Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Pengajuan NUPTK Baru Akan Kembali Dibuka Bulan Juni 2013
Mulai
bulan Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud, dengan nomor:
5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa
layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download link berikut )
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan layanan pemberian NUPTK baru
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download link berikut )
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Tiga DPRD Beraudiensi ke BKN, Bahas Soal Tenaga Honorer
|
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II tiga DPRD melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, yang diterima Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Jumat (3/5).
DPRD yang melakukan audiensi tersebut adalah DPRD Kabupaten Ogan Ilir,
DPRD Kabupaten Sibolga, dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Diharapkan agar
para pimpinan daerah dapat menyosialisasikan hasil audiensi dan
kunjungan kerja ini kepada pihak-pihak terkait.
Audiensi dengan DPRD Ogan Ilir tengah berjalan
Dalam penjelasannya,
Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa tenaga honorer kategori satu (K1) yang
dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan pembayaran gajinya
bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer
kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga
honorer K1 adalah dari APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga
honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang
dinyatakan TMK dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi
tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan
oleh pejabat yang berwenang.
Tumpak Hutabarat (berbatik merah) menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Kabupaten Sibolga
Menanggapi adanya
perbedaan tentang data tenaga honorer KII yang berhak untuk mengikuti
tes, Tumpak Hutabarat menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di
daerah terlabih dahulu, baru kemudian disampaikan ke Menpan – RB dengan
memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini sampaikan ke Menpan melalui
surat resmi dari BKD di instansi masing-masing, agar ada penyelesaian
dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,” papar Tumpak
Hutabarat. (aman-tawur)
|
Langganan:
Postingan (Atom)