Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Belanja Pegawai APBD Kurang dari 50% Dapat Ajukan Formasi


Kamis, 26 April 2012 13:55
Jakarta-Humas BKN, Kebijakan moratorium pengangkatan CPNS  bertitik tolak pada upaya penataan PNS, khususnya bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot anggaran APBD. Apabila APBD suatu daerah untuk belanja pegawainya melebihi 50 % , maka kemungkinan untuk mengajukan pengangkatan CPNS sangatlah kecil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat menanggapi pertanyaan  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari Komisi A dan D terkait kebijakan moratorium saat berkunjung ke BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/4). Pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kepegawaian BKN Menari Sitohang dan Eka Santosa turut serta menemui para Anggota DPRD tersebut di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta.




Menerima Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, (kanan-kiri) Menari Sitohang, Petrus Sujendro dan Eka Santosa
Pada kesempatan itu Petrus Sujendro menambahkan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di Kabupaten Pekalongan telah mencapai 60 %, Petrus Sujendro menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Petrus Sujendro menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.
Menanggapi permasalahan pelaksanaan Diklat Prajabatan yang juga ditanyakan para anggota dewan, Menari Sitohang menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku dimana pelaksanaannya selama 132 jam atau tiga minggu. Kedepan, Menari menjelaskan akan ada mekanisme kebijakan baru dimana pelaksanaan Diklat Prajabatan akan dilaksanakan selama 570 jam atau selama tiga bulan, namun hal itu baru akan dilaksanakan mulai tahun 2013 mendatang.

Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Komisi A dan D diterima di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta
Para anggota dewan tersebut juga menanyakan terkait tenaga honorer kategori I dan II yang ada di Kabupaten Pekalongan. Menanggapi hal itu, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval) tenaga honorer kategori I yang memehuni syarat (MS) untuk Kabupaten Pekalongan sebanyak lima orang, sedangkan untuk honorer kategori II untuk daerah yang sama terdata sebanyak 868 orang. Petrus  Sujendro mengharapkan BKD Kabupaten Pekalongan untuk dapat segera mengirim daftar nama tenaga honorer kategori II tersebut ke BKN sebelum tanggal 30 April 2012.
Menjawab pertanyaan salah seorang anggota dewan, Herri Tri, terkait permasalahan pemalsuan keterangan bagi CPNS pada saat mendaftar pertama kali, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa apabila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak dapat mendaftar menjadi PNS dimanapun. Fuad/Kis

BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya

Jakarta-HUMAS BKN, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi (Verval) mengenai tenaga honorer kategori 1 (K1) belum final. Pernyataan tersebut disampaikan T. Hutabarat dalam menerima kunjungan audiensi sekitar 40 perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (19/4) di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menyampaikan penjelasan terkait tenaga honorer MK dalam audiensi
Perwakilan dari ketiga Komisi DPRD yang membidangi Kepegawaian dan Pemerintahan  di 3 daerah tersebut datang mengemban amanah dari tenaga honorer setempat yang nama-nama mereka tidak tercantum dalam pengumuman hasil Verval yang diterbitkan di website resmi BKN. Mereka mempertanyakan alasan kenapa  sebagian dari tenaga honorer mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) sedangkan dokumen mereka sama  dengan tenaga honorer yang Memenuhi Kriteria (MK).
Suasana Audiensi Perwakilan BKN dengan tiga DPRD
Terkait alasan TMK, DPRD Kota Bengkulu menyampaikan jika para tenaga honorer Kota Bengkulu yang dinyatakan TMK sudah menemui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mempertanyakan penyebab TMK, tapi mereka kecewa dengan hasil jawaban yang diberikan pihak BKD yang menyampaikan bahwa BKD tidak tahu alasan kenapa tenaga honorer ini dinyatakan TMK.
Kasubdit Dalpeg I Suparman (kiri) mendampingi T. Hutabarat menemui perwakilan DPRD dan forum honorer.
Menanggapi pertanyaan tersebut, T. Hutabarat memberikan pernyataan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi BKN atas hasil Verval K1 masih bisa terjadi perubahan.  Perubahan tersebut menurut T. Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer menjadi WNA atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer K1 yang MK,” jelas T. Hutabarat. T. Hutabarat juga menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K1 baik yang MK maupun yang TMK dan juga segera menyampaikan hasil entri data K2. “Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya terkait K1 dan K2,” jelas T. Hutabarat, “Bahkan bisa dimungkinkan team gabungan BKN dan BPKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut (Verval ulang-red),” imbuhnya.
Wakil rakyat mewakili tenaga honorer menyampaikan aspirasi ke BKN
Terkait adanya pernyataan bahwa pihak BKD setempat tidak tahu alasan kenapa tenaga honorer dinyatakan TMK, menurut T. Hutabarat hal itu tidak tepat karena secara non-formal BKD sudah tahu hasil Verval sebelum diumumkan. “Pihak BKD-lah yang mendampingi team Verval dalam memverifikasikan dan memvalidasi data K1 yang selanjutnya dinyatakan MK atau TMK,” tegas T. Hutabarat.
Permasalahan tenaga honorer K1 baik MK dan TMK maupun K2 seharusnya cukup selesai di daerah saja. Sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke BKN Pusat. (bal/bay).
Sumber: BKD Tahu Persis Alasan TMK- K1 Daerahnya

Blog Archive