Wujudkan dukungan & partisipasi anda melalui "PUNDI PEDULI HONORER" NO.REK.1116-01-000021-51-7 a/n IFA SYARIFAH (Bendahara Umum FHI)

Tentang FHI

Forum Honorer Indonesia
FHI atau Forum Honorer Indonesia adalah Sebuah wadah organisasi profesi guru dan/atau tenaga honorer yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non Partai Politik. Lebih Detail Hub: Sekjen FHI Bpk. Heri Sumarli hp 081320368529
Lihat profil lengkapku

HONORER INDONESIA

FHI Forum Honorer Indonesia

Total Tayangan Halaman

Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.



Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS  III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo

Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur-kiswanto)

Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas

JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pernah merilis data jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) sekitar 47 ribu. Sedang kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD), tahap pertama pada 2012 akan diangkat sebanyak 50 ribu.


Ternyata, angka tersebut masih mentah alias belum ada kepastian. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini pemerintah pusat belum memutuskan, data tenaga honorer yang mana yang akan diangkat menjadi CPNS. Mestinya, yang diangkat hanya sisa tenaga honorer data 2005 yang belum terangkat, alias yang tertinggal.

"Mestinya setelah 2005 sudah dilarang ada honorer. Tapi nyatanya masih ada terus. Nah, apakah nanti data 2005, ataukah juga yang 2011 (yang diangkat jadi CPNS), semua masih perlu dibicarakan lagi pengangkatannya," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin.

Gamawan menjelaskan, setelah ditentukan patokan tahunnya, lantas dilakukan cross check data tenaga honorer yang sudah diusulkan dari daerah. Begitu sudah ada kepastian, lantas dituangkan di Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yang saat ini masih dalam proses penggodokan.

Dijelaskan Gamawan, RPP dimaksud masih perlu dipaparkan lagi disidang kabinet. "Perlu presentasi sekali lagi," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpan-RB Tasdik Kinanto menjelaskan,  berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat CPNS, kategori II harus mengikuti seleksi sesama honorer. Yang lolos seleksi (tes tertulis, psikotes, kesehatan, dll) akan diangkat CPNS. Sedangkan yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan mengikuti jalur PTT (pegawai tidak tetap). Honorer non APBN/APBD akan dilesaikan bertahap hingga 2013. (sam/jpnn)

Pemerintah kaji PNS-kan tenaga honorer





















JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan porsi yang seimbang terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan birokrasi. Salah satu caranya yakni dengan mengangkat kembali tenaga honorer menjadi PNS.

Dalam pengantarnya saat memimpin rapat terbatas hari ini di kantor presiden Jakarta, SBY mengungkapkan pemerintaah saat ini sedang membahas pembentukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan RPP tentang pegawai tidak tetap.

"Pada periode pertama pemerintahan saya, kita telah banyak mengangkat tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta," kata Presiden SBY.

Pengangkatan tersebut lanjutnya disesuaikan dengan persyaratan yang dianggap perlu pada masing-masing kementerian dan lembaga negara lainnya. Namun pengangkatan saat itu belum juga mengurangi jumlah tenaga honorer khususnya di daerah.

Pemerintah berinisiatif mencarikan solusi dengan sebelumnya memperhitungkan secara cermat kebutuhan PNS dalam kegiatan penyelenggaraan negara sebagai perangkat administrasi negara.

"Tidak tepat kalau kita kekurangan pegawai tetapi juga sama tidak tepatnya jika kelebihan pegawai dan tidak sesuai dengan apa yang hendak dilakukan oleh negara dan pemerintah," pungkas SBY.
Sumber:http://www.waspada.co.id

Mangindaan: Pegawai Honorer Sejak 2005 Akan Diangkat Jadi PNS

Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden SBY membahas masalah pengangkatan para tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah segera mengangkat pegawai honorer yang tercatat sejak 2005 menjadi PNS.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai rapat kabinet itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8).

Mangindaan menyebutkan jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4,7 juta. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Utara itu, idealnya, jumlah PNS adalah 1,8 persen dari jumlah penduduk suatu negara.(Ant/BEY
Sumber:http://www.metrotvnews.com

SBY Pimpin Rapat Bahas Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin rapat terbatas membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, serta rancangan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap.

