Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Pansus DPRD Kab Sorolangon Jambi Cari Solusi ke BKN Terkait Honorer II

Jakarta-Humas BKN, Memperhatikan aspirasi dari banyak tenaga honorer yang harusnya masuk K.II,  rombongan Anggota Panitia Khusus DPRD  dan Kepala BKD Kabupaten Sarolangun beserta Jajarannya melakukan kunjungan kerja ke BKN, Kamis (25/4). Rombongan sebanyak 15 orang tersebut diterima Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di ruang Mawar Gedung I, Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Ketua Pansus, M Khairi mempertanyakan tentang 1092  honorer K.II yang diusulkan dari berbagai SKPD ke BKD yang kemudian disampaikan ke BKN namun yang diumumkan  BKD (28/3) hanya 640 0rang. Hal ini menurut Khairi tentunya membuat  ribut para honorer yang namanya belum diakomodir.

Dalam kesempatan tersebut Petrus Sujendro menginformasikan bahwa pendataan Honorer mengacu pada SE Menpan RB Nomor 05/2010 yang disampaikan paling akhir 31 Desember 2010. Tetapi menurut Petrus saat itu hanya jumlahnya saja. Kemudian dengan SE Menpan Nomor 03/2012 diamanatkan kepada PPK untuk melakukan perekaman data honorer K.II dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangai ybs dan pejabat  yang berwenang. Kemudian hasil pendataan tersebut disampaikan ke BKN dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan aplikasi BKN  paling lambat 30 Mei 2012.

Ditegaskan Petrus bahwa sampai 30 Mei 2012 BKN menerima  data usulan  Honorer K.II Kabupaten Sarolangun  sebanyak 640. Data Honorer K.II sebanyak 640 tersebut sudah diserahkan kepada PPK Kab. Sarolangun tanggal 27 Maret 2013 untuk diumumkan selama 21 hari. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas pengumuman tersebut dapat mengajukan keberatan melaui instansi. Selanjutnya Instansi melakukan penelitian dan pemeriksaan serta  perbaikan sebagaimana mestinya untuk kemudian disampaikan kembali ke BKN paling lambat 45 hari sejak diumumkan. Pet

Konsultasi ke BKN, BKD dan DPRD Kupang Malah “Ribut"


Jakarta - Humas BKN, Sempat terjadi ketegangan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kupang saat melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/4). Saat memimpin rapat, Kepala Bagian Humas selaku perwakilan BKN Tumpak Hutabarat dibanjiri interupsi.
Konsultasi Audiensi BKD dan DPRD Kab. Kupang ke BKN.
Ketegangan para wakil rakyat ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara BKD dengan DPRD Kab. Kupang mengenai pendataan tenaga honorer baik K.I maupun K.II. Kedua belah pihak memperdebatkan soal tenaga honorer dimana setelah pengumuman uji publik banyak yang tidak terdaftar. Padahal menurut Perwakilan DPRD tenaga honorer yang tidak terdaftar tersebut memenuhi kriteria (MK).  DPRD juga menuding adanya data tenaga honorer yang diumumkan tidak sesuai dengan ketentuan SE MenPAN Nomor 05/2010 (masa kerja honorer baru 2 hingga 3 tahun - red).  Sementara pihak BKD mengaku sudah mendata semua. Namun, menurut pihak BKD karena keterbatasan waktu entry data membuat beberapa data tidak terbawa ke Jakarta. Atas permasalahan tersebut pihak DPRD meminta BKN agar memverifikasi ulang data tenaga honorer Kabupaten Kupang.
Rombongan BKD dan DPRD Kab. Kupang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Tumpak Hutabarat yang akhirnya menjadi mediator menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan saja ke Menpan melalui surat resmi dari BKD Kab. Kupang, agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak Hutabarat.

Data honorer K.II yang diajukan BKD Kab. Kupang semula berjumlah 1015 orang, namun yang ada dalam pengumuman hanya 862 orang. (Reza/Subali/bkn.go.id)

Blog Archive