Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Gaji Diperbaiki, Kualitas Guru Naik

Friday, 04 November 2011 
JAKARTA – Pemerintah akan membuat standardisasi gaji guru honorer, khususnya mereka yang mengajar di sekolah swasta. Diharapkan perbaikan tersebut bisa meningkatkan kualitas guru.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom mengatakan guru merupakan profesi yang tinggi. Meskipun bekerja di sekolah swasta, mereka harus dihargai dengan kesejahteraan.“

Perlu standardisasi gaji bagi guru swasta,” katanya di Jakarta kemarin. Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah. Sebab PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.“Guru itu ikut menyejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa,”imbuhnya.

Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan, dia mengungkapkan masih dikaji di Sekretariat Negara. Namun, dia memprediksi akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, standardisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal di atas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah, Syawalsudahmerintiskebijakanini di Medan,tetapi masih sekadar imbauan.

Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik. Dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia kemarin, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan,kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.

Menurut dia,pihaknya dapat dengan mudah membuat peraturan, tetapi kewenangan tentang guru masih dipegang oleh daerah. Mantan Ketua PGRI itu menyebutkan, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.

Karena itu, dia meminta Forum Honorer Indonesia dan para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB serta lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud. Ketua Forum Honorer Indonesia Nuraini mengungkapkan kedatangannya untuk menanyakan kapan PP tentang Tenaga Honorer dan PP tentang Kesejahteraan itu disahkan.

Menurut dia, di dalam kedua PP itu terdapat peraturan yang terkait dengan nasib para tenaga honorer. Nuraini mengungkapkan, yang menjadi perdebatan ialah 30% dari 600.000 guru honorer kategori 2 (K2) yang tidak diangkat oleh pemerintah daerah akan menjadi tenaga kontrak jika PP tentang Kesejahteraan tidak direvisi pada pasal tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

“Yang tidak lulus tes akan menjadi tenaga kontrak, sementara kami kan bukan buruh pabrik yang sistemnya memakai outsourcing. Tolong bedakan itu,” tegasnya. Menurut dia,yang akan bergejolak nantinya itu guru yang tidak lulus akan menjadi tenaga kontrak, lalu dikembalikan ke daerah.Akan tetapi jika daerah mengaku tidak mampu mempekerjakan secara kontrak karena APBD-nya terbatas, sama saja semua guru honorer akan mengalami PHK massal.

Karena itu pihaknya meminta Kemendikbud untuk melindungi status mereka tersebut. Sementara mengenai standardisasi gaji yang dilontarkan Syawal, dia menerangkan bahwa para guru itu bisa saja menuntut kesetaraan gaji apabila punya skill yang melebihi guru lain. Jika tidak, akan susah untuk direalisasikan karena pada dasarnya persaingan untuk menjadi guru sangat ketat. neneng zubaidah

Pemerintah Akan Standarkan Gaji Guru

JAKARTA - Salah satu isi di rancangan peraturan pemerintah  (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.

Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.

Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.

"Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya di gedung Kemendikbud, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.

Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.

"Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah," ujarnya.

Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.

Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Blog Archive