"Kedua hal ini merupakan isu yang menjadi perhatian banyak kalangan. Pada periode pemerintahan pertama yang saya pimpin, sesungguhnya telah banyak kita lakukan pengangkatan pegawai negeri yang berasal dari tenaga honorer. Jumlahnya lebih dari satu juta waktu itu," kata Presiden SBY saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, menurut SBY, harus dengan persyaratan-persyaratan tertentu agar sistem kepegawaian di Indonesia benar-benar tepat dan baik.

"Dalam perkembangannya kemudian banyak sekali diangkat tenaga-tenaga honorer baru di berbagai daerah. Tentu saja ini kita harus carikan solusinya. Solusi yang mesti kita ambil pertama-tama harus dihitung cermat berapa kebutuhan pegawai negeri ini dalam kegiatan penyelenggara negara tidak hanya di pemerintahan, tapi lembaga-lembaga negara yang lain," papar SBY.

SBY memaparkan, tidak tepat jika Indonesia memiliki kelebihan PNS. Namun tidak baik juga jika mengalami kekurangan PNS sehingga diharapkan jumlah PNS yang nantinya akan direkrut disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

"Tentu tidak tepat kalau kita memiliki kekurangan pegawai tapi sangat tidak tepatnya kalau kelebihan pegawai. Kalau berlebihan tidak sesuai apa yang akan dilakukan negara dan pemerintah ini," ujar SBY.
Sumber:http://www.detiknews.com

Profile FHI

“ Sekapur Sirih Forum Honorer Indonesia ( FHI )”
Diprakarsai oleh beberapa organisasi tenaga honorer di Indonesia, maka terbangunlah kesepakatan membentuk wadah perjuangan pada tanggal 27 Maret 2011, yang menghasilkan Piagam Kuningan yang kemudian dinamakan Forum Honorer Indonesia (FHI), dimana pengertian honorer itu adalah tenaga honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan intansi tempat bertugas.
Berdasarkan hal tersebut diatas pemerintah belum mampu melahirkan kebijakan yang dapat menjawab persoalan tenaga honorer, dengan alasan besarnya rasio perbandingan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, hal ini menjadi ironis ketika honorer yang ada di intansi pemerintah. Kategori honorer seperi ini memiliki peran dan fungsi yang sama dengan PNS dan keberadaannya justru sangat banyak dan atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
Ironis lagi ketika dalam pelaksanaan tugasnya, honorer dituntut untuk selalu hadir karena ketidak hadiran berarti kehilangan pendapatan. Pada posisi itu keberadaan honorer tidak berbeda dengan kuli harian yang memiliki harga yang sangat murah dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu dampak yang ditimbulkan oleh PP 48 yang memuat pengertian bahwa honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan daerah. (Versi PP 48 Tahun 2005 Pasal 1).

Tugas tenaga honorer mempunyai beban dan tanggung jawab yang sama untuk memajukan dan mempertahankan NKRI, kiranya tidak berlebihan jika pemerintah membuat sebuah kebijakan yang dapat memberikan konstribusi terhadap nasib, karier dan kesejahteraan pada tenaga honorer. Sejauh ini penghasilan tenaga honorer masih berkisar Rp. 50.000,- s.d Rp. 350.000, hal ini masih jauh dari UMR bahkan jauh dibawah Anggota Dewan, Menteri, dan PNS.
Mengingat banyaknya permasalahan yang dihadapi tenaga honorer, maka kami menghimpun diri dalam Forum Honorer Indonesia guna menyatukan visi dan misi untuk memberikan masukan pada pemerintah dalam membuat kebijakan, khususnya menyangkut tenaga honorer.

I. Visi Forum Honorer Indonesia
“Terwujudnya profesionalisme tenaga honorer diinstansi Pemerintah”

II. Misi Forum Honorer Indonesia
Mewujudkan persatuan Honorer
Memperjuangkan kesejahteraan dan status kepegawaian honorer
Menuntaskan 100 % honorer menjadi PNS.

