan data statistik per 4 juli 2013,  total PNS Pekalongan sejumlah 10.804 PNS. Dari jumlah total tersebut hanya 30 orang PNS yang berusia di atas 60 tahun. Yuliana/Subali

Benarkah Honorer K2 Diangkat Hanya 30 Persen ??

Jakarta – Humas BKN, Rasa keingintahuan masyarakat  dalam hal penyelesaian tenaga honorer tak urung membuat beberapa pemerintah kabupaten kewalahan. Untuk mencari kejelasan informasi mengenai hal tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi koordinasi terkait masalah masalah penyelesaian honorer Kategori II (K.II) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan Kepala Seksi Pengendalian Kepegawaian I A II Wibowo. Dalam kunjungan tersebut perwakilan rombongan, Joko Suyono menanyakan terkait kuota 30 % dari K.II yang akan diangkat  menjadi CPNS. Joko Suyono juga mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme seleksi atau ujian untuk K.II. Menurutnya bahwa  hal tersebut menjadi kekhawatiran para K.II di daerahnya.
Audiensi BKN - DPRD Magetan.
Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Rombongan Kunker DPRD Magetan.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD)  dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” terang Wibowo. Yuliana/Subali

BKN : Ujian Tulis K2 Dipastikan Bergeser

Jakarta – Humas BKN, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer Kategori II (K.II) dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sementara pelaksanaan ujian tertulis tenaga honorer K.II yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 akan mengalami pergeseran jadual. “Menurut rencana, seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PAN & RB  Tasdik Kinanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (21/05).

Pergeseran jadual tersebut menurut Tasdik karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K.II oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Daerah belum selesai,” imbuh Tasdik.

Untuk tes kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan tes kompetensi bidang.

Sumber data BKN mencatat bahwa total tenaga honorer K.II per 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, terdiri dari 500.168 dari instansi Daerah dan 59.723 dari instansi Pusat.   (Subali)

Lolos Tes, Honorer Tak Dijamin jadi PNS

JAKARTA, BE – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan cara berlapis-lapis guna mencegah  honorer kategori dua (K2) yang dokumennya bodong bisa lolos diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mekanisme masa sanggah guna menampung protes masyarakat yang menemukan nama honorer K2 bermasalah, dianggap belum cukup. Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, jika honorer K2 lolos masa sanggah, selanjutnya ikut tes tertulis, dan lolos seleksi, bukan jaminan BKN langsung mengeluarkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada yang bersangkutan.
Dijelaskan, bila honorer K2 yang lolos seleksi misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. Tujuannya untuk melihat lagi apakah honorer K2 ini  benar-benar memenuhi kriteria atau tidak.
“Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya,” ujar Eko Sutrisno.
Karenanya, Eko mengimbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. “Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal,” tegasnya.
Nah, untuk tahapan menuju pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diuji publik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1.
Hanya saja, ditekankan sekali lagi, dokumen honorer K2 akan dikaji lagi sebelum pemberkasan NIP. Jika dokumennya tidak memenuhi persyaratan, NIP tidak akan diterbitkan.(**)

NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan


JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.

Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.

Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.

"Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan," ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada JPNN kemarin.

Siapa yang harus melaporkan? "Siapa saja yang penting dilengkapi datanya," ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.

"Begitu laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria, maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga membeli SK mundur.

Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun pada 31 Desember 2005.

Berdasarkan data yang diterima, Lamsihar D Purba tercatat sebagai guru Kelas III SDN 067247 pada tahun ajaran 2007. Diketahui dia mulai mengajar pada 17 Juli 2006 dengan status honorer. Anehnya, di laporan bulanan guru tahun ajaran 2005 terjadi perubahan.

Lamsihar D Purba malah tercatat sudah mulai mengajar untuk kelas II mulai 18 Juli 2005 juga dengan status honorer. Padahal di salah satu rapor siswa kelas II tahun ajaran 2005/2006 yang menjadi guru kelas yakni Sumiati, seluruh laporan tersebut ditandatangani oleh Riama Sihotang SPd selaku kepala sekolah.

Selain bukti itu, Lamsihar D Purba juga diketahui memiliki beberapa kwitansi pembayaran honor mulai Januari 2005, dan seluruh kwitansi ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta dirinya sendiri sebagai penerima honor. “Padahal, komite sekolah saja baru terbentuk pada 2007,” ujar sumber. (sam/jpnn)

32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1



JAKARTA--Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

"Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya, Selasa (28/5).

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

"Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan," terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

"Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya," tandasnya. (Esy/jpnn)

Anggaran Tes CPNS Beres Kemen PAN-RB Optimis Ujian Tulis September


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mantap menjalankan persiapan tes pengadaan CPNS baru dari pelamar umum September mendatang. Pasalnya duit untuk menggelar tes ini tidak masuk dalam anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, anggaran yang diblokir Kemenkeu adalah untuk pelaksanaan tes CPNS baru dari formasi tenaga honorer kategori 2.

"Itupun sebagaian sudah ada yang dicairkan. Dan tidak akan mengganggu jadwal tes CPNS pelamar umum," ujarnya di DPR.

