Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Sosialisasi Formasi CPNS 2013 dan Penyampaian Listing Honorer K2
JAKARTA –
Kementerian PANRB akan melakukan sosialisasi kebijakan pengadaan CPNS
tahun 2013, yang meliputi formasi umum dan rencana penyelesaian tenaga
honorer kategori II. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan
kebijakan program sumber daya manusia (SDM) aparatur itu akan
diselenggarakan di 12 kota.
Kepala
Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan,
kegiatan itu diawali di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung pada
hari Kamis tanggal 21 Maret 2013. Sebanyak 238 peserta dari empat
pemerintah provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan
Bengkulu serta 42 kabupaten/kota diundang dalam acara tersebut.
Pejabat
yang diundang meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi
dan Tatalaksana. “Setiap instansi boleh mengirimkan peserta paling
banyak enam orang,” ujar Imanuddin menambahkan.
Dijelaskan,
materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi kebijakan
pengadaan CPNS tahun 2013, tenaga honorer kategiori II, kebijakan
pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas SDM aparatur serta
masalah kesejahteraan pegawai.
Adapun
pejabat dari Kementerian PANRB yang akan menyampaikan materi terdiri
dari Asdep Perencanaan SDM Aparatur, Asdep Sistem Manajemen SDM
Aparatur, Asdep Pengembangan SDM Aparatur, Asdep Penegakan Integritas
SDM Aparatur, dan Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur.
Menurut
rencana, dalam acara tersebut juga akan disampaikan listing tenaga
honorer kategori II oleh Kepala kantor Regional (Kakanreg) VII BKN
Palembang.(ags/HUMAS MENPANRB)
DAFTAR DAERAH PESERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN SDM APARATUR
PANGKAL PINANG 21 MARET 2013
|
1
|
Prmprov Sumatera Selatan
|
1
|
Pemprov Jambi
|
|
2
|
Kab. Banyuasin
|
2
|
Kab. Batanghari
|
|
3
|
Kab. Empat Lawang
|
3
|
Kab. Bungo
|
|
4
|
Kab. Lahat
|
4
|
Kab. Kerinci
|
|
5
|
Kab. Muara Enim
|
5
|
Kab. Merangin
|
|
6
|
Kab. Musi Banyuasin
|
6
|
Kab. Muaro Jambi
|
|
7
|
Kab. Musi Rawas
|
7
|
Kab. Sarolangun
|
|
8
|
Kab. Ogan Ilir
|
8
|
Kab. Tanjung Jabung Barat
|
|
9
|
Kab. Ogan Komering Ilir
|
9
|
Kab. Tanjung Jabung Timur
|
|
10
|
Kab. Ogan Komering Ulu
|
10
|
Kab. Tebo
|
|
11
|
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
|
|
|
|
12
|
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
|
|
|
|
13
|
Kota Lubuk Linggau
|
|
|
|
14
|
Kota Pagar Alam
|
|
|
|
15
|
Kota Palembang
|
|
|
|
16
|
Kota Prabumulih
|
|
|
|
1
|
Pemprov Bangka Belitung
|
1
|
Pemprov Bengkulu
|
|
2
|
Kab. Bangka
|
2
|
Kab. Bengkulu Selatan
|
|
3
|
Kab. Bangka Barat
|
3
|
Kab. Bengkulu Tengah
|
|
4
|
Kab. Bangka Selatan
|
4
|
Kab. Bengkulu Utara
|
|
5
|
Kab. Bangka Tengah
|
5
|
Kab. Kaur
|
|
6
|
Kab. Belitung
|
6
|
Kab. Kepahiang
|
|
7
|
Kab. Belitung Timur
|
7
|
Kab. Lebong
|
|
8
|
Kota Pangkal Pinang
|
8
|
Kab. Mukomuko
|
|
|
|
9
|
Kab. Rejang Lebong
|
|
|
|
10
|
Kab. Seluma
|
|
1
|
Kab. Kepulauan Anambas (Prov Kepri)
|
11
|
Kota Bengkulu
|
PP 74 "Legalisasi" Tenaga Honorer Sekolah Negeri
KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kehadiran Ketua PB PGRI Dr Sulistyo
MPd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo SH di Kabupaten
Kebumen dimanfaatkan oleh para guru honorer non kuota 1 dan 2 untuk
menyampaikan aspirasi.
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Langganan:
Postingan (Atom)