Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
Pengumuman Data Honorer K2
|
Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan
kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga
honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan
dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis
(7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak
Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang
sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan
nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut
dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk
sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang
sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak
Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara
terbuka, “tegasnya.
Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah
diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada
yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat
dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan
berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung
diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati
beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga
honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena
aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal
itu telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan
daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat
lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi
CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan
tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua
honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)
Sumber: www.bkn.go.id |
Soal Tes Kompetensi Dasar Para Honorer Mengacu pada Kisi-Kisi
|
Jakarta-Humas BKN, Pemerintah akan
membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga
honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi
tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh
perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Komisi A
DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak
lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tengah berlangsung audiensi BKN dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan
bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan
administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer
harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur
selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan
kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan
menjadi CPNS. (aman-tawur)
Sumber : Soal TKD Mengacu pada Kisi-Kisi |
Langganan:
Postingan (Atom)