Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

BKN : Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS


Senin, 07 Januari 2013
Jakarta-Humas BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri-kanan) Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun  2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.


Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.

Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali)

Pimpinan Daerah Se-Sulawesi Tengah Audiensi Dengan Pimpinan BKN

Jakarta-Humas BKN, Perwakilan Pimpinan Daerah se-Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Kepala BKN Eko Sutrisno, Rabu (3/1) di Kantor Pusat BKN Jakarta . Pimpinan  tersebut terdiri dari  Bupati Sigi, Bupati Parigi Moutong, Kepala BKD Provinsi Sulawesi tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, dan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Donggala. Kedatangan delegasi ini bertujuan untuk berkonsultasi tentang proses pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS, khususnya pasca penyerahan formasi CPNS dari tenaga honorer K1 oleh Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2012 yang lalu. Rombongan juga menanyakan tentang tenaga honorer K-1 yang ada di Sulawesi Tengah, dimana saat pelaksanaan uji publik tercatat sejumlah 3.218 orang, namun saat penyerahan formasi (hasil quality assurance/QA)pada 19 Desember 2012 hanya 1.106, sedangkan sisanya sebanyak 1.491 tidak diketahui statusnya dan masih menunggu pengumuman.
Kepala BKN Eko Sutrisno yang didampingi Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Sulardi dan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina S. Nugraha menjelaskan bahwa pasca uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima 32.029 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Keriteria (MK) maupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dengan banyaknya pengaduan  inilah pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil kebijakan supaya dilakukan beberapa langkah. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  QA; kedua  melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang penetapan formasi CPNS dari jalur Tenaga honorer, Pimpinan BKN menyelaskan bahwa  kewenangan menetapkan formasi ada pada KemenPAN-RB melalui pertimbangan  teknis yang ditandatangani oleh Kepala BKN.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama  di ruangan lain Humas BKN sebelumnya  melayani  35 orang perwakilan  tenaga honorer yang TMK se-Sulawesi Tengah yang mengikuti rombongan pimpinan daerah se-Sulawesi tengah. Mereka menanyakan alasan 1.491 tenaga honorer yang dinyatakan TMK. Menanggapi hal ini,  Kabag Humas  BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa yang melakukan QA bukan BKN dan  sampai saat ini informasi tentang alasan tersebut belum ada pada database informasi Humas BKN,  dan  untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini menyarankan agar menghubungi Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.fuad

Blog Archive