Tentang FHI
- Forum Honorer Indonesia
- FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
HONORER INDONESIA
Error loading feed.
FHI Forum Honorer Indonesia
Total Tayangan Halaman
616,398
Belanja Pegawai APBD Kurang dari 50% Dapat Ajukan Formasi


Kamis, 26 April 2012 13:55 |
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium
pengangkatan CPNS bertitik tolak pada upaya penataan PNS, khususnya
bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot
anggaran APBD. Apabila APBD suatu daerah untuk belanja pegawainya
melebihi 50 % , maka kemungkinan untuk mengajukan pengangkatan CPNS
sangatlah kecil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi
Petrus Sujendro saat menanggapi pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari Komisi A dan D terkait
kebijakan moratorium saat berkunjung ke BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/4).
Pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan dan
Pelatihan (Pusdiklat) Kepegawaian BKN Menari Sitohang dan Eka Santosa
turut serta menemui para Anggota DPRD tersebut di Ruang Data lantai 2
Gedung I BKN Pusat Jakarta.
Menerima Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, (kanan-kiri) Menari Sitohang, Petrus Sujendro dan Eka Santosa
Pada kesempatan itu Petrus Sujendro
menambahkan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS
didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi
informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran
yang digunakan untuk belanja pegawai di Kabupaten Pekalongan telah
mencapai 60 %, Petrus Sujendro menjelaskah bahwa pengajuan penambahan
pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran
belanja pegawai kurang dari 50%. Petrus Sujendro menambahkan bahwa
daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa
persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai,
analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB
No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang
Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya
maka tidak akan diberikan formasi.
Menanggapi permasalahan pelaksanaan
Diklat Prajabatan yang juga ditanyakan para anggota dewan, Menari
Sitohang menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan
golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku dimana
pelaksanaannya selama 132 jam atau tiga minggu. Kedepan, Menari
menjelaskan akan ada mekanisme kebijakan baru dimana pelaksanaan Diklat
Prajabatan akan dilaksanakan selama 570 jam atau selama tiga bulan,
namun hal itu baru akan dilaksanakan mulai tahun 2013 mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Komisi A dan D diterima di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta
Para anggota dewan tersebut juga
menanyakan terkait tenaga honorer kategori I dan II yang ada di
Kabupaten Pekalongan. Menanggapi hal itu, Petrus Sujendro menyampaikan
bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval)
tenaga honorer kategori I yang memehuni syarat (MS) untuk Kabupaten Pekalongan
sebanyak lima orang, sedangkan untuk honorer kategori II untuk daerah
yang sama terdata sebanyak 868 orang. Petrus Sujendro mengharapkan BKD
Kabupaten Pekalongan untuk dapat segera mengirim daftar nama tenaga
honorer kategori II tersebut ke BKN sebelum tanggal 30 April 2012.
Menjawab pertanyaan salah seorang
anggota dewan, Herri Tri, terkait permasalahan pemalsuan keterangan
bagi CPNS pada saat mendaftar pertama kali, Petrus Sujendro menjelaskan
bahwa apabila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka
dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak dapat
mendaftar menjadi PNS dimanapun. Fuad/Kis
|
BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya


Jakarta-HUMAS BKN, Kepala Bagian Humas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa
pengumuman hasil verifikasi dan validasi (Verval) mengenai tenaga
honorer kategori 1 (K1) belum final. Pernyataan tersebut disampaikan T.
Hutabarat dalam menerima kunjungan audiensi sekitar 40 perwakilan dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, DPRD Kota
Bengkulu dan DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (19/4) di Ruang Mawar Gd. I
Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menyampaikan penjelasan terkait tenaga honorer MK dalam audiensi
Perwakilan dari ketiga Komisi DPRD yang
membidangi Kepegawaian dan Pemerintahan di 3 daerah tersebut datang
mengemban amanah dari tenaga honorer setempat yang nama-nama mereka
tidak tercantum dalam pengumuman hasil Verval yang diterbitkan di
website resmi BKN. Mereka mempertanyakan alasan kenapa sebagian dari
tenaga honorer mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK)
sedangkan dokumen mereka sama dengan tenaga honorer yang Memenuhi
Kriteria (MK).
Suasana Audiensi Perwakilan BKN dengan tiga DPRD
Terkait alasan TMK, DPRD Kota Bengkulu
menyampaikan jika para tenaga honorer Kota Bengkulu yang dinyatakan TMK
sudah menemui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk
mempertanyakan penyebab TMK, tapi mereka kecewa dengan hasil jawaban
yang diberikan pihak BKD yang menyampaikan bahwa BKD tidak tahu alasan
kenapa tenaga honorer ini dinyatakan TMK.
Kasubdit Dalpeg I Suparman (kiri) mendampingi T. Hutabarat menemui perwakilan DPRD dan forum honorer.
Menanggapi pertanyaan tersebut, T.
Hutabarat memberikan pernyataan bahwa pengumuman yang diterbitkan
melalui website resmi BKN atas hasil Verval K1 masih bisa terjadi
perubahan. Perubahan tersebut menurut T. Hutabarat misalnya ada
perubahan status tenaga honorer menjadi WNA atau meninggal dunia
sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik
terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” jelas T. Hutabarat. T.
Hutabarat juga menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera
melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 baik yang MK
maupun yang TMK dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2.
“Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil
langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas T.
Hutabarat, “Bahkan bisa dimungkinkan team gabungan BKN dan BPKP untuk
menindaklanjuti laporan tersebut (Verval ulang-red),” imbuhnya.
Wakil rakyat mewakili tenaga honorer menyampaikan aspirasi ke BKN
Terkait adanya pernyataan bahwa pihak
BKD setempat tidak tahu alasan kenapa tenaga honorer dinyatakan TMK,
menurut T. Hutabarat hal itu tidak tepat karena secara non-formal BKD
sudah tahu hasil Verval sebelum diumumkan. “Pihak BKD-lah yang
mendampingi team Verval dalam memverifikasikan dan memvalidasi data K1
yang selanjutnya dinyatakan MK atau TMK,” tegas T. Hutabarat.
Permasalahan tenaga honorer K1 baik MK
dan TMK maupun K2 seharusnya cukup selesai di daerah saja. Sehingga
tidak perlu berbondong-bondong ke BKN Pusat. (bal/bay).
Sumber: BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya |
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive