Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

DPRD Dapat Lebih Aktif dalam Awasi Penerimaan CPNS


Jumat, 24 Agustus 2012 11:37
Jakarta-Humas BKN,  DPRD dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi penerimaan CPNS. Hal ini dikarenakan fungsi budgeting (penganggaran) dan controlling (pengawasan) yang disandang DPRD. Informasi ini diberikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Sulawesi Utara di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (24/8), Dalam audiensi ini dibahas pula permasalahan tenaga honorer kategori I  (kategori satu) dan ketegori II (kategori dua).

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan permasalahan kepegawaian
Tumpak Hutabarat lebih jauh menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pembuatan soal dan penilaian hasil tes  penerimaan CPNS melibatkan konsorsium PTN yang diketuai Universitas Gadjah Mada. Hal ini dimaksudkan untuk terjaminnya obyektivitas pelaksanaan tes CPNS. “Dengan demikian, KKN dalam penerimaan CPNS bisa dihilangkan” terangya.

Tengah berlangsung, audiensi DPRD Sulut dengan BKN
Terkait  tenaga honorer,  Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.
Untuk keperluan tes bagi Tenaga Honorer KII, Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa konsorsium PTN akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. (aman-tawur)
 

Kepala BKN: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Bebas KKN dan Bebas Biaya


Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil  (PNS)yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno pada tanggal 6 Agustus lalu, telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi  CPNS; pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS.

Pengangkatan Honorer K1 Menjadi CPNS
Kepala BKN menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD (Honorer Kategori 1) menjadi CPNS dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. Sementara tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu, menurut Kepala BKN, harus dilakukan berdasarkan prinsip obyektif; transparan; kompetitif; akuntabel; bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); tidak diskriminatif (tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan); tidak dipungut biaya (gratis); efektif; dan efisien.

Syarat utama tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah: 1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006; 2. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus; 3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD; 4. Dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.

Pengangkatan Honorer K2 Menjadi CPNS
Ketentuan yang sama berlaku untuk tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD (Honorer Kategori 1), bedanya tenaga honorer untuk klasifikasi ini harus lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetenti Bidang (TKB). TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktunya ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB). Sementara soal TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB dengan Mendikbud.

“Penentuan kelurusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN,” bunyi salah satu ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN itu.
Materi TKD itu terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Kaakteristik Pribadi. Sementara materi soal TKB disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan, misalnya pelamar guru matematika akan menghadapi TKB yang berkaitan dengan pendidikan matematika.

Pengangkatan Dokter Menjadi CPNS
Mengenai pengengkatan dokter menjadi CPNS, menurut Kepala BKN, diberlakukan bagi dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. “Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerjasa sebagai tenaga honorer,” kata Eko Sutrisno sembari menyebutkan, bahwa pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS ini dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
Adapun syarat pengangkatan dokter menjadi CPNS adalah: a. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006; dan b. Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.

Pengangkatan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 itu juga mengatur mengenai pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS. Disebutkan, bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS oleh Preside, dengan kriteria: a. Usia paling tinggi 46 tahun; dan b. Telah mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.
“Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus itu dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014,” bunyi salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut. (ES)

FHI Santuni 150 Anak Yatim

ADIWERNA – Sebanyak 150 anak yatim menerima santunan dari Forum Honorer Indonesia (FHI). Anak yatim yang diambil dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal itu diberikan santunan bersamaan dengan acara buka puasa bersama (bukber) yang digelar di Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna, Kamis (9/8) kemarin.
Sebelum diberi santunan, kegiatan bukber dan santunan anak yatim yang diadakan FHI Pusat dan FHI Kabupaten Tegal tersebut, ditampilkan hiburan Islami oleh garup hadroh dengan lagu-lagu sholawat yang dimainkan oleh gurp hadroh Ittihad dari Adiwerna. Acara kemudian dilanjutkan dengan siraman rohani oleh ustad Heri.

“Ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh organisasi FHI Kabupaten Tegal yang bekerja sama dengan FHI Pusat. Semua anak yatim yang berjumlah 150 anak ini, diambil dari setiap kecamatan di Kabupaten Tegal,” kata Ketua FHI Kabupaten Tegal, Bambang Budiono SPd.

Dana santunan tersebut, lanjut Bambang Budiono, merupakan partisipasi dari orang-orang yang ingin bersedakah. Jadi, tidak hanya anggota FHI saja tapi juga ada sodakoh yang diberikan dari masyarakat untuk daPat diberikan kepada anak yatim.

"Siapa yang ingin bersedakah, kami fasilitasi melalui kegiatan seperti ini. Jadi, santunan ini bukan iuran dari anggota tapi dari aghnia (orang mampu) yang ingin bersedakah,” ujarnya.

Ketua FHI Pusat, Nur Aini SPd, menyambut baik program yang dilakukan oleh FHI Kabupaten Tegal. Karena kegiatan seperti ini adalah kegiatan baik, apalagi dilakukan pada bulan Ramadan. Dia berharap, kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Tegal saja, tapi juga bisa dilakukan di kabupaten/kota lain sebagai bentuk amal ibadah yang dilakukan oleh FHI di masing-masing daerah.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa dicatat sebagai bentuk amal ibadah. Selain itu, dirinya juga berharap apa yang dilakukan kepada anak yatim ini bermanfaat. Setidaknya, sebagai doa agar apa yang kita harapkan dapat tercapai,” harapnya.

Sementara, dalam siraman rohaninya, Ustad Heri mendoakan apa yang dilakukan FHI ini dapat didoakan oleh para anak yatim. Dia juga menyampaikan tentang puasa dibulan Ramadan. Menurutnya, bulan Ramadan terbagi menjadi 3 fase utama yaitu 10 hari pertama, 10 hari pertengahan, dan 10 hari terakhir Ramadan. Pada 10 hari pertama Ramadan telah diriwayatkan sebagai hari-hari diturunkannya rahmat dari Allah kepada manusia. Pada 10 hari kedua adalah tahap pengampunan, karenanya jangan sia-siakan pada bulan Ramadan di 10 hari kedua ini. Ketiga, adalah tahap dimana setiap umat Islam dijanjikan akan terbebas dari api neraka. (fat)

BKN : Jadwal Tes CPNS Serentak di seluruh Indonesia



Selasa, 07 Agustus 2012 14:18
Jakarta-Humas BKN, Tes seleksi CPNS untuk pelamar umum  diadakan secara serentak, dan rencananya dilaksanakan 8 September 2012. Ada pun pembuatan soal  dan penilaian hasil tes dilakukan oleh Konsorsium sepuluh PTN yang diketuai Universitas Gajah Mada. Informasi ini disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengadaan  III Djoko Prasetyo saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (7/8). Ikut hadir dalam audiensi ini  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah penerimaan dan moratorium CPNS.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (tengah) tengah menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi Kasubdit Pengadaan III Djoko Prasetyo dan Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto

Pada kesempatan yang sama, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa mulai tahun ini  penerimaan CPNS dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan akan dilaksanakan secara transparan dan obyektif. Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat menerima aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang meminta agar hasil tes diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes CPNS guna menghindari intervensi pihak-pihak tertentu.

Sedang berjalan, audiensi DPRD Bangka Tengah dengan BKN
Sementara, Sukamto menyatakan bahwa  moratorium (penundaan penerimaan) CPNS bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD. (aman-tawur)
Serentak, Tes Seleksi CPNS untuk Pelamar Umum

Blog Archive