Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Pengumuman Data Honorer K2



Jakarta-Humas BKN, dalam kunjungan kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis (7/6). Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar Gd. I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Ketua komisi II Kab. Langkat Baarum memimpin audiensi BKN-Komisi II Kab. Langkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang sebaiknya DPRD menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan nama-nama tenaga honorer Kategori II yang sudah didata.  Hal tersebut dimaksudkan agar para honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,” jelas Tumpak Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara terbuka, “tegasnya.

Suasana audiensi rombongan Komisi II Kab Langkat (kiri) dan perwakilan BKN (kanan).
Sementara bagi honorer K1 yang sudah diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada yang keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat dilaporkan ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan berarti nama-nama tenaga honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS,” jelas Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang ada,” tegasnya. Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga honorer K2. “Hal itu telah dipahami  dengan baik oleh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Foto bareng: Rombongan Komisi II Kab. Langkat dengan Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (tengah).
Sedangkan terkait K2, Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang bersangkutan, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat. (per/susi/bal)

Sumber: www.bkn.go.id

5 komentar:

Anonim mengatakan...

TUJUAN DIBUATNYA PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG DI DUNIA INI ADALAH UNTUK MEMANUSIAKAN MANUSIA
Dibuatnya peraturan ataupun rumusan sistem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS itu harusnya juga untuk memanusiakan manusia
Khusus untuk tenaga HONORER K2 harusnya agar manusiawi pengankatannya berdasarkan pada:
1.masa kerja pengabdian
2.segi umur
3.relevansi ijasah pada tahun 2005/ peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 48 tahun 2005
4.nilai test tidak utama karena khusus k2 pengakuan honorer bukan karena test tapi karena sk tugas dan data laporan bulan

Sangatlah tidak manusiawi kalau umur 40-50 masa kerja 10 th lebih malah ditinggal tidak didahulukan diangkat menjadi PNS
Saya tidak bisa apa-apa hanya bisa menuntut keadilan tuhan saja

Anonim mengatakan...

TUJUAN DIBUATNYA PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG DI DUNIA INI ADALAH UNTUK MEMANUSIAKAN MANUSIA
Dibuatnya peraturan ataupun rumusan sistem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS itu harusnya juga untuk memanusiakan manusia
Khusus untuk tenaga HONORER K2 harusnya agar manusiawi pengankatannya berdasarkan pada:
1.masa kerja pengabdian
2.segi umur
3.relevansi ijasah pada tahun 2005/ peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 48 tahun 2005
4.nilai test tidak utama karena khusus k2 pengakuan honorer bukan karena test tapi karena sk tugas dan data laporan bulan
Harusnya syarat diangkat menjadi PNS untuk honorer K2 itu : 1.surat tugas ,2.data laporan bulan,3.masa pengabdian ,bukan test ,test hanya dipakai validasi data saja
Sangatlah tidak manusiawi kalau umur 40-50 masa kerja 10 th lebih malah ditinggal tidak didahulukan diangkat menjadi PNS
Saya tidak bisa apa-apa hanya bisa menuntut keadilan tuhan saja

Unknown mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah Dasar Ambon, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0821-96789902. terima kasih

Admin mengatakan...

Terimakasih atas Info Honorer k2nya ya

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr

Posting Komentar

Blog Archive