Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

52 Ribu Formasi Tenaga Honorer K1 Diserahkan ke Instansi Pusat/BKD

Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 (pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD) untuk 29 instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12).

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat.

Ia mengingatkan, selanjutnya pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.

Sementara itu Sekretaris Utama Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto mengemukakan, tenaga honorer yang diserahkan itu merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelunya.

“Jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan. Yang pasti, Pemerintah tidak ingin mendzolimi para tenaga honorer,” tegas Tadik.
Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman final.

“Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni  Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo. (Humas BKN/ES)

Daftar Kelengkapan Berkas Usulan Penetapan NIP Tenaga Honorer Kategori I

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas usulan yang harus dipenuhi dalam penetapan NIP Tenaga Honorer Kategori I


  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Walikota (contoh format terlampir);

  2. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;

  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

  4. Fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;

  5. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;

  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;

  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);

  8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

  9. Surat pernyataan ditanda tangani diatas meterai 6.000 yang berisi:


    1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

    2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;

    3. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

    4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan

    5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

10. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.

2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.

(Contoh Format Terlampir).

11. SPM dan SPJ bulan terakhir.



Ket :

Batas Pemasukan : 27 Desember 2012

(BERKAS 2 RANGKAP DALAM MAP DIAMOND WARNA BIRU)



DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN

Persyaratan Honorer Untuk Mendapat NIP

Formasi honorer tertinggal kategori satu (K1) akan diserahkan ke instansi Rabu (19/12). Tercatat 415 instansi baik pusat dan daerah yang akan menerima formasi honorer K1.

"Rencananya lusa (Rabu, 19/12), pak menteri akan menyerahkan seluruh formasi CPNS dari honorer K1 ke 415 instansi," kata Deputi bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, Senin (17/12).

Dengan penyerahan formasi serentak ini, diharapkan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dari honorer K1 baik pusat maupun daerah bisa diselesaikan sesuai tenggat kepala BKN yaitu 31 Desember. Seluruh instansi juga diminta segera menyiapkan berkas-berkas untuk proses penetapan NIP tersebut.

"Begitu formasi diserahkan tanggal 19 Desember, hari itu juga BKN akan langsung bekerja. Karena itu daerah juga harus sigap, jangan sampai terlambat dari batas waktu yang ditetapkan," tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk penetapan NIP diantaranya
1. ijazah.
2. bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus menerus dan dibiayai APBN/APBD.
3. daftar riwayat hidup.
4. surat pernyataan tidak pernah dihukum.
5. surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja.
6. surat pengantar dari instansi.
7. surat keterangan dokter.
8. surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan catatan kepolisian.

Seluruh persyaratan ini harus dilengkapi setiap honorer K1 dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah data lengkap, diajukan ke Kantor Regional BKN (untuk instansi daerah) dan BKN pusat (untuk instansi pusat).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 49.714 honorer K1 clear atau tidak bermasalah. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan quality assurance (QA). Dari formasi yang disiapkan pemerintah 71 ribu orang, masih ada 21 ribu honorer dinyatakan belum clear dan masih diperiksa oleh tim QA.(esy/jpnn)

Rakornas Penetapan Formasi Tenaga Honorer

Dalam rangka pengadaan CPNS dari Tenaga Honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengadakan rapat koordinasi nasional tentang penyerahan penetapan formasi Tenaga Honorer.






Undangan dan Daftar Undangan klik disini
undng

Penetapan NIP Honorer K1 Paling Lambat 31 Desember 2012

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan  pemberkasan dan  penetapan NIP terhadap tenaga honorer kategori I yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP. Terkait hal ini, Kepala BKN telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat dan daerah untuk mengirimkan berkas usul untuk penetapan NIP bagi CPNS pelamar umum maupun tenaga honorer kategori  I paling lambat diterima BKN 31 Desember 2012.   Informasi ini disampaikan Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat menerima audiensi DPRD Kota Kotamobagu di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/12). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto.

Lebih lanjut Petrus mengatakan bahwa  bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua terkait dengani tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non-APBN/APBD, akan otomatis tercatat menjadi tenaga honorer kategori dua. Tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer kategori dua yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Petrus  menegaskan Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua. Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB)

Pada kesempatan yang sama, Sukamto menjelaskan bahwa   kebijakan moratorium penerimaan CPNS diimplementasikan  berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012.  Terkait hal ini, instansi yang mempunyai peluang mengangkat pegawai baru harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah.

Sukamto pun menekankan bahwa jika instansi yang bersangkutan tidak melakukannya, instansi tersebut tidak akan diberikan formasi. Disarankan agar Kota Kotamobagu dapat melakukan redistribusi tenaga administrasi dengan  melaksanakan prinsip zero growth bahkan lebih baik jika bisa minus growth. “Tanpa ada komitmen daerah, penataan ulang PNS daerah tidak mungkin akan terlaksana dengan baik,” tegas Sukamto. (aman-tawur)

Blog Archive