Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
BKN : Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS
| Senin, 07 Januari 2013 |
Jakarta-Humas BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA),
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan
Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker
tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo,
Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi
Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1
Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri-kanan) Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya. Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA
berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta
adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai
pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai
pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga
honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti
otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.
Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali) |
Pimpinan Daerah Se-Sulawesi Tengah Audiensi Dengan Pimpinan BKN
Jakarta-Humas BKN, Perwakilan Pimpinan
Daerah se-Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Kepala BKN Eko
Sutrisno, Rabu (3/1) di Kantor Pusat BKN Jakarta . Pimpinan tersebut
terdiri dari Bupati Sigi, Bupati Parigi Moutong, Kepala BKD Provinsi
Sulawesi tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Ketua DPRD
Kabupaten Donggala, dan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Donggala.
Kedatangan delegasi ini bertujuan untuk berkonsultasi tentang proses
pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS, khususnya
pasca penyerahan formasi CPNS dari tenaga honorer K1 oleh Kementerian
PAN-RB pada 19 Desember 2012 yang lalu. Rombongan juga menanyakan
tentang tenaga honorer K-1 yang ada di Sulawesi Tengah, dimana saat
pelaksanaan uji publik tercatat sejumlah 3.218 orang, namun saat
penyerahan formasi (hasil quality assurance/QA)pada 19 Desember
2012 hanya 1.106, sedangkan sisanya sebanyak 1.491 tidak diketahui
statusnya dan masih menunggu pengumuman.
Kepala BKN Eko Sutrisno yang didampingi
Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Sulardi dan Deputi
Bidang Informasi Kepegawaian Yulina S. Nugraha menjelaskan bahwa pasca
uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima 32.029 surat pengaduan
keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Keriteria (MK)
maupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dengan banyaknya pengaduan
inilah pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil kebijakan supaya
dilakukan beberapa langkah. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan QA;
kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah
melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah
yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran). Sedangkan
penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak
lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang
penetapan formasi CPNS dari jalur Tenaga honorer, Pimpinan BKN
menyelaskan bahwa kewenangan menetapkan formasi ada pada KemenPAN-RB
melalui pertimbangan teknis yang ditandatangani oleh Kepala BKN.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama
di ruangan lain Humas BKN sebelumnya melayani 35 orang perwakilan
tenaga honorer yang TMK se-Sulawesi Tengah yang mengikuti rombongan
pimpinan daerah se-Sulawesi tengah. Mereka menanyakan alasan 1.491
tenaga honorer yang dinyatakan TMK. Menanggapi hal ini, Kabag Humas
BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa yang melakukan QA bukan BKN dan
sampai saat ini informasi tentang alasan tersebut belum ada pada
database informasi Humas BKN, dan untuk mendapatkan jawaban atas
pertanyaan ini menyarankan agar menghubungi Humas KemenPAN-RB ataupun
Humas BPKP.fuad
|
Langganan:
Postingan (Atom)