Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
PP 74 "Legalisasi" Tenaga Honorer Sekolah Negeri
KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kehadiran Ketua PB PGRI Dr Sulistyo
MPd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo SH di Kabupaten
Kebumen dimanfaatkan oleh para guru honorer non kuota 1 dan 2 untuk
menyampaikan aspirasi.
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Pertemuan dihadiri oleh para pengurus Forum Keluarga Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap (FK GTT-PTT) Kebumen. Antara lain Ketua Mohamad Nasukha SAg, Ketua 1 Paryanto, Sekretaris Umum Sunarto SS, Divisi Advokasi Amed Zuhri dan Wahyudi.
Dalam pertemuan itu, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara Merdeka, Senin (4/3) Dr Sulistiyo MPd mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007 hanya dapat digunakan untuk mengatur dan mengakomodasi keberadaan tenaga honorer secara umum.
Sedangkan PP No 74 Tahun 2008 digunakan khusus untuk mengakomodasi tenaga honorer (guru) yang diangkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah.
"GTT/PTT sekolah negeri sudah dapat di anggap sebagai 'guru tetap', sehingga mereka layak untuk diajukan mengikuti sertifikasi guru," ujar Sulistiyo.
Ganjar Pranowo menambahkan, tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat dihargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Selain itu, tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum akan mendapatkan skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
"Saat ini perlu adanya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan atau kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh guru tidak tetap," ujar Ganjar. (http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/03/04/147727/PP-74-Legalisasi-Tenaga-Honorer-Sekolah-Negeri)
Telaah Data Tenaga Honorer, Dua DPRD Beraudiensi dengan BKN
|
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui
tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II,
DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa
(12/2). Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan
Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun memberikan
jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD
Buton.
Tengah berjalan, Audiensi BKN dengan DPRD Buton
Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro
menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I,
BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan
keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah
kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga
adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk
daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau
kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19
Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang
dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman
menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS
adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada
pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi
Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh
Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB
dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013.
Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS
pada Tahun Anggaran 2013-2014.
Audiensi BKN dengan DPRD Samarinda membahas masalah honorer
Suparman pun mengutarakan bahwa
pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi
dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah
menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang
menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal
ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah
pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam
melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP
kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari
Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro bahwa
BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan
kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam
jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku,
BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran
hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur)
|
Langganan:
Postingan (Atom)