III. Motto Forum Honorer Indonesia

“ Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan “

IV. Strategi Forum Honorer Indonesia
  1. Menjadikan FHI sebagai wadah Demokrasi koordinatif sekaligus sebagai wahana pertukaran informasi bagi anggota
  2. Mencari / menciptakan berbagai peluang dan kemungkinan upaya peningkatan kualitas hidup dan kadar intelektualitas, menumbuhkan jiwa pengabdian dan merangsang sense of responsibility dikalangan anggota pada khsususnya dan pada kalangan guru pada umumnya.
  3. Secara pro aktif membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan pemerintah.
  4. Melakukan aliansi strategis dengan lembaga lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk pemberdayaan secara umum.
V. Program Forum Honorer Indonesia
  1. Sejauh ini perjuangan organisasi diarahkan pada upaya merubah status kepegawaian dari pegawai tidak tetap (guru honorer non APBN/APBD) menjadi pegawai negri sipil (PNS).
  2. Disamping itu, FHI memiliki program kerja yang bersifat umum antara lain:  
1.    Berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, dan pelayanan masyarakat.
2.    Membantu dan membina anggota dalam meningkatkan taraf dan kwalitas hidup dari segi ekonomi maupun intelektual dan profesionalisme.
3.    Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam memelihara, mengamalkan dan mengembangkan ilmu-ilmu yang berbasis kompetensi.
4.    Membuat aturan perlindungan kesehatan, keselamatan jiwa dan bantuan hukum melalui kerjasama dengan kembaga yang berkompeten.
5.    Menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik ditingkat regional, nasional maupun internasional untuk meningkatkan kualitas keilmuan kepada masyarakat.
6.    Sosialisasi kebijakan pemerintah.
7.     Berupaya meningkatkan status kepegawaian dan profesionalisme.
VI. Kelembagaan Yang Tergabung dalam Forum Honorer Indonesia
1. Forum Guru Indefenden Indonsia,
2. Tenaga Honorer Provinsi DKI Jakarta, Serikat Guru Jakarta,
3. Forum Komunikasi Guru Honor Aceh,
4. Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri – SKPD Sumatra Utara,
5. Forum Honorer Indonesia Provinsi Bali,
6. Forum Komunikasi Tata Usaha
7. Persatuan Guru Tidak Tetap Jawa Timur
8. Persatuan Tenaga Honorer Sekolah Negeri Inndonesia
9. Persatuan Guru Indonesia
10. Dewan Kordinator Honorer Se – Indonesia
11. Persatuan Guru Honorer Tidak Tetep
12. Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah
13. Forum Komunikasi Bandung Barat
14. Persatuan Guru Honorer
15. Forum Komunikasi Tenaga Honorer
16. Forum Komunikasi Guru Honorer
17. Persatuan Aliansi Guru Indonesia
18. Ikatan Guru Indonesia
19. Ikatan Bidan Inndonesia
20. Forum Komunikasi Perawat Indonesia
21. Forum Guru Honor Kukar
22. Forum Tata Usaha
23. Forum Tenaga Honorer
24. Persatuan Guru Honor Murni
25. Forum Pegawai Tidak Tetap
26. Musyawarah Guru Honor dan Naban Balikpapan
27. Forum Komunikasi Tenaga Honorer
28. Aliansi Tenaga Kontrak
29. Solidaritas Honorer Intansi Pemerintah
30. Forum Komunikasi Guru Honorer Tapanuli
31. Ikatan Guru Honorer Indonesia Sulawesi Utara
32. Pena Ungu Komunitas Pendidikan Provinsi Banten
33. Forum Honorer Indonesia Provinsi Jambi
34. Forum Honorer Indonesia Provinsi Riau
35. Ikatan Honorer Sulawesi Selatan
36. Musyawarah Kepala Tata Usaha DKI Jakarta
37. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
38. Forum Honorer Indonesia NTB
39. Forum Honorer Indonesia NIAS
40. Forum Honorer Indonesia Bogor
41. Forum Honorer Indonesia Bima
42. Forum Honorer Indonesia Situbondo


VII. Kelembagaan Organisasi Forum Honorer Indonesia

Secara organisatoris kelembagaan FHI ini terdiri dari susunan organisasi sebagai berikut :
1. Dewan Pembina/Penasehat
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Koordinator Provinsi
6. Koordinator Kabupaten – Kota
Organisasi ini meliputi Organisasi Profesi Honorer Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.

Blog Archive