Friday, 04 November 2011
JAKARTA – Pemerintah akan membuat standardisasi gaji guru honorer, khususnya mereka yang mengajar di sekolah swasta. Diharapkan perbaikan tersebut bisa meningkatkan kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom mengatakan guru merupakan profesi yang tinggi. Meskipun bekerja di sekolah swasta, mereka harus dihargai dengan kesejahteraan.“
Perlu standardisasi gaji bagi guru swasta,” katanya di Jakarta kemarin. Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah. Sebab PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.“Guru itu ikut menyejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa,”imbuhnya.
Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan, dia mengungkapkan masih dikaji di Sekretariat Negara. Namun, dia memprediksi akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, standardisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal di atas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah, Syawalsudahmerintiskebijakanini di Medan,tetapi masih sekadar imbauan.
Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik. Dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia kemarin, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan,kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.
Menurut dia,pihaknya dapat dengan mudah membuat peraturan, tetapi kewenangan tentang guru masih dipegang oleh daerah. Mantan Ketua PGRI itu menyebutkan, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.
Karena itu, dia meminta Forum Honorer Indonesia dan para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB serta lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud. Ketua Forum Honorer Indonesia Nuraini mengungkapkan kedatangannya untuk menanyakan kapan PP tentang Tenaga Honorer dan PP tentang Kesejahteraan itu disahkan.
Menurut dia, di dalam kedua PP itu terdapat peraturan yang terkait dengan nasib para tenaga honorer. Nuraini mengungkapkan, yang menjadi perdebatan ialah 30% dari 600.000 guru honorer kategori 2 (K2) yang tidak diangkat oleh pemerintah daerah akan menjadi tenaga kontrak jika PP tentang Kesejahteraan tidak direvisi pada pasal tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
“Yang tidak lulus tes akan menjadi tenaga kontrak, sementara kami kan bukan buruh pabrik yang sistemnya memakai outsourcing. Tolong bedakan itu,” tegasnya. Menurut dia,yang akan bergejolak nantinya itu guru yang tidak lulus akan menjadi tenaga kontrak, lalu dikembalikan ke daerah.Akan tetapi jika daerah mengaku tidak mampu mempekerjakan secara kontrak karena APBD-nya terbatas, sama saja semua guru honorer akan mengalami PHK massal.
Karena itu pihaknya meminta Kemendikbud untuk melindungi status mereka tersebut. Sementara mengenai standardisasi gaji yang dilontarkan Syawal, dia menerangkan bahwa para guru itu bisa saja menuntut kesetaraan gaji apabila punya skill yang melebihi guru lain. Jika tidak, akan susah untuk direalisasikan karena pada dasarnya persaingan untuk menjadi guru sangat ketat. neneng zubaidah
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom mengatakan guru merupakan profesi yang tinggi. Meskipun bekerja di sekolah swasta, mereka harus dihargai dengan kesejahteraan.“
Perlu standardisasi gaji bagi guru swasta,” katanya di Jakarta kemarin. Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah. Sebab PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.“Guru itu ikut menyejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa,”imbuhnya.
Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan, dia mengungkapkan masih dikaji di Sekretariat Negara. Namun, dia memprediksi akan disahkan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, standardisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal di atas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah, Syawalsudahmerintiskebijakanini di Medan,tetapi masih sekadar imbauan.
Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik. Dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia kemarin, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan,kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.
Menurut dia,pihaknya dapat dengan mudah membuat peraturan, tetapi kewenangan tentang guru masih dipegang oleh daerah. Mantan Ketua PGRI itu menyebutkan, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.
Karena itu, dia meminta Forum Honorer Indonesia dan para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB serta lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud. Ketua Forum Honorer Indonesia Nuraini mengungkapkan kedatangannya untuk menanyakan kapan PP tentang Tenaga Honorer dan PP tentang Kesejahteraan itu disahkan.
Menurut dia, di dalam kedua PP itu terdapat peraturan yang terkait dengan nasib para tenaga honorer. Nuraini mengungkapkan, yang menjadi perdebatan ialah 30% dari 600.000 guru honorer kategori 2 (K2) yang tidak diangkat oleh pemerintah daerah akan menjadi tenaga kontrak jika PP tentang Kesejahteraan tidak direvisi pada pasal tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
“Yang tidak lulus tes akan menjadi tenaga kontrak, sementara kami kan bukan buruh pabrik yang sistemnya memakai outsourcing. Tolong bedakan itu,” tegasnya. Menurut dia,yang akan bergejolak nantinya itu guru yang tidak lulus akan menjadi tenaga kontrak, lalu dikembalikan ke daerah.Akan tetapi jika daerah mengaku tidak mampu mempekerjakan secara kontrak karena APBD-nya terbatas, sama saja semua guru honorer akan mengalami PHK massal.
Karena itu pihaknya meminta Kemendikbud untuk melindungi status mereka tersebut. Sementara mengenai standardisasi gaji yang dilontarkan Syawal, dia menerangkan bahwa para guru itu bisa saja menuntut kesetaraan gaji apabila punya skill yang melebihi guru lain. Jika tidak, akan susah untuk direalisasikan karena pada dasarnya persaingan untuk menjadi guru sangat ketat. neneng zubaidah
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL.alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, Wassalamu Alaikum Wr Wr
BalasHapus