Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur
pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut
panjang.
Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah
dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.
Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK
pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.
"Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan," ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada JPNN kemarin.
Siapa yang harus melaporkan? "Siapa saja yang penting dilengkapi
datanya," ujar Petrus. Biar lebih resmi, sebaiknya laporan diserahkan
oleh Inspektorat Pemko Medan. Namun, jika tak ada laporan dari
inspektorat, siapa pun boleh menyampaikan laporan.
"Begitu
laporan masuk, akan kita kaji. Kalau memang dia tidak memenuhi kriteria,
maka NIP dan SK pengangkatannya sebagai PNS dibatalkan," kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Lamsihar, guru di SD Negeri 067247 Jalan Bunga
Malem VII Simalingkar, Kecamantan Medan Tuntungan, Medan, Sumut, diduga
membeli SK mundur.
Sesuai aturan, tenaga honorer yang akan
diangkat menjadi PNS harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja
di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31
Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh berusia di atas 46 tahun
pada 31 Desember 2005.
Berdasarkan data yang diterima, Lamsihar
D Purba tercatat sebagai guru Kelas III SDN 067247 pada tahun ajaran
2007. Diketahui dia mulai mengajar pada 17 Juli 2006 dengan status
honorer. Anehnya, di laporan bulanan guru tahun ajaran 2005 terjadi
perubahan.
Lamsihar D Purba malah tercatat sudah mulai mengajar
untuk kelas II mulai 18 Juli 2005 juga dengan status honorer. Padahal
di salah satu rapor siswa kelas II tahun ajaran 2005/2006 yang menjadi
guru kelas yakni Sumiati, seluruh laporan tersebut ditandatangani oleh
Riama Sihotang SPd selaku kepala sekolah.
Selain bukti itu,
Lamsihar D Purba juga diketahui memiliki beberapa kwitansi pembayaran
honor mulai Januari 2005, dan seluruh kwitansi ditandatangani oleh
Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta dirinya sendiri sebagai penerima
honor. “Padahal, komite sekolah saja baru terbentuk pada 2007,” ujar
sumber. (sam/jpnn)
32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1
"Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya, Selasa (28/5).
Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.
"Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan," terangnya.
Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).
Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.
"Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya," tandasnya. (Esy/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)