Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

BKN: Honorer Non-Kategori Harus Pahami Regulasi

Jakarta-Humas BKN, “Berhati sejuk untuk meraih cita-cita yang baik,” begitulah pepatah yang disampaikan Kasubbag Publikasi Humas BKN Petrus Sujendro mengakhiri pertemuan kunjungan konsultasi Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah (BKPP) Kabupaten Cirebon di Kantor  Pusat BKN Jakarta, Senin (8/4).  Kunjungan badan legislatif dan eksekutif tersebut mendampingi perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Cirebon Non-Kategori dalam pendataan tenaga honorer Jilid II.
Kasubbag Publikasi Humas BKN Petrus Sujendro (kanan) dan Pimpinan Komisi I Kab. Cirebon.
Kunjungan rombongan tersebut bermaksud mencari kejelasan informasi terkait status sebagian Satpol PP Kab Cirebon yang tidak masuk Kategori seperti rekan mereka lainnya. Menurut Elly Nurlili, salah seorang perwakilan Satpol PP Kab.Cirebon, menyatakan bahwa mereka  tidak masuk dalam kategori karena SK Pengangkatan sebagai anggota Satpol PP terhitung sejak Oktober 2005.

Menanggapi pernyataan tersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa regulasi yang ada tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, mengatur bahwa masa kerja yang harus dimiliki tenaga honorer untuk bisa didata (dimasukkan Kategori – red) adalah tenaga honorer yang pada 31 Desember 2005 memiliki minimal 1 tahun masa kerja. Dengan demikian menurut Petrus bahwa anggota Satpol PP Kab. Cirebon yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun tersebut tidak bisa dimasukkan baik dalam K. I maupun K. II. Dengan demikian tenaga honorer non–Kategori harus mengedapankan kejernihan berfikir dengan memperhatikan regulasi yang ada saat ini. Namun demikian  Petrus Sujendro menyampaikan bahwa pihak BKN telah menginventarisir permasalahan serupa yang terdapat di berbagai Instansi.
Konsultasi Rombongan DPRD Ka. Cirebon dengan BKN.
Terdapat 264 anggota Satpol PP di Pemerintah Kab.Cirebon. Dari total tersebut 57 anggota Satpol PP bekerja terhitung sejak Oktober 2005. Subali/JudithHonorer Non-Kategori Harus Pahami Regulasi

Tak Diumumkan, Honorer K2 Tak Boleh Ikut Tes CPNS

JAKARTA--Pemerintah pusat mengancam tidak akan memproses d honorer data honorer kategori dua (K2) yang tanpa melewati uji publik.

Pasalnya, sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, setiap instansi baik pusat maupun daerah diwajibkan mempublikasikan daftar tenaga honorer K2 selama tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013 melalui web masing masing pemda ataupun media komunikasi lainnya.

"Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengumumkan dan pastikan data yang mereka nanti usulkan untuk tes sudah benar," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/4).

Kalau datanya tidak benar, lanjutnya, pemda akan dihujat masyarakat. Selain itu honorernya tidak bisa diangkat CPNS.

Senada itu Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin mengungkapkan, uji publik lewat media apa saja wajib dilakukan sebagai syarat untuk proses ikut tes CPNS. Tanpa laporan uji publik, panitia seleksi nasional (Panselnas) tidak akan meloloskan honorer K2 untuk tes serentak pada akhir Juni atau awal Juli.

"Kalau ada daerah yang tidak mengumumkan secara terbuka, pusat akan tahu juga. Karena itu jangan sengaja melanggar aturan lah. Lagipula honorer pasti akan protes bila tidak ada pengumuman dari daerah," terangnya.

Dia menduga, banyaknya daerah yang enggan mempublikasikan daftar honorer K2 karena adanya ketakutan dari pejabat daerah akan "diberondong" massa. Lantaran honorer kategori satu (K1) masih bermasalah dan belum tuntas, contohnya di Sorong dan daerah-daerah lainnya.

Seperti diketahui, seluruh instansi yang mengoleksi honorer K2 wajib mengumumkan listing data ke publik baik lewat website, media cetak atau online, dan pengumuman di tempat tempat terbuka selama 21 hari.

Listing tersebut merupakan data honorer K2 yang akan mengikuti tes serentak. Data BKN menyebutkan, hingga kini terdapat 59.640 tenaga honorer K2 di 29 instansi pusat. Sedangkan untuk daerah sekitar 500 ribu honorer. (Esy/jpnn)

Blog Archive