Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
BKN: Jangan Terlambat Usulkan NIP Honorer K2
Jakarta- Sebagai tindak lanjut
penyelesaian Honorer Kategori II (K.II) yang telah lulus seleksi,
tahapan selanjutnya adalah penetapan NIP sebagai CPNS. Sebagai petunjuk
teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) telah menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor:
K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil
(NIP) dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan
Tahun Anggaran 2014 tertanggal 27 Februari 2014. Demikian disampaikan
Kepala BKN, Eko Sutrisno kepada Humas BKN di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno dikerumuni para wartawan.
Ditambahkan Eko Sutrisno bahwa Surat
Kepala BKN tesebut memuat dasar hukum pengangkatan K.II menjadi CPNS,
Persyaratan K.II untuk dapat diangkat menjadi CPNS, Prosedur penyampaian
usul penetapan NIP, dan penentuan mulai berlakunya pengangkatan K.II.
ditambahkan Eko Sutrisno bahwa dalam Surat tersebut juga menegaskan
kembali untuk berkas usulan K.II harus disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawain (PPK) masing-masing Instansi. Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II
yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,
dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu,
maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun
pidana.
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali
Surat Kepala BKN yang mengatur Penetapan NIP K. II tersebut harus segera diketahui oleh PPK, pengelola kepegawaian dan tenaga honorer K.II. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer Katagori ll, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.Subali
Unduh Ka BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99
Pemberkasan K2 Hingga Akhir April 2014
Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul
penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah
harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg
BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan
Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu
(19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko
Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari
tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB.
Eko Sutrisno menyampaikan bahwa dasar hukum pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian.
Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP
Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP
Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN
& RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi
dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali
Langganan:
Postingan (Atom)