Untuk anggaran tes CPNS baru dari pelamar umum, Kemen PAN-RB belum membebernya. Tetapi tes CPNS baru dari pelamar tenaga honorer, awalnya disiapkan sebesar Rp 148 miliar. Tetapi setelah pembahasan dengan Kemenkeu, anggaran itu dikepras menjadi sekitar Rp 93 miliar dan yang bebas dari blokir baru Rp 28 miliar.

Dia mengatakan jika saat ini Kemen PAN-RB sedang menggodok formasi CPNS baru dari pelamar umum. Penentuan formasi ini sumbernya dari beberapa hal. Mulai dari usulan instansi pusat maupun daerah, perhitungan kebutuhan riil aparatur baru, hingga hasil analisis beban kerja dan jabatan. Dengan ketentuan ketat itu, diharapkan jumlah formasi CPNS baru sesuai dengan PNS yang akan pensiun (zero growth).

Syarat pengusulan formasi CPNS baru yang lumayan banyak itu, merupakan peninggalan masa moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS baru. Program moratorium tersebut sejatinya sudah berakhir per 31 Desember 2012 lalu, tetapi persayaratan-persyaratannya tetap dipakai.

Selain menyiapkan formasi alokasi CPNS baru tadi, Kemen PAN-RB juga sedang mematangkan jadwal tetap rangkaian pelaksanaan tes. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan, jadwal rangkaian pelaksanaan tes CPNS untuk pelamar umum itu segera keluar.

Meskipun formasinya belum ditetapkan, tetapi Kemen PAN-RB sudah memiliki ancar-ancar kursi CPNS baru yang akan diperebutkan masyarakat. Secara keseluruhan pemerintah mengalokasikan 60 ribu kursi. Rinciannya adalah 20 ribu kursi untuk instansi pusat dan 40 ribu kursi sisanya untuk instansi daerah.

Jumlah kuota CPNS baru ini memang relatif kecil jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Namun Tasdik menuturkan kebutuhan PNS akan ditambal dari pengangkatan tenaga honorer kategori 2.

Rencananya pengangkatan ini berlangsung Juli mendatang dengan skema ujian tulis sesama tenaga honorer. Kuota yang disiapkan pemerintah adalah 100 ribu kursi, sedangkan jumlah tenaga honorer kategori 2 hampir 600 ribu orang. (wan)

Jadwal Baru Penanganan Tenaga Honorer K2

Jadwal Baru Penanganan Tenaga Honorer K2

No.
Kegiatan
Penanggung Jawab
Waktu
I
Penyusunan Listing Tenaga Honorer K2
1.
BKN menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB nomor 3 tahun 2012
BKN
Juni 2012
2.
Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan unit kerja) oleh BKN
BKN
November 2012
3.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
BKN
Desember 2012
4.
Penyampaian listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/Kanreg BKN
20 Maret 2013
5.
PPK mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6.
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Ka. BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7.
Ka. BKN menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Juni-Juli 2013
8.
Penyampaian kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Agustus 2013
 
II
 
Pelaksanaan Tes
1.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
a. Persiapan
1) Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
Kementerian PANRB, BKN dan Instansi
April-Mei 2013
2) Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
Kementerian PANRB dan BKN
Maret-Mei 2013
3) Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013 oleh instansi dan Panselnas
Kementerian PANRB, BKNdan Instansi
Desember, surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
4) Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB
Akhir Mei 2013
5) Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
Menteri PANRB
Juni 2013
6) Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
Konsorsium
Juni-Juli 2013
7) Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke Instansi
Konsorsium
Agustus 2013
8) Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
Instansi
Agustus 2013
9) Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
Konsorsium dan Instansi
Agustus 2013
10) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
Menteri PANRB, Konsorsium, dan Instansi
Agustus 2013
 
b. Proses Seleksi Administrasi
1) Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
Instansi
Agustus 2013
2) Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer K2
Instansi
Agustus 2013
Penetapan passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
Menteri PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)
September 2013
 
c. Pelaksanaan Ujian:
1) Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2) Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
  • Konsorsium, Panselnas, untuk tes kompetensi dasar
  • Kementerian Kesehatan untuk tes bidang kesehatan
  • Kementerian Pendidikan dan Budaya untuk tes bidang guru
  • BKN untuk tes bidang ADMUM
September 2013
3) Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
Konsorsium
September-Oktober 2013
4) Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
PPanselnas, Konsorsium, dan Instansi
Oktober 2013
5) Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam website www.bkn.go.id
Kepala BKN dan Instansi
Oktober 2013
6) Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
Kepala BKN
Oktober 2013
7) Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
Instansi
November 2013
3.
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
Menteri PANRB
November 2013
4.
Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
Instansi
Desember 2013
5.
Penetapan NIP CPNS dari tenaga honorer K2
BKN
Desember 2013
6.
Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
Kementerian PANRB dan BKN
Desember 2013
7.
Penyampaian NIP kepada Instansi
BKN
Desember 2013
8.
Penetapan SK CPNS
Instansi
Januari 2014

Blog Archive