Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Agenda Penyelesaian Honorer Kategori II


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) akhirnya merilis jadwal penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (K-II) pada, Rabu, 23 Januari 2013.

Berikut ini rangkaian Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II :

A. Februari 2013
1. Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) [Penanggungjawab BKN/Kanreg BKN];
2. Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men PAN&RB dan BKN.
3. Persiapan
a. Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer Kategori II secara nasional;
b. Pembentukan Panitia Seleksi CPNS Instansi dan Nasional;
c. Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer Kategori II tahun 2013 oleh Instansi dan Panselnas (Des 2012-Jan 2013);
d. Penyusunan dan Penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh Men PAN&RB;
e. Penyusunan jiknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN (Pebruari-Maret 2013)
f.   Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar oleh konsorsium.

B. Maret 2013
1. Penerimaan dan Penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik [Kemen PAN&RB, BKN];
2. Persiapan ;
a. Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian (Maret-April 2013)

C. April 2013
1. Penyusunan nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang tidak ada masalah [BKN];
2. Keputusan kepastian jumlah Tenaga Honorer Kategori II per instansi oleh BKN [Kemen PAN&RB dan BKN];
3. Persiapan
a. Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi (April-Mei 2013)

D. Mei
1. Proses seleksi administrasi oleh instansi
a. Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian (Mei-Juni 2013)

E. Juni 2013 (Persiapan)
1. Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional;
2. Penyampaian master plan (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur Kemen PAN&RB;
3. Penyampaian kunci jawaban kompetensi dasar (ancrypt) oleh konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur Kemen PAN&RB;
4. Penyampaian master soal, formulir LJK ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsionaL kepada Men PAN&RB/Panselnas;
5. Pencetakan LJK dan pendistribusian ke lokasi tes
6. Penggandaan soal ujian dan pendistribusian ke lokasi tes (Juni-Juli 2013)
7. Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi bidang kepada instansi untuk diagendakan dan didistribusikan ke lokasi tes.

F. Juli 2013
1. Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang [Panselnas dan Instansi];
2. Persiapan
a. Penyampaian review dan evaluasi master soal dari Men PAN&RB/Panselnas kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
b. Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes;
c. Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh instandi dan Panselnas (Minggu ke-2 Juli 2013);
3. Proses seleksi administrasi oleh instansi;
a. Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer kategori 2 (Minggu ke-1 Juli 2013)
4. Pelaksanaan ujian kompetensi dasar dilanjutkan ujian kompetensi bidang secara tertulis pada hari yang sama (Minggu ke-2 Juli 2013)
5. Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh konsorsium (Juli-Agustus 2013)
6. Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas (Akhir Juli 2013)

G. Agustus 2013
1. Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh konsorsium yang ditandatangani oleh konsorsium dan Panselnas kepada Men PAN&RB
2. Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh instansi;
3. Penyusunan pertimbangan teknis alokasi penempatan tenaga honorer Kategori II yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan riil instansi yang didistribusikan secara nasional oleh Kepala BKN (Agustus-September 2013);
4. Penempatan formasi dan penempatan tenaga honorer Kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN (Agustus-September 2013)

H. Oktober-Nopember-Desmber 2013
1. Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS (Oktober-Nopember 2013)
2. Proses penetapan NIP Tenaga Honorer Kategori II (Nopember-Desember 2013)
3. Penyampaian NIP kepada Instansi (Desember 2013)

I. Januari 2014
1. Penetapan SK CPNS oleh instansi

catatan :
1. Laporan Monitoring dan Evaluasi dilakukan Januari 2015
2. Jadwal tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat waktu apabila telah dialokasikan anggaran;
3. Posisi anggaran saat ini telah didukung oleh Komisi II DPR dan diajukan kepada Menteri Keuangan, terakhir dengan surat susulan.

Sumber : Kemen PAN&RB & BKN

DPR - BKN Akan Bahas Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS

oleh DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA pada 21 Januari 2013 pukul 19:24 ·
JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS belum beres, pemerintah sudah dihadapkan dengan kewajiban mengangkat tenaga honorer kategori 2 (K2).

Meskipun pola pengangkatannya berebeda, potensi kisruh tetap menghantau pengangkatan honorer K2.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, secara teknis proses pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS masih belum final. "Rencananya kita matangkan melalui pembahasan bersama DPR tanggal 23 (Januari) depan," ujarnya kemarin.


Eko menuturkan, dalam rapat ini akan bahas sejumlah beberapa hal krusial. Misalnya soal kuota dan formasinya. Sebagaimana diketahui jika jumlah tenaga honorer K2 di Indonesia mencapai sekitar 600 ribu lebih.

Pemerintah sudah memastikan jika negara tidak memiliki kemampuan untuk merekrut seluruh seluruh tenaga honorer K2 itu. Sehingga tidak semua tenaga honorer akan terangkat dan pengangkatannya juga bertahap mulai tahun ini hingga 2014 nanti.

Selain itu, dalam pertemuan bersama DPR itu akan dibahas kepastian tanggal pelaksanaan rekrutmen CPNS baru dari kelompok tenaga honorer K2. Sebelumnya mencuat kabar jika rekrutmen CPNS dari kelompok tenaga honorer berlangsung pada Juni atau Juli depan.

Dari seluruh kesiapan teknis yang belum matang tersebut, pemerintah sudah memastikan jika pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS menggunakan model tes tertulis. Sistem pengangkatan ini berbeda dengan tenaga honorer K1 yang langsung diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

"Apakah nanti tes tulis honorer K2 akan bareng dengan CPNS pelamar umum atau digelar khusus, akan segera ditetapkan," jelas Eko.

Pemerintah juga berharap pengangkatan tenaga honorer K2 ini tidak serumit K1. Sebagaimana diketahui, karena banyak laporan dari masyarakat, pengangkatan tenaga honorer K1 harus melewati banyak verifikasi. Seperti quality assurance (QA) hingga investigasi atau audit lapangan.  (wan)

Komisi II DPR: Pemerintah Tidak Konsisten Soal Data Honorer


Komisi II DPR menilai ada ketidak konsistenan antara tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan verifikasi validasi (verval) tahap satu data honorer yang dianulir pemerintah.
"Ini aneh, saat pengumuman 30 Maret 2012 banyak daerah dinyatakan lolos, tapi kemudian setelah quality assurance (QA), malah tidak muncul sama sekali," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo dalam rapat dengar pendapat dengan WamenPAN&RB, Kepala BKN, dan Kepala BPKP, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).
Ganjar mencontohkan Kabupaten Purbalingga yang dalam uji publik disebutkan ada 194 honorer K1 memenuhi kriteria (MK). Anehnya pada Desember 2012, nama honorer K1 Purbalingga tidak muncul sama sekali.
"Kok bisa hilang nama-namanya padahal yang melakukan verval ada tim itu juga. Kalau saya katakan, ini datanya tidak valid makanya muncul banyak masalah," ujarnya.
Menjawab soal itu, WamenPAN&RB Eko Prasojo mengakui ketidakcermatan pemerintah saat verval tahap satu. Ketidakcermatan itulah yang menyebabkan banyak komplain atas data tersebut.
"Kami akui pemerintah kurang cermat dalam penanganan verval pertama. Ini karena keterbatasan waktu, anggaran, dan SDM. Itu sebabnya, MenPAN&RB kemudian memintakan BPKP untuk melakukan QA, audit tujuan tertentu (ATT), dan verval tahap dua," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, hasil QA, ATT, dan verval tahap dua dapat dipertanggungjawabkan karena secara institusi BPKP turun langsung. Berbeda dengan verval tahap satu, BPKP hanya diperbantukan saja di BKN untuk memeriksa dokumen.
"Sejak Agustus 2012, BPKP langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya ada 52 ribuan honorer K1 dari total 72 ribu yang clear. Sisanya masih diperiksa BPKP," ujarnya.
Pengakuan ketidakcermatan pemerintah ini, langsung diapresiasi Komisi II DPR. Hanya saja kata Ganjar, ketidakcermatan pemerintah ini telah merugikan publik karena merasa dibohongi.
"Kalau posisi saya ada di atas bapak-bapak pejabat ini, anda akan saya berikan sanksi. Sebab, ketidakcermatan Anda semua menunjukkan kerja pemerintah tidak profesional," tegas Ganjar. (nt), foto : wd/parle/hr.

12 Alasan Tenaga Honorer Tidak Masuk Kriteria (TMK)


JAKARTA - Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan alokasi formasi tenaga honorer kategori I yang telah memenuhi kriteria (MK).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, formasi penetapan ini dilakukan pada 402 instansi, terdiri dari 29 kementerian/lembaga (KL) dan 373 pemerintah daerah untuk proses penetapan NIP.

Menurutnya, untuk instansi lain masih dalam proses audit untuk tujuan tertentu (ATT) dan Quality Assurance (QA), yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan data pendukung yang dikirim oleh instansi bersangkutan.

Dari keterangan yang diterbitkan di situs KemenPAN-RB, hasil verifikasi ulang hingga 6 Desember 2012 menetapkan 52.151 honorer K1 dinyatakan memenuhi kriteria (MK). Sisanya, sebanyak 19 ribu masih dalam proses Qa dan ATT.

"Hasil QA dan ATT itu harus ditandatangani Kepala BKN dan Kepala BPKP untuk ditetapkan menjadi tambahan formasi pada masing-masing instansi oleh Menteri PAN dan RB," demikian disampaikan Eko Prasojo, Kamis (17/1/2013).

Hingga 15 Januari 2013, hasil sementara penanganan proses telah diterima 5.882 sebagai data pendukung untuk proses pengambilan keputusan, sedangkan sisanya sebanyak 13.434 masih dalam proses QA dan ATT.

Dia menjelaskan, ada 12 alasan honorer K1 yang menyebabkan tidak masuk kriteria (TMK),  yakni :

1. Sumber pembiayaan non-APBN atau APBD.
2. Pembayaran gaji tidak terus menerus, ada yang dalam setahun tidak dibayar saat bulan, dua bulan, atau lebih dari dua bulan.
3. Data keuangan atau SPJ palsu, atau fiktif.
4. Pembayaran honornya di-SPJ-kan pada sumber lain.
5. Bekerja di instansi swasta.
6. Tidak terdapat dalam database BKN yang diperiksa BPKP.
7. Berkas keuangan tidak lengkap selama lima tahun.
8. Tidak dapat menjalankan tugas atau telah meninggal dunia.
9. Telah lolos menjadi PNS melalui jalur umum.
10. Tidak dapat diyakini pembayaran 2005-2010.
11. Lulus ujian saringan  tapi tidak ada formasi.
12. Tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer. (mrt)


Martin Bagya Kertiyasa - Okezone

FHI : Jangan ada Kesenjangan Antar Guru

oleh DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA pada 11 Januari 2013 pukul 18:47 ·


Forum Guru Honorer Indonesia Gunungkidul (FHI) atau Guru Tidak Tetap (GTT) meminta Pemkab memberikan insentif kepada guru honorer negeri.
Selama ini insentif hanya diberikan kepada guru honorer swasta sehingga terjadi kesenjangan yang bisa menimbulkan gejolak jika dibiarkan.
Hal itu diungkapkan Ketua FHI Gunungkidul Supriyono dalam rapat koordinasi bersama anggota DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Kepala Dinas Kesehatan, Kamis (10/1/2013).
“Selama ini insentif diberikan kepada guru honorer yang mengajar di sekolah swasta sementara guru honorer negeri tidak,” kata dia.
Supriyono meminta pemerintah lebih memperhatikan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri karena sama-sama memiliki beban dan tanggung jawab.
Ia mengaku, pihaknya tidak asal meminta insentif karena sudah ada anggaran dari Pemda DIY untuk 3.029 guru honorer. Tahun lalu sebanyak 2.055 yang mendapatkan, hanya guru honorer yang mengajar di sekolah Swasta.
“Ini kan ada kesenjangan apalagi 2013 ini insentif dinaikkan dari Rp100.000 perbulan menjadi Rp150.000,” ucapnya.
Supriyono memaparkan, berdasarkan PP No.43/2007,  tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS berhak mendapatkan insentif bulanan. Yang tidak boleh, kata dia, tunjangan atau gaji.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disdikpora Gunungkidul, Sudodo mengatakan pihaknya belum memiliki payung hukum yang jelas untuk memberikan insentif karena guru honorer.
“Harus ada payung hukumnya, jangan sampai pemerintah memberikan honor nanti menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Sudodo.

BKN : Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS


Senin, 07 Januari 2013
Jakarta-Humas BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri-kanan) Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun  2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.


Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.

Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali)

Pimpinan Daerah Se-Sulawesi Tengah Audiensi Dengan Pimpinan BKN

Jakarta-Humas BKN, Perwakilan Pimpinan Daerah se-Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Kepala BKN Eko Sutrisno, Rabu (3/1) di Kantor Pusat BKN Jakarta . Pimpinan  tersebut terdiri dari  Bupati Sigi, Bupati Parigi Moutong, Kepala BKD Provinsi Sulawesi tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Ketua DPRD Kabupaten Donggala, dan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Donggala. Kedatangan delegasi ini bertujuan untuk berkonsultasi tentang proses pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS, khususnya pasca penyerahan formasi CPNS dari tenaga honorer K1 oleh Kementerian PAN-RB pada 19 Desember 2012 yang lalu. Rombongan juga menanyakan tentang tenaga honorer K-1 yang ada di Sulawesi Tengah, dimana saat pelaksanaan uji publik tercatat sejumlah 3.218 orang, namun saat penyerahan formasi (hasil quality assurance/QA)pada 19 Desember 2012 hanya 1.106, sedangkan sisanya sebanyak 1.491 tidak diketahui statusnya dan masih menunggu pengumuman.
Kepala BKN Eko Sutrisno yang didampingi Deputi Bidang Bina Pengadaan Kepangkatan dan Pensiun Sulardi dan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina S. Nugraha menjelaskan bahwa pasca uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima 32.029 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Keriteria (MK) maupun yang  Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Dengan banyaknya pengaduan  inilah pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil kebijakan supaya dilakukan beberapa langkah. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  QA; kedua  melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang penetapan formasi CPNS dari jalur Tenaga honorer, Pimpinan BKN menyelaskan bahwa  kewenangan menetapkan formasi ada pada KemenPAN-RB melalui pertimbangan  teknis yang ditandatangani oleh Kepala BKN.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama  di ruangan lain Humas BKN sebelumnya  melayani  35 orang perwakilan  tenaga honorer yang TMK se-Sulawesi Tengah yang mengikuti rombongan pimpinan daerah se-Sulawesi tengah. Mereka menanyakan alasan 1.491 tenaga honorer yang dinyatakan TMK. Menanggapi hal ini,  Kabag Humas  BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa yang melakukan QA bukan BKN dan  sampai saat ini informasi tentang alasan tersebut belum ada pada database informasi Humas BKN,  dan  untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini menyarankan agar menghubungi Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.fuad

Blog Archive