Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

PP 74 "Legalisasi" Tenaga Honorer Sekolah Negeri

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kehadiran Ketua PB PGRI Dr Sulistyo MPd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo SH di Kabupaten Kebumen dimanfaatkan oleh para guru honorer non kuota 1 dan 2 untuk menyampaikan aspirasi.

Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.

Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.

Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.

"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.

Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.

"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)

Telaah Data Tenaga Honorer, Dua DPRD Beraudiensi dengan BKN

Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II, DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2).  Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun  memberikan jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD Buton.


Tengah berjalan, Audiensi BKN dengan DPRD Buton

Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah  banjir atau kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Audiensi BKN dengan DPRD Samarinda membahas masalah honorer
Suparman pun mengutarakan bahwa pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.  Terkait hal ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur)

Blog